***Sosialisasi Bentuk – Bentuk Pelanggaran
di Pilkada Kaltim 2013.
Paser – Mendekati momen pemilihan umum
kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan timur (Kaltim)
yang semakin mendekat, setiap elemen penyelenggara pemilihan umum (pemilu)
sudah memulai tahapan - tahapannya baik di tingkatan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
maupun panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu).
Mengawal setiap
tahapan Pemilu Panwaslu kecamatan (Panwascam) Longkali lewat salah satu
anggotanya, Abdul Qoyim Assegaf, S.Pdi yang akrab di sapa Qoyim menjelaskan
kepada lacak(16/06) “bahwa 13 Juni 2013 yang lalu mereka telah menggelar
Sosialisasi bentuk pelanggaran – pelanggaran pilkada kaltim di secretariat
Panwascam Longkali dengan tema Pemilu yang bermartabat dan berkualitas menuju
Kaltim yang tertib, aman dan sejahtera” ucapnya.
Sosialisasi yang
dihadiri 25 peserta terdiri dari perwakilan panwaslu kabupaten Paser, kader pengurus
partai politik (Parpol) peserta pemilu, beberapa bakal calon legislative
(Bacaleg) berasal dari Paser I dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta panitia
peninjau lapangan (PPL) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
beberapa bentuk pelanggaran yang disinyalir kerap terjadi di setiap penyelenggaraan
pemilu berlangsung agar pada pilkada kali ini yang rencananya digelar 10
september 2013 dapat diminimalisir bentuk pelanggarannya, ujarnya.
Agenda ini juga
mendapat apresiasi dari pesertanya, seperti
Abdul Aziz Bacaleg dari partai Golongan Karya (Golkar) yang mengharapkan
kinerja panwascam lebih maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan agar
terbinanya stabilitator dalam penyelenggaraan pemilu dan mempersempit ruang
terjadinya pelanggaran.
Qoyim juga
menghimbau kepada setiap element yang berproses dalam pilkada saat ini bahwa
pengawasan bentuk pelanggaran adalah tanggung jawab bersama supaya dapat
tercapai sebuah penyelenggaraan pemilu yang berkualitas tinggi dan panwascam
longkali selalu siap dalam memproses adanya temuan atau laporan tentang
pelanggaran pemilu baik itu pelanggaraan administrative, pelanggaran pidana
maupun pelanggaran kode etik, tambahnya.(sur)