Selasa, 20 Januari 2015

Polres Paser Sasar Pelanggar Marka

TANA PASER – Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Kaltim No 10/2015 dan 13/2015, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser menggelar operasi tertib lalu lintas.
Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro SH SIK MHum didampingi Kasatlantas AKP Rahmadhanil mengatakan, sasaran kegiatan ini adalah para pelanggar marka jalan.
“Untuk tematik Januari dan Februari ini focus terhadap pelanggaran marka jalan. Tapi saat ini belum dilakukan penindakan, karena kami berkewajiban mensosialisasikan terlebih dahulu. Rencananya sosialisasi dilaksanakan selama seminggu ke depan,” katanya usai sosialisasi tertib marka jalan, Senin (19/1).
Petugas akan menindak para pelanggar marka, seperti menyalahi garis bahu jalan, menyalip di garis panjang (tidak putus-putus), dan garis stop. “Sementara ini, kami fokuskan di setiap persimpangan Kecamatan Tanah Grogot terlebih dahulu. Lewat waktu sosialisasi selama seminggu kedepan, penindakan bisa berupa peringatan atau tilang,” ucapnya.
Menurutnya, pelanggaran marka jalan kerap ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Paser, terutama di Kecamatan Tanah Grogot. “Selama ini kan, sebagian pengendara ada yang berhenti melewati garis pembatas di depan zebra cross. Semestinya kan tidak boleh, karena dapat membahayakan keselamatan para penyebrang jalan,” sebutnya.
Setelah penertiban pelanggaran marka jalan, Satlantas juga segera menggelar penertiban pelanggaran melawan arus, pelanggaran berhenti disembarang tempat, parkir liar, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta penggunaan telepon genggam saat mengemudi.
“Selain itu, kami juga mensosialisasikan tertib lantas di sekolah-sekolah. Kemarin, kami telah gelar giat sosialisasi tertib lantas di SMAN 1 Tanah Grogot bertepatan dengan HUT (Hari Ulang Tahun) SMA tersebut. Kedepan, kami juga akan mendatangi SMKN 1 Tanah Grogot untuk mensosialisasikan hal yang sama,” ujarnya.
Melalui media ini, Ia juga menghimbau kepada setiap elemen masyarakat, supaya tertib lantas untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan. “Kami harap dukungannya dari semua pihak, supaya menjadikan keselamatan di jalan sebagai prioritas yang paling utama ketika berkendara,” tukasnya. (sur)

1 Kecamatan, 1 Sekolah Inklusi

TANA PASER – Berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pelayanan kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sama dengan anak normal lainnya.
Disebutkan pada pasal 15, bahwa  pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
“Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif,” kata Rusnawati SPd Msi, Ketua Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (FPABK) Kabupaten Paser, didampingi Sekretaris Saparuddin SPd, Jum’at (16/1).
Sejak dibentuk beberapa waktu lalu, FPABK Kabupaten Paser mulai melakukan sosialisasi keberadaan forum ini, sekaligus mendata anak yang berkebutuhan khusus. “Semakin lama angka prevalensi ABK semakin meningkat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Rusna, dibutuhkan upaya nyata untuk membantu anak-anak tersebut mengembangkan kemampuannya secara optimal. Supaya dapat hidup di tengah-tengah masyarakat dengan segala kekurangan dan kelebihannya sebagaimana anak-anak yang lainnya.
“Mereka pun mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak-anak “normal” lainnya, tentu sesuai dengan keadaan masing-masing  anak,” ujar Rusna yang juga selaku Kepala UPTD Satuan Pendidikan Dasar Tanah Grogot.
Satu diantaranya, adalah melalui Pendidikan Inklusi (PI). Pasalnya, PI merupakan pendidikan yang didasarkan pada hak asasi dan model sosial. Pola pembelajaran disesuaikan dengan kondisi anak. Jadi, bukan anak yang menyesuaikan dengan sistem.
“PI dapat dipandang sebagai pergerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan dan prinsip-prinsip utama yang berkaitan dengan anak, pendidikan, keberagaman dan diskriminasi, proses partisipasi dari sumber-sumber yang tersedia. Harapannya, agar anak-anak tersebut mendapatkan pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan,” urainya.
Selain itu, Rusna juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Paser,  untuk segera menunjuk sekolah-sekolah inklusi yang ada di Kabupaten Paser. “Paling tidak satu kecamatan satu sekolah Inklusi,” sebut Rusna. (sur)

STIE WP Juara AKP Cup



TANA PASER – Laga final Turnamen Futsat AKP Cup yang digelar Jum’at sore (16/1), mempertemukan Tim STIE WP Kabupaten Paser, melawan Tim Universitas Mulawarman.
Dalam pertemuan 2×15 menit, di Lapangan Triple D, Kecamatan Tanah Grogot, tim STIE WP akhirnya berhasil menyudahi perlawanan tim Unmul dengan skor mencolok 8-3.
Atas kemenangan tersebut, STIE WP berhak atas uang pembinaan sebesar Rp 1.750.000. Sedangkan runner up Unmul mengantongi hadiah sebesar Rp 1.500.000, dan SMAN I Kuaro B yang berada di posisi III, menerima uang pembinaan sebesar Rp 1.250.000.
ketua pelaksana Turnamen Futsal AKP PDD Polnes ke-I Reza Saputra mengatakan, kegiatan ini untuk mempererat silaturhmi antar pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Paser. Pasalnya, persatuan dan kesatuan pelajar dewasa ini sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan disegala bidang, termasuk olahraga.
“Melalui kegiatan ini, kekompakan antara pelajar dan mahasiswa, baik mahasiswa yang menempuh pendidikan di Paser dan Unmul (Universitas Mulawarman) semakin terlihat. Kenapa Unmul ? karena salah satu tim yang berlaga dan meraih juara ke-2 merupakan mahasiswa asal Paser yang kuliah di Unmul,” katanya kepada Koran Kaltim, Minggu (18/1).
Namun yang diperlu digaris bawahi, lanjut Dia, selama pertandingan ini setiap klub yang berlaga mengedepankan fair play dan sportivitas. "Meskipun, ada beberapa kartu kuning yang telah dikeluarkan wasit selama turnamen ini berlangsung. Tapi, kalau kartu merah untungnya tidak ada selama pertandingan,” ucapnya.
Menurut Reza, pertandingan ini memperebutkan piala bergilir AKP PDD Polnes I. Kemudian pemenang I, II dan III meraih tropi dan uang pembinaan. “Untuk juara I selain mendapatkan Piala Pemenang I dan Piala Bergilir AKP PDD Polnes, juga mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 1.750.000,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu pendiri AKP PDD Polnes di Kabupaten Paser, H Ambo Lala mengatakan, agenda yang mengambil tajuk "Mari Kita Junjung Sportifitas dalam Bertanding" berjalan dengan lancar. Dan kegiatan seperti ini sangat baik untuk generasi muda.
“Dengan berolahraga, generasi muda bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti bahaya penyalahgunaan narkoba. Semoga, bisa berjalan setiap tahunnya, sehingga ke depan mahasiswa dan pelajar Kabupaten Paser akan menjadi mahasiswa dan pelajar yang andal di segala bidang,” katanya.
AKP PDD Polnes ini, kata H Ambo Lala yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Paser, adalah salah satu pilihan lanjutan untuk menempuh pendidikan setelah lulus dari SMA yang berada di Kabupaten Paser. “Selain, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ibnu Rusyd, STIE WP, dan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Muhammadiyah,” ujarnya.
Ambo Lala juga menjelaskan, bahwa AKP adalah pendidikan berbasis diploma dua (D-II) untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian maupun keterampilan yang siap kerja. Melalui tiga program studi, yaitu Program Studi Teknik Alat Berat, Program Studi Kimia Analis dan Program Studi Teknik Otomotif.
“Ada empat spesifik yang dimiliki AKP diantaranya, memiliki basis lokal untuk penyaluran tenaga kerja di dunia industri, kompetensi dari lulusan AKP jangan sampai menyumbang pengangguran, mahasiswa yang telah menempuh kuliah dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dan AKP bisa menerima mahasiswa tanpa batasan umur dan ijazah,” urainya. (sur)

Pilih Premi, Pemkab Undang BPJS

TANA PASER – Hingga saat ini, Kamis (15/1), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser belum menentukan besaran premi kepesertaan bagi masyarakat Paser di BPJS Kesehatan. Apakah Rp 19.225 per orang atau 22.500 per orang?
Untuk diketahui, kedua premi sama-sama melayani rawat inap kelas III. Hanya saja, pada premi Rp 19.225/orang, pesertanya tidak boleh naik kelas.
“Belum ditentukan. Makanya Pak Sekda (H Helmy Lathyf) akan mengundang BPJS Regional Kalimantan untuk mendiskusikan hal ini terlebih dahulu, sebelum tim memutuskan pilih Rp 19.225 atau Rp 22.500,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, dr I Dewa Made Sudarsana yang juga anggota tim kepesertaan masyarakat Paser di BPJS Kesehatan.
Tahun 2015, Pemkab Paser mengalokasikan anggaran sebesar Rp 47,5 miliar untuk iuran kepesertaan warga di BPJS Kesehatan. Warga Paser yang sudah terakomodir di Jamkesprov, Jamkesmas dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak bisa lagi terakomodir dalam program ini.
Sebelumnya, program Pemkab Paser adalah Jaminan Kesehatan Paser (JKP). Mulai 2015, dana JKP kemudian direalokasikan untuk kepesertaan masyarakat Kabupaten Paser di BPJS Kesehatan.
“Yang sudah memiliki kartu Jamkesprov, Jamkesmas maupun KIS, tidak bisa lagi muncul datanya di BPJS Kesehatan. Harapannya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, makanya tim lebih memilih yang Rp 22.500/jiwa,” ucapnya.
Dikatakan, dengan premi Rp 22.500 peserta dapat memilih kelasnya saat rawat inap atau bisa naik kelas. Dengan membayar sendiri selisih tarif perawatan antara Kelas III dengan Kelas II atau Kelas I. Sedangkan harapan BPJS Kesehatan adalah solusi dari kesulitan mereka. Diantaranya, saat berobat ke rumah sakit tidak ada lagi biaya tambahan yang akan membebani lagi. (sur)

Jumat, 16 Januari 2015

Akhirnya, Bupati Cabut Perbup “Ungu”

TANA PASER - Melalui Rapat Besar Masyarakat Adat Paser di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi menyepakati pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No. 48/2013, tentang warna ungu sebagai bagian Khasanah local Kabupaten Paser.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro SH SIK MHum, usai rapat antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang diwakili oleh Bupati Paser HM Ridwan Suwidi, Wabup HM Mardikansyah, Sekda Helmi Latyf, dan Asisten Bidang Pemerintahan Drs Heriansyah, dengan perwakilan tokoh adat dari 10 kecamatan.
“Hasil pertemuannya tadi, Bupati telah bersepakat dengan perwakilan masyarakat adat Paser untuk mencabut Perbup No. 48/2013,” katanya disambut riuh tepuk tangan ribuan masyarakat adat Paser yang memadati Gedung Awa Mangkuruku tersebut.
Sebelumnya, aksi damai yang dilakukan masyarakat adat Paser saat ini merupakan lanjutan dari pertemuan pada 29 Desember 2014 lalu di Kantor Bupati Paser. Ada dua tuntutan yang dilontarkan suku asli Paser ini, yakni pencabutan Perbup No. 48/2013, dan kepala daerah harus mengakui melindungi dan melestarikan hak budaya Paser.
Salah satu peserta Aksi, Sukran Amin mengatakan, pihaknya masih menuntut dua hal kepada pihak Pemkab Paser. “Pada 29 Desember 2014 lalu, kami menuntut dua poin penting yang mesti disetujui Bupati saat ini (14/1), yang pertama kami menolak Perbup 48/2013 tentang warna ungu sebagai khasanah budaya Paser. Kedua, Kepala Daerah Paser harus mengakui dan melindungi hak budaya Paser,” tegasnya di sela pertemuan.
Menurutnya, Perbup No. 48/2013 ditolak karena dianggap bertujuan menghapus identitas asli Budaya Paser. “Itu yang kami tidak terima, karena di dalam budaya kami tidak ada warna Ungu,” ucapnya.
Ia mengaku ingin mengenalkan adat istiadat dan Budaya Paser yang sebenarnya. “Ketika bupati ingin memperkenalkan ciri khas Paser melalui Perbup 48/2013, kami coba menawarkan inilah warna kami. Yakni Lemit (kuning), Mea (Merah), Buyung (Hitam), dan Bura’ (Putih),” ujarnya.
Dikatakannya, empat warna yang menjadi ciri khas suku Paser merupakan simbol di Bumi Daya Taka. Yaitu, Kuning yang berarti kemakmuran, Hitam yang menyimbolkan hal-hal yang berbau supranatural, Merah yang berarti kekuatan. Dan putih yang berarti kedamaian.
“Selama ini, budaya kami telah diabaikan, karena mereka yang dari kampong ini tidak pernah difasilitasi untuk tampil. Buktinya, pada peringatan HUT Kabupaten Paser ke-55 kemarin, yang ditampilkan malah yang telah mengalami pencampuran atau modern bukan yang original,” imbuhnya.
Disinggung, kenapa aksi penolakan terhadap Perbup No. 48/2013 baru dilakukan, Syukran menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya belum mengetahui adanya Perbup itu. “Kami baru mengetahui adanya Perbup 48/2013, sekitar sebulan sebelum HUT ke-55 kemarin. Itu juga melalui browsing,” sebutnya.
Dari pantauan Koran Kaltim, selama Rapat Besar Adat Paser yang difasilitasi oleh Pemkab Paser ini, mendapat pengamanan ketat oleh Kodim 0904/TNG, Polres Paser, Brimob Paser, dan Satpol PP. (sur)