Sabtu, 07 Februari 2015

Waspadai DBD Saat Peralihan Musim

*In Koran Kaltim, PPU-Paser, 6 Februari 2015
TANA PASER - Saat peralihan musim dari musim kemarau ke musim hujan, semestinya perlu lebih diwaspadai masyarakat. Karena, nyamuk Aedes Aegipty, diketahui dapat berkembang biak dengan pesat pada masa pergantian ini. Nyamuk Aedes Aegipty, dikenal sebagai pembawa virus dengue yang merupakan cikal bakal penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Biasanya, berkembang biak dengan lebih cepat di penampungan air yang tak bersentuhan langsung dengan tanah. Diantaranya, air yang tertampung di bak mandi, pot bunga, ban, kaleng dan botol bekas,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Paser dr I Dewa Made Sudarsana kepada harian ini, Selasa (3/1).
Oleh sebab itu, dr Dewa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan 4M. Seperti menutup, menguras, mengubur, dan memantau tempat-tempat penampungan air yang berpotensi menjadi sarang nyamuk Aedes Aegipty. "Program 3M masih dirasa kurang untuk mencegah DBD, makanya perlu ditambah satu M lagi," sebutnya.
Menurut dr Dewa, 4M dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebarluasan penyakit DBD. "Selain itu, dapat dilakukan fogging (penyemprotan). Walaupun, sebenarnya kegiatan fogging hanya mampu membunuh nyamuk yang dewasa," ucapnya.
Makanya, lanjut dr Dewa, masyarakat jangan langsung merasa aman dan terlena setelah melakukan fogging. Karena fogging tidak mampu membunuh jentik-jentik nyamuk. Padahal, memutus rantai perkembangbiakan jentik nyamuk agar tidak sampai menjadi nyamuk dewasa merupakan alternatif pilihan yang tepat.
"Caranya, dengan membudayakan tindakan 4M, dan PHSB (Perilaku Hidup Sehat dan Bersih). Supaya pertumbuhan jentik nyamuk ini bisa berhenti," ujarnya.
Menurut Dia, pihaknya telah melakukan beberapa program pencegahan. Diantaranya fogging di kawasan padat penduduk, penyuluhan oleh kader juru pemantau jentik di setiap RT, dan pemberantasan sarang nyamuk dengan pola 4M.
"Juga pemberian bubuk abate secara gratis ke masyarakat, serta melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap laporan penderita DBD. Sebagai bentuk dari gerakan kewaspadaan dini," tukasnya. (sur)

Paser Segera Terapkan SKTB

in Koran Kaltim, PPU Paser 6 Februari 2015
TANA PASER – Kabupaten Paser segera menjajaki kemungkinan menerapkan system pendidikan yang disebut Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB). SKTB merupakan proses pembelajaran yang mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kualitas kemampuan/kompetensi yang dipersyaratkan kurikulum. Artinya, SKTB adalah pelayanan pendidikan berkualitas dan komprehensif kepada peserta didik.
SKTB memposisikan peserta didik sebagai subjek dalam proses memanusiakan manusia, sehingga mampu mengembangkan potensi dirinya secara maksimal. Kemungkinan penerapan kebijakan ini disampaikan Bappeda melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesra Muksin SS MA saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/1).
Muksin mengatakan bahwa sistem ini mulai diterapkan di Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan sejak 2012. “Ini merupakan salah satu rekomendasi dari hasil kajian kebijakan pendidikan gratis Paser yang dilakukan oleh Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2014 lalu. Oleh karena itu kami wacanakan, semoga mendapat dukungan dari semua pemangku kepentingan khususnya di bidang pendidikan,” katanya.
Secara operasional, ada empat hal yang dapat menjadi peran dari SKTB itu. Seperti Tuntas mencapai suatu mata pelajaran sesuai dengan persyaratan yang dinyatakan dalam Kompetensi Kelas Minimal (KKM), Tuntas menyelesaikan pelajaran satu semester berdasarkan beban sks yang dinyatakan dalam kurikulum, Tuntas mencapai kualitas suatu mata pelajaran sesuai dengan persyaratan. Serta Tuntas menyelesaikan pembelajaran seluruh mata pelajaran pada kelas yang diikuti.
“Sehingga, memberi kesempatan kepada semua peserta didik untuk menguasai semua kompetensi yang dinyatakan dalam standar kompetensi, dan kompetensi dasar. Serta dirumuskan dalam nilai KKM,” ucapnya.
Dia berharap peluang untuk memajukan pendidikan melalui SKTB ini mendapat respon positif dari pengambil kebijakan lain, terutama Dinas Pendidikan dan DPRD. “Banyak yang mengatakan bahwa SKTB ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, namun fakta bahwa kebijakan ini berhasil di Gowa dan menjadi acuan daerah lain juga tidak bisa dipungkiri,” kata Muksin.
Sementara itu, hasil kajian UNM terhadap pendidikan gratis di Paser menunjukkan keberhasilan kebijakan ini yang cukup signifikan. Ketua lembaga penelitian UNM Prof Basri Djafar mengatakan bahwa Paser merupakan salah satu dari sedikit daerah yang menerapkan kebijakan ini dan berhasil dijalankan selama hampir satu dekade.
“Ini adalah kebijakan yang tidak populer, dari sisi finansial banyak ruginya. Tidak semua daerah mau melakukan hal ini. Mereka akan memilih kebijakan lain yang lebih aman dan tidak beresiko tinggi,” kata Prof Basri dalam laporannya. (sur)

Latif Thaha : Pj Bupati Tidak Musti Dari Pemprov


*In Koran Kaltim, PPU-Paser, 6 Februari 2015
TANA PASER – Kabupaten Paser, merupakan salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan turut dalam pilkada serentak mendatang. Pasalnya, masa bakti HM Ridwan Suwidi dan HM Mardikansyah segera berakhir pada Agustus 2015.
Merujuk pada Perppu 1/2014 tentang Pilkada, Kabupaten Paser akan mengalami kekosongan kursi kepala daerah. Sama seperti daerah lain di Indonesia yang ikut dalam pilkada serentak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Paser H Abdul Latif Thaha menilai, sesuai aturan berlaku, kekosongan kursi Bupati Paser akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon II.
“Artinya, Pj atau Plt tidak hanya berasal dari pemprov saja, tapi pejabat pemkot/pemkab juga bisa. Asalkan memenuhi kriteria, dan disetujui oleh Pak Gubernur,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/1).
Menurutnya, pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Paser, bukan hanya Sekretaris Kabupaten. Para asisten dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Paser juga bisa menduduki posisi Pj.
“Kan ada beberapa pejabat kita yang Eselon II. Selain Pak Sekda, ada Pak Heriansyah Idris selaku Asisten I Setdakab Paser, Pak Sudirman selaku Kadisperdagkop dan UKM. Dan lainnya,” paparnya.
Hanya saja, jika nama-nama yang disebutkan diatas diangkat sebagai Pj dikhawatirkan bakal mengganggu operasional SKPD. “Ya itu resikonya, makanya harus hati-hati, jangan sampai pengangkatan itu membuat keefektifan dan efisiensi kerja terganggu,” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa pejabat yang menjadi Pj dapat digantikan Plt oleh PNS yang memiliki strata golongan setara. Atau, ditunjuk pelaksana harian dari PNS secara kepangkatan dibawahnya. (sur)

Apel Berbahaya Beredar di Paser

in Koran Kaltim, PPU-Paser 6 Februari 2015
TANA PASER – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop dan UKM) Kabupaten Paser melakukan Sidak Pasar untuk memantau peredaran buah apel impor yang diduga mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan.
Dari pantauan Koran Kaltim, sidak pasar yang dilakukan sejak Selasa (3/1) kemarin hingga Rabu (4/1) masih menemukan peredaran Apel Gala dan Apel Granny Smith di beberapa pedagang yang tersebar di Kecamatan Tanah Grogot.
Kepada Koran Kaltim, Kepala Disperdagkop dan UKM Kabupaten Paser Sudirman MSi melalui Petugas Pengawas Barang dan/atau Jasa Disperdagkop M Marwan Natsir SP mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan toko modern bertujuan untuk melindungi masyarakat terutama para konsumen buah apel impor.
“Dalam sidak ini, kami bekerjasama dengan Polres Kabupaten Paser. Dan dalam dua hari ini, kami masih fokus di Kecamatan Tanah Grogot dulu,” katanya, Rabu (4/1).
“Kami turun untuk mengecek, apakah masih ada buah apel jenis tersebut beredar di pasaran, padahal secara nasional sudah dilarang. Alhasil, masih banyak beredar di Pasar Tradisional, sedangkan di Toko Modern tidak,” tambahnya.
Dalam sidak yang dilakukan tersebut, hamper semua pedagang mengaku belum mengetahui bahwa apel jenis Gala maupun Granny Smith yang diduga tercemar bakteri Listeria Monocytogenes.
“Makanya, kami sekaligus memberikan penyuluhan singkat dan melarang menjual apel-apel yang tercemar bakteri kepada pengecer buah. Kami juga menghimbau, supaya menolak ketika dipasok Apel Gala dan Granny Smith,” ucapnya.
Dikatakan, bahwa pihaknya juga menemukan terdapat Apel Gala yang telah diperbarui capnya. Awalnya cap Gala biasa, kemudian ditempeli cap Royal. Disinyalir, untuk mengelabui penjual dan konsumen.
“Di beberapa penjual, kami menemukan Apel Gala sejenis, tapi dengan cap yang berbeda. Diduga, cap diganti setelah ada pelarangan penjualan Apel Gala, karena yang dibubuhi cap royal dipasok belakangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, selama sepekan ini akan terus memantau perkembangan di lapangan, dan berharap tidak ada lagi pedagang yang masih menjual jenis apel yang tercemar bakteri tersebut. “Sembari menunggu instruksi selanjutnya dari pusat, karena di Paser belum punya BPOM dan laboratorium,” sebutnya.
Dijelaskan, bakteri Listeria Monocytogenes adalah bakteri Pathogen yang menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai demam.
“Gejala tersebut dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran pada wanita hamil. Hampir sama dengan virus HIV, karena menyerang kekebalan tubuh,” paparnya . (sur)

Anggaran Pilkada Paser hanya Rp 9,9 Miliar

in Koran Kaltim, Headline Politik 5 Februari 2015
TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp 39,1 miliar pada APBD Paser TA 2015. Kendati begitu, hanya Rp 9,9 miliar yang disetujui oleh pemerintah dan DPRD. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid.
“Usulan kami untuk anggaran pilkada pada APBD 2015 sebesar Rp 39,1 miliar, yang diakomodir hanya Rp 9,9 miliar. Padahal, dana Rp 39,1 miliar itu sudah berdasarkan asumsi Pilkada terjadi dalam dua putaran,” katanya, Jum’at (30/1).
Dia mengaku khawatir soal anggaran, karena tahapan pilkada kali ini bakal lebih panjang dibanding tahapan pilkada 2010. Tahapan pilkada tahun 2010 hanya berlangsung selama delapan bulan. Sedangkan, berdasarkan Perppu Pilkada yang tengah dirivisi, tahapan sekitar 12 bulan.
“Pelaksanaan uji publik di Pilkada sebelumnya tidak ada, honor penguji, serta kampanye calon bupati. Kan semuanya dibiayai pemerintah melalui KPU, dan sudah kami estimasikan besarannya, walaupun masih bersifat global sampai ketemu nilai Rp 39,1 miliar ini,” urainya.
Seperti diketahui, Kabupaten Paser adalah satu diantara 204 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang menggelar Pilkada langsung secara serentak. Dimana, masa kepemimpinan Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah berakhir tahun ini.
Menurut Abdul Qayyim Rasyid, dalam pilkada serentak, KPU Paser bertindak sebagai pelaksana. Sedangkan penanggung jawab adalah KPU RI. Meskipun regulasi tahapan Pilkada 2015 diatur KPU RI, namun pembiayaan tetap menggunakan anggaran daerah.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Paser Ali Hapsah mengatakan, saat KPU Paser mengusulkan anggaran Pilkada 2015 ke Pemkab Paser, dasar peraturan terkait tahapan Pilkada serentak belum ada. Sehingga tim panitia anggaran (panggar) baru mengalokasikan Rp 9,9 miliar.
“Saat mengusulkan pada Desember 2014 kemarin, pihak KPU belum memiliki rincian tahapan seperti sekarang. Dan karena diperkirakan akan mendapat tambahan dari pusat, makanya hanya diakomodir sebagian dulu,” katanya.
Asisten I Setkab Paser Bidang Pemerintahan H Heriansyah Idris juga menyampaikan, anggaran Pilkada Paser belum sepenuhnya diakomodir. Kekurangannya, akan dialokasikan kembali pada Perubahan APBD 2015.
“Dalam rakor (rapat koordinasi) kemarin, telah disampaikan bahwa anggaran untuk Pilkada Paser 2015 itu untuk tahap awal, nantinya kekurangan akan ditambahkan lagi,” ungkapnya. (sur)