TANA PASER – Kafilah Paser dalam perhelatan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) jenjang Provinsi Kaltim ke 36 di Sangata Kutim kemarin, berhasil meraih peringkat ke – 8. Dalam hal ini kafilah Paser mengalami peningkatan prestasi bila dibanding dengan gelaran MTQ jenjang Kaltim ke- 35 lalu. Seperti yang disampaikan oleh Ketua LPTQ Paser Ir Amiruddin Ahmad MAP kepada Koran Kaltim.
“Kita bersyukur, tahun ini kafilah Paser dapat meningkatkan prestasinya, meraih peringkat ke-8 pada MTQ Provinsi Kaltim ke-36. Namun, meski belum masuk lima besar, bukan berarti qori dan qoriah kita kurang maksimal, melainkan qori dan qoriah dari kabupaten serta kota lain yang mengikuti kegiatan MTQ ini juga berhasil tampil lebih baik,” katanya, Rabu (28/5).
Menurutnya, banyak pelajaran yang dapat diambil pada ajang MTQ kali ini, sehingga ke depan Paser dapat terus meningkatkan prestasinya bahkan hingga ditingkat nasional. Dan Ia juga bersyukur keseluruhan pelaksanaan lomba dihari pertama hingga terakhir berjalan lancar dan baik serta sesuai dengan yang diharapkan dan telah pulang dengan selamat ke Tana Paser.
“Kita sangat mengapresiasi usaha dari Kafilah Paser, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan prestasi dalam MTQ. Dan Alhamdulillah, setelah sepekan mengikuti gelaran ini, kita tetap diberikan kesehatan dan keselamatan sampai kembali ke Tana Paser,” katanya.(sur214)
Sabtu, 31 Mei 2014
Sejumlah Proyek Belum Rampung
TANA PASER – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, menggelar hearing terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser untuk tahun anggaran 2013. Seperti yang disampaikan Sekretaris Pansus LKPj Bupati Paser Dodi Satwika Nasution kepada Koran Kaltim.
“Dalam hearing yang dilaksanakan tadi, kita membahas hasil dari kunjungan Pansus di lapangan beberapa waktu lalu. Kita mendapat temuan – temuan mengenai program pembangunan yang belum tuntas seratus persen, diantaranya Rumah Layak Huni (RLH) dan Gedung Serba Guna (GSB) di Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan, serta Rumah Sakit (RS) Panglima Sebaya,” katanya, Rabu (28/5).
Untuk RLH, lanjut Dodi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, menjelaskan bahwa ada kendala teknis yang membuat pembangunan RLH itu mengalami keterlambatan, yaitu, permasalahan ketersediaannya bahan baku. Jadi, dari 326 unit RLH, hanya sekitar 143 unit yang dibangun.
“Untuk rumah layak huni, dari 326 unit, hanya sekitar 143 unit yang selesai pembangunannya.Menurut Camat tadi, ada salah pengertian antara penyedia bahan baku dengan pelaksana, tapi dari pihak kecamatan dan pihak desa menyanggupi akan menyelesaikan kekurangan tersebut dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Sedangkan proyek GSB di Desa Selengot, Dodi mengatakan, bahwa pembangunannya juga mengalami keterlambatan. Hal ini ditenggarai proses pengerjaannya secara bertahap atau setiap tahun anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD). “Makanya kita menyarankan untuk menyusun anggarannya secara full desain, karena akan jelas terlihat anggaran yang dibutuhkan,” terangnya.
Sementara itu, terhadap proyek pembangunan RS Panglima Sebaya tidak jadi di agendakan dalam pembahasan hearing tadi. Karena pihak kontraktor pelaksana pengerjaannya tidak menghadiri rapat tersebut. (sur214)
“Dalam hearing yang dilaksanakan tadi, kita membahas hasil dari kunjungan Pansus di lapangan beberapa waktu lalu. Kita mendapat temuan – temuan mengenai program pembangunan yang belum tuntas seratus persen, diantaranya Rumah Layak Huni (RLH) dan Gedung Serba Guna (GSB) di Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan, serta Rumah Sakit (RS) Panglima Sebaya,” katanya, Rabu (28/5).
Untuk RLH, lanjut Dodi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, menjelaskan bahwa ada kendala teknis yang membuat pembangunan RLH itu mengalami keterlambatan, yaitu, permasalahan ketersediaannya bahan baku. Jadi, dari 326 unit RLH, hanya sekitar 143 unit yang dibangun.
“Untuk rumah layak huni, dari 326 unit, hanya sekitar 143 unit yang selesai pembangunannya.Menurut Camat tadi, ada salah pengertian antara penyedia bahan baku dengan pelaksana, tapi dari pihak kecamatan dan pihak desa menyanggupi akan menyelesaikan kekurangan tersebut dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Sedangkan proyek GSB di Desa Selengot, Dodi mengatakan, bahwa pembangunannya juga mengalami keterlambatan. Hal ini ditenggarai proses pengerjaannya secara bertahap atau setiap tahun anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD). “Makanya kita menyarankan untuk menyusun anggarannya secara full desain, karena akan jelas terlihat anggaran yang dibutuhkan,” terangnya.
Sementara itu, terhadap proyek pembangunan RS Panglima Sebaya tidak jadi di agendakan dalam pembahasan hearing tadi. Karena pihak kontraktor pelaksana pengerjaannya tidak menghadiri rapat tersebut. (sur214)
Muktar : Paser Butuh Perda Perlindungan Buruh
TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam melaksanakan otonomi daerah khususnya di bidang ketena-gakerjaan/perburuhan diperlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kab Paser No. 5 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga Kerja dengan mencantumkan tambahan Bab khusus Perlindungan Pekerja/Buruh.
Menurut praktisi hukum dan juga pemerhati politik dan hukum Muchtar Amar SH, bahwa Perda Paser No. 5 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga Kerja belum membahas aturan Perlindungan Pekerja/Buruh, sesuai dengan pasal 3 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa, pembangunan Ketenagakerjaan diselengga-rakan atas asas keterpaduan dengan melalui kordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
“Karena itu, Pembangunan ketenagakerjaan/perburuhan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan erat dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga pembangunan ketenagakerjaan/perburuhan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung,” katanya.
Untuk hak-hak pekerja/buruh, tambah Muktar, tidak hanya terkait hak-hak normatif saja. Akan tetapi perlu juga memperhatikan hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental maupun fisik dia dan keluarganya. Begitu pula dengan moral dan kesusilaan yang semestinya perlu dilindungi.
“Makanya kita perlukan Perda yang mampu melindungi hak pekerja, sehingga hak – hak mereka (pekerja/buruh-red) dapat terpenuhi. Dengan demikian bisa terwujud kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Asalkan, perlindungan pekerja/buruh harus juga memperhatikan hak pekerja/buruh untuk berunding dengan manajemen perusahaannya,” urainya.
Muktar berharap, Perda Perlindungan Naker nantinya tetap juga memperhatikan perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, penyandang cacat, perlindungan jaminan sosial pekerja/buruh dan juga perlindungan untuk berserikat atau berkumpul. “Kita berharap , Perda Paser No. 5 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga kerja dapat direvisi menjadi Perda Paser tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja/Buruh. Melalui revisi tersebut, Pemkab juga dapat menyeimbangkan pertumbuhan pencari kerja dengan daya tampung perusahaan, dan mendayagunakan secara optimal hak-hak dasar pekerja/buruh tanpa diskriminasi serta melindungi mereka dalam melaksanakan aktifitas bekerja dan juga dalam pemenuhan haknya,” jelasnya. (sur214/adv)
Menurut praktisi hukum dan juga pemerhati politik dan hukum Muchtar Amar SH, bahwa Perda Paser No. 5 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga Kerja belum membahas aturan Perlindungan Pekerja/Buruh, sesuai dengan pasal 3 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa, pembangunan Ketenagakerjaan diselengga-rakan atas asas keterpaduan dengan melalui kordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
“Karena itu, Pembangunan ketenagakerjaan/perburuhan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan erat dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga pembangunan ketenagakerjaan/perburuhan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung,” katanya.
Untuk hak-hak pekerja/buruh, tambah Muktar, tidak hanya terkait hak-hak normatif saja. Akan tetapi perlu juga memperhatikan hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental maupun fisik dia dan keluarganya. Begitu pula dengan moral dan kesusilaan yang semestinya perlu dilindungi.
“Makanya kita perlukan Perda yang mampu melindungi hak pekerja, sehingga hak – hak mereka (pekerja/buruh-red) dapat terpenuhi. Dengan demikian bisa terwujud kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Asalkan, perlindungan pekerja/buruh harus juga memperhatikan hak pekerja/buruh untuk berunding dengan manajemen perusahaannya,” urainya.
Muktar berharap, Perda Perlindungan Naker nantinya tetap juga memperhatikan perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, penyandang cacat, perlindungan jaminan sosial pekerja/buruh dan juga perlindungan untuk berserikat atau berkumpul. “Kita berharap , Perda Paser No. 5 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga kerja dapat direvisi menjadi Perda Paser tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja/Buruh. Melalui revisi tersebut, Pemkab juga dapat menyeimbangkan pertumbuhan pencari kerja dengan daya tampung perusahaan, dan mendayagunakan secara optimal hak-hak dasar pekerja/buruh tanpa diskriminasi serta melindungi mereka dalam melaksanakan aktifitas bekerja dan juga dalam pemenuhan haknya,” jelasnya. (sur214/adv)
Pansus DPRD Sampaikan Dua Rekomendasi
TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Paser untuk membahas LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2013 menghasilkan dua rekomendasi dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua Dewan H Kaharuddin, Rabu (28/5).
Seperti yang disampaikan Sekretaris Pansus LKPj TA 2013 Dodi Satwika Nasution kepada Koran Kaltim, bahwa secara umum, pansus LKPj memberikan penilaian positif terhadap kinerja Pemda Paser selama TA 2013. Meski begitu, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian dan pekerjaan rumah bagi Kepala Daerah Paser.
“Sebelumnya kita mengapresiasi sekali terhadap kinerja Pemda Paser, namun ada beberapa catatan sebagai bentuk kemajuan daerah kita yang lebih baik kedepannya. Seperti rekomendasi yang memuat pembentukan Pansus Rumah Sakit (RS) dan Pansus Bina Marga,” katanya, Kamis (29/5).
Menurutnya, persoalan yang ada terkait LKPj Kepala Daerah TA 2013, akan terselesaikan sebelum masa tugas DPRD periode 2009-2014 ini berakhir. Hanya saja, untuk pembentukan dua Pansus tersebut, masih menunggu Rapat Badan Musyawah (Banmus) DPRD Paser.
“Semestinya segera dibentuk, agar tuntas sebelum DPRD Paser periode 2009-2014 berakhir masa tugasnya, tapi tentang kepastian tanggalnya masih menunggu rapat Banmus DPRD Paser. Dan kita juga telah menyampaikan beberapa catatan tersebut kepada beberapa instansi terkait” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi diwakili Wakil Bupati HM Mardikansyah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rekomendasi ini tentu sangat diharapkan sebagai chek and balances untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Paser ke depan. (sur214)
Seperti yang disampaikan Sekretaris Pansus LKPj TA 2013 Dodi Satwika Nasution kepada Koran Kaltim, bahwa secara umum, pansus LKPj memberikan penilaian positif terhadap kinerja Pemda Paser selama TA 2013. Meski begitu, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian dan pekerjaan rumah bagi Kepala Daerah Paser.
“Sebelumnya kita mengapresiasi sekali terhadap kinerja Pemda Paser, namun ada beberapa catatan sebagai bentuk kemajuan daerah kita yang lebih baik kedepannya. Seperti rekomendasi yang memuat pembentukan Pansus Rumah Sakit (RS) dan Pansus Bina Marga,” katanya, Kamis (29/5).
Menurutnya, persoalan yang ada terkait LKPj Kepala Daerah TA 2013, akan terselesaikan sebelum masa tugas DPRD periode 2009-2014 ini berakhir. Hanya saja, untuk pembentukan dua Pansus tersebut, masih menunggu Rapat Badan Musyawah (Banmus) DPRD Paser.
“Semestinya segera dibentuk, agar tuntas sebelum DPRD Paser periode 2009-2014 berakhir masa tugasnya, tapi tentang kepastian tanggalnya masih menunggu rapat Banmus DPRD Paser. Dan kita juga telah menyampaikan beberapa catatan tersebut kepada beberapa instansi terkait” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi diwakili Wakil Bupati HM Mardikansyah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rekomendasi ini tentu sangat diharapkan sebagai chek and balances untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Paser ke depan. (sur214)
Minggu, 11 Mei 2014
Daftar Tombol ShortKey Mozilla Firefox
Tana
Paser - Assalamu’alaikum wr wb, halo sobat blogger berjumpa
lagi dengan SAD. Kali ini SAD akan sedikit berbagi tentang shortkey ketika
menjalankan browser Mozilla firefox. Mungkin sebagian dari sobat blogger sudah
tau tombol-tombol untuk mempercepat fungsinya, namun tidak ada salahnya kalo SAD
sedikit membantu mengingat-ingat kalo ada sobat blogger yang lupa.
Tujuan shortkey ini adalah
untuk mempercepat dan menyingkat langkah ataupun cara ketika kita melakukan
browsing dengan Mozilla firefox. Seperti contohnya adalah ketika sobat blogger
ingin membuka situs yang mempunyai domain “.com”, maka sobat blogger bisa
mempersingkatnya dengan menggunakan tombol shortkey tanpa harus mengetikkan
.com-nya.
Sebagai contohnya sobat blogger
ingin membuka situs suryaadhiedharma.blogspot.com, sobat blogger tinggal
mengetikkan suryaadhiedharma.blogspot pada address bar lalu tekan tombol
CTRL+Enter. Selain domain .com, domain .net juga mempunyai shortkey.
Jika domain .com
menggunakan CTRL+Enter, maka untuk domain .net menggunakan tombol Shft+Enter.
Kedua fungsi shortkey tersebut bisa berjalan di semua browser. Tapi untuk kali
ini SAD hanya akan membahas shortkey pada browser Mozilla firefox, namun tidak
menutup kemungkinan tombol shortkey tersebut juga bisa berjalan pada browser
lainnya seperti Google Chrome, Opera, Safari, Flock dan lain-lainnya.
Dan berikut ini daftar
shortkey pada browser Mozilla firefox beserta fungsi-fungsinya :
Special Keys
CTRL+Enter =
Mempersingkat penulisan halaman situs yang berdomain .com
Shift+Enter =
Mempersingkat penulisan halaman situs yang berdomain .net
Menu File
CTRL+T =
Membuka tab baru pada jendela (Window) yang sama
CTRL+N =
Membuka jendela (Window) baru
CTRL+O =
Membuka file html yang sudah tersimpan
CTRL+S =
Menyimpan halaman html
CTRL+P =
Mengeprint atau Mencetak halaman html
Menu Edit
CTRL+Z =
Mengembalikan 1 langkah ke belakang, fungsi ini sama dengan di Ms Office
CTRL+Y =
Mengembalikan 1 langkah ke depan, fungsi ini sama dengan di Ms Office
CTRL+X = Memindahkan tulisan, fungsi ini sama
dengan di Ms Office
CTRL+C = Mencopy tulisan, fungsi ini sama
dengan di Ms Office
CTRL+V = Mempaste hasil copy-an, fungsi ini sama
dengan di Ms Office
Del = Menghapus tulisan
CTRL+A = Menselect tulisan yang ada di halaman
html
CTRL+F = Mencari tulisan ataupun kata yang ada di
halaman html
Menu View
CTRL+/ =
Mengaktifkan atau pun menonaktifkan addres bar pada footer
CTRL+B = Membuka bookmark di sidebar
CTRL+H = Membuka history di sidebar
CTRL++ = Memperbesar tampilan pada browser Mozilla
firefox
CTRL- - = Memperkecil tampilan pada browser Mozilla
firefox
CTRL+0 =
Mengembalikan ke default tampilan pada browser Mozilla firefox
CTRL+U = Membuka source page pada suatu halaman situs
F11 = Membuat full screen tampilan browser Mozilla
firefox
Menu History
CTRL+Shift+H =
Membuka seluruh history yang ada Bookmark
CTRL+D =
Menyimpan halaman html pada bookmark
CTRL+Shift+B = Membuka daftar seluruh halaman html yang
tersimpan pada bookmark
Menu Tools
CTRL+J = Membuka hasil download
CTRL+Shift+A =
Membuka Add-ons
CTRL+Shift+J =
Membuka error console
CTRL+Shift+K =
Membuka web console
CTRL+Shift+P =
Membuka start private browsing
CTRL+Shift+Del =
Menghapus history
Sekian daftar shortkey yang
SAD tau, seandainya sobat blogger punya shortkey lain yang mungkin belum ada di
daftar tersebut, silakan menambahkan melalui comment. Selanjutnya akan SAD
tambahkan pada postingan di atas. Semoga bisa bermanfaat dan Wassalamu’alaikum
wr wb. (SAD)
Jumat, 02 Mei 2014
Langganan:
Postingan (Atom)

