Jumat, 18 Juli 2014

Finally, Jokowi-JK Unggul Di Kabupaten Paser

TANA PASER – Rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2014 oleh KPU serempak digelar pada 16-17 Juli se- Indonesia. Begitu juga KPU Paser menggelar ‘rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014. Di Paser terdapat 574 TPS tersebar di 10 kecamatan.
Hasil rekap berdasarkan formulir DA1 dibacakan wakil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setiap kecamatan, disimpulkan pasangan Joko Widodo-Jusup Kalla unggul dengan memeroleh suara 55,87 persen. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 44,13 persen di Kecamatan Tanah Grogot.
“Kita telah memplenokan tadi, dihadiri saksi dari paslon (pasangan calon-red), yakni Bidini saksi dari Prabowo-Hatta dan Jumansyah Manai dari paslon Jokowi-JK, serta Panwascam Paser. Hasilnya, paslon nomor 2 unggul dengan 65.438 suara, sedangkan Prabowo-Hatta 50.382 suara,” kata Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan.
Dalam proses rapat pleno rekapitulasi suara pilpres, di 10 kecamatan, Paslon Nomor urut 1 Prabowo-Hatta hanya unggul di Kecamatan Tanah Grogot. Sedangkan 9 kecamatan lainnya, dimenangkan Paslon nomor 2 Jokowi-JK.
Dikonfirmasi, Bidini saksi Paslon Prabowo-Hatta mengatakan, bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara di jenjang kabupaten ini berjalan lancar. Disinggung mengenai adanya kesalahan input data oleh PPK Batu Sopang, Bidini mengatakan, bahwa hal tersebut tidak memengaruhi hasil suara. Karena hanya kesalahan dalam memasukkan data logistic saja.
“Tidak terlalu dipermasalahkan, karena kesalahan penulisan jumlah logistic saja, dan tidak berpengaruh pada hasil suara. Kita berharap kedepannya ada kemajuan, sehingga hal seperti ini tidak terulang lagi,” lanjutnya.
Senada, Jumansyah Manai saksi paslon Jokowi-JK bependapat dari formulir C1, Form D1 dan Form DA1 yang mereka miliki, telah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara di Kabupaten Paser.
“Hasilnya, telah sesuai dengan data yang kita terima atau miliki,” ujarnya. (sur)

Zainal : Tidak Ada Pelanggaran Pilpres

TANA PASER – Hingga pleno rekapitulasi suara Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Rabu (16/7), belum ada laporan atau temuan pelanggaran Pemilu selama masa perhitungan suara. Ini menunjukkan adanya kedewasaan berdemokrasi, atau indikasi kecurangan yang sulit diungkap.
Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Zainal Abidin mengatakan, pelanggaran bisa diketahui dari aduan tertulis masyarakat, partai politik, timses atau  laporan pengawas lapangan dan panwascam.
“Sampai masa perhitungan, kami belum menerima pengaduan atau temuan dari manapun. Dari dua saksi pasangan calon, sepakat dengan  hasil pleno KPU Paser. Ini berarti tidak ada masalah,” kata Zainal Abidin Kamis (17/7).
Panwaslu membuka lebar pengaduan sesuai tahapan. Sejak dari jenjang PPK, jika ada temuan pelanggaran segera laporkan. Sehingga jangan sampai setelah perhitungan tingkat kabupaten, baru melapor adanya pelanggaran di tingkat PPS. Ini akan sulit ditangani, karena sudah kedaluwarsa.
“Masa pengaduan dan informasi pelanggaran maksimal tiga hari, setelah kejadian. Jika lewat tidak kami layani. Jadi, begitu ada pelanggaran segera laporkan, jangan terlalu lama karena waktu terus berjalan,” tegas Zainal Abidin.
Berkaitan masa pencoblosan, sambung Zainal, sampai kini tak ada laporan ke Panwaslu Paser. Masa pelaporan untuk pencoblosan sudah habis.
“Hinga masa pencoblosan usai, tidak ada yang melaporkan pelanggaran, kemungkinan yang terjadi timses capres, lihai menyembunyikan pelanggaran. Namun, kita berfikir positif aja selama bukti pelanggarannya belum ada,” tukasnya. (sur)

Safari Ramadan KNPI Kaltim Ke Paser

TANA PASER – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kal-tim H Kharuddin SP, berkunjung ke Kabupaten Paser dalam Safari Ramadan 1435 H yang berlangsung di Pendopo Seroja Rumah Dinas Bupati Paser, Rabu (16/7) lalu.
Demikian disampaikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Paser Azhery Asmar ST.
“Safari Ramadan digelar KNPI Kaltim akan berdampak kepada perdamaian di semua keyakinan yang ada. Dan ini merupakan kegiatan yang bagus dan kami sangat apresiasi itu,” katanya usai kegiatan di Pendopo Seroja, belum lama ini.
Sejatinya, lanjut Azhery, safari Ramadan ini dilaksanakan di setiap kecamatan dengan mengunjungi Pengurus Kecamatan (PK) KNPI, dan mengajak semua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). “Namun untuk tahun ini kegiatan safari dipusatkan di Tana Paser, dengan mengundang semua PK dan OKP disini,” ucapnya.
Selain itu, Azhery mengatakan, Safari Ramadan yang digelar pengurus DPD KNPI Kaltim, dinilai sangat ber-manfaat untuk menciptakan kerukunan semua lapisan masyarakat dari berbagai agama, khususnya di Bumi Daya Taka.
“Selain safari, kegiatan ini juga men-jadi ajang silaturahmi antara KNPI Kaltim dengan KNPI Kabupaten Paser, sekaligus perkenalan karena ini men-jadi pertemuan resmi yang pertama, sejak terbentuknya kepengurusan DPD KNPI Provinsi beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Rombongan DPD KNPI Provinsi dipimpin H Khoiruddin itu, datang menggunakan bus besar. Sementara rombongan dari PK Kecamatan masing-masing dihadiri 10 anggota, dan untuk OKP masing-masing 5 anggota.
“Kami juga mengundang unsur Muspida dan instansi pemerintah, pimpinan perbankan, dan perusahaan swasta. Alhamdulillah, rata–rata me-reka hadir. Seperti Pak Bupati, Wabup, Ketua DPRD dan sejumlah pimpinan instansi di Paser,” terangnya.
Menurutnya, KNPI di bawah kepemimpinan H Khoiruddin bisa merangkul semua pemuda Kaltim. “Ia penuh antusias untuk menjadikan daerah ini, khususnya para pemuda di Kaltim menjadi lebih baik,” tandasnya. (sur)

Safari Ramadhan Pemprov Kaltim Ke Paser

TANA PASER – Cawapres Hatta Rajasa, pernah menyatakan ‘Momentum Ramadhan adalah saat tepat untuk melakukan safari, yakni perjalanan untuk berdialog dan bersilaturahim dengan masyarakat, sekaligus mendengarkan aspirasi mereka’. Safari sebagai bentuk perjalanan jauh, tidak hanya bersifat material semata, tapi  merupakan bentuk ekspedisi spiritual, agar kita semakin dekat kepada masyarakat dan Allah SWT.
Hal inilah jadi dasar pijakan Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP, saat mengadakan  kunjungan silaturahmi atau Safari Ramadhan 1435 H, ke Kabupaten Paser, Kamis (17/7).
Kunjungan ke Paser ini, diisi buka puasa bersama (bukber) pejabat setkab Paser dan seluruh SKPD di Paser. Lalu dilanjutkan Shalat Magrib berjama’ah di Pendopo Seroja Rumah Dinas Bupati Paser.
Selanjutnya shalat Isya dan tarawih berjamaah di Mesjid Bumi Daya Taka atau Masjid Agung Daya Taka.
“Pak Mukmin kesini (Paser-red) selaku Wagub Kaltim, dalam rangka Safari Ramadhan 1435 H Pemprov Kaltim. Dengan agenda bukber di pendopo, dilanjutkan shalat tarawih di Mesjid Agung,” kata Najaludin  Kasubbag Humas Setkab Paser, Kamis (17/7).
Menurutnya, kegiatan safari ramadhan ini, program rutin pendekatan keagamaan Pemprov Kaltim, terhadap Pemkab untuk membangun pengertian dan sebagai salah satu wadah silaturrahmi masyarakat.
“Ini adalah agenda rutin  Pemprov Kaltim, di bulan suci yang penuh berkah. Melalui safari ramadhan ini, semakin mempererat hubungan antara pejabat provinsi dengan masyarakat di kabupaten,” katanya.(sur)

Sabtu, 21 Juni 2014

184.381 Surat Suara Di Terima KPU

TANA PASER – Pada Kamis (19/6) dini hari tepat pukul 01.30, sebanyak 184.381 lembar Surat Suara tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, dengan pengawalan ketat kepolisian dan langsung diamankan di Ruangan KPU setempat. Logistic Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 ini, diangkut dengan mobil Box Dyna KT 8164 LK dari Balikpapan dan disambut oleh satu komisioner dan dua staf KPU Paser, yakni Abdul Qayyim Rasyid, Kusuma Saputra dan Ardiansyah.
Surat suara yang diterima, terdiri 1.000 lembar untuk Pemilu ulang (cadangan), dan 574 lembar Daftar Pasangan Calon (DPC) PPWP. Jumlah itu sudah termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah pemilih untuk pemilu.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Paser Koordinator Divisi Logistik Abdul Qayyim Rasyid, pihaknya akan segera melakukan pelipatan surat suara dan melakukan inventarisir.
“Kita akan mengecek kondisi surat suara terlebih dahulu, setelah itu kita segera melipatnya,” katanya kepada Koran Kaltim, Kamis (19/6) kemarin.
Menurutnya, pada Pilpres 2014 ini, telah terjadi peningkatan jumlah pemilih di Paser, jika dibandingkan Daftar Pemilih Tetap Pileg yang lalu, sehingga Surat suaranya mengalami penambahan.
“Ada perubahan jumlah pilih saat Pilpres nanti, jika jumlah DPT Pileg lalu mencapai 176.388 jiwa. Untuk Pilpres jumlahnya bertambah 3.397 pemilih. Sehingga menjadi 179.785 pemilih saat Pilpres nanti,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan saat Pilpres, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, bahwa jumlah TPS tidak berubah. “Jika sebelumnya terdapat 1.472 TPS tersebar di 14 kecamatan saat Pileg, untuk Pilpres mendatang jumlahnya menjadi 1.465 TPS,” jelasnya.
Diketahui, surat suara ini langsung diantarkan dengan menggunakan pesawat Lion Air, dari Percetakan PT Temprina Medika Grafika Surabaya dengan perusahaan ekspedisi PT Suryagita Nusaraya.
Kemudian keluar dari Bandara Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 14.00 Wita, melalui perusahaan ekspedisi PT Angkasa Dirga Mandiri, hingga sampai di Kantor KPU Paser dengan dikawal Polres Paser. Yaitu dua petugas lantas, satu petugas intel dan satu petugas Shabara. (sad)

Jumat, 20 Juni 2014

Pansus RTRW Temui Dua Kementerian

TANA PASER – Dalam rangka memertajam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser, Kamis-Jumat (12-13/6) lalu. Sejumlah anggota Pansus Raperda RTRW berkunjung ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) di Jakarta. “Dalam pertemuan di Kementerian itu, pansus tim 1 diketuai H Amiruddin beserta anggota pansus lainnya, diantaranya H Abransyah, M Saleh,  Muspandi dan Ahmad Riyadi, didampingi jajaran Pemkab Paser seperti BLH, Dinas Kehutanan, Bappeda serta Dinas Bina Marga dan Pengairan,” jelas Kasubbag Humas DPRD Paser Rizky Noviar kepada Koran Kaltim, Rabu (18/6).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rizky, Amiruddin selaku pimpinan rombongan mengutarakan maksud kedatangan untuk berkonsultasi, terkait sejumlah wilayah ruang di Kabupaten Paser yang masih masuk wilayah Cagar Alam (CA) dan Hutan Lindung (HL). Dimana dalam wilayah CA dan HL tersebut, telah ada pemukiman masyarakat yang telah lama bermukim disana bertahun-tahun. “Jadi dalam rapat itu, Pansus RTRW menerangkan apa yang menjadi dasar untuk melakukan konsultasi ke kedua Kementerian ini. Supaya mendapatkan kejelasan dan solusi terbaik terhadap kondisi tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, produk Perda RTRW ini merupakan acuan dari raperda, yang sedang dibahas di dewan. Sehingga pansus dalam hal ini berupaya semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya mengawal Raperda ini menjadi Perda. “Karena perda RTRW ini masa berlakunya 20 tahun, makanya Pansus RTRW ingin sebaik-baiknya dalam mengawal perda ini. Sehingga Pemkab Paser mempunyai landasan hukum untuk menerbitkan perijinan sesuai dengan RTRW ini kedepannya,” ucapnya. (sur214)

Buntut PHK Massal, Pekerja Pertanyakan PT DAP

TANA PASER - Aktivis buruh sosialis-demokrat, Rosa Luxembourg berteriak ‘kekuatan kaum buruh adalah massa’, potensi terbesarnya adalah pemogokan. Sebagai gerakan nan diam, namun melumpuhkan. Hal inilah yang diterapkan pekerja di PT Dua Arah Perkasa (DAP) jobsite PT Kideco Jaya Agung (Kideco) demi menagih hak mereka. Dampaknya, para pemogok itu didepak perusahaan.
Akhir Mei kemarin, karyawan security melakukan aksi mogok kerja. Naasnya, aksi mogok itu gagal melakukan perundingan, malah berujung pemecatan ratusan pekerja. Hal ini terungkap dalam pertemuan di Kantor Bupati Paser, Selasa (17/6) lalu.
Seperti disampaikan perwakilan security site PT Kideco, Hamlil, kepada Koran Kaltim, bahwa dalam pertemuan di Kantor Bupati, pihak manajemen PT DAP tetap bersikeras melakukan PHK. “Jadi, bukan hanya 17 pekerja saja yang di-PHK, tapi semua yang melakukan aksi mogok kerja,” katanya.
Menurutnya, perusahaan tanpa basa basi langsung memecat 121 rekannya. Padahal, hak mogok kerja ini jelas diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini merumuskan secara jelas bahwa mogok kerja, sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
“Apabila hak ini dilanggar, maka Pasal 186 UU Ketenagakerjaan mengancam sanksi pidana, berupa kurungan paling cepat satu bulan dan paling lama empat tahun. Ada pula denda paling sedikit Rp 10 juta, dan paling banyak Rp 400 juta. Masalahnya, kita melakukan aksi mogok ini malah dibalas perusahaan dengan pemecatan,” bebernya.
Sikap perusahaan seperti ini, dianggap Kuasa Hukum Muchtar Amar SH, sebagai bentuk intimidasi, pelanggaran hak, dan upaya pembalasan. Lanjut Muchtar, demonstrasi yang mereka lakukan legal. “Kita melakukannya sesuai prosedur Pasal 140 UU 13/2003, dimana sebelumnya, kita sudah melayangkan surat ke Disnakertrans dan Kepolisian untuk koordinasi. Buktinya, ini nih,” ujarnya sambil memperlihatkan surat somasi ditujukan kepada PT DAP, tembusan ke Disnakertrans Paser dan PT Kideco selaku pemberi kuasa kerja, terkait aksi mogok kerja yang telah dicap resmi. (sad)