Sabtu, 28 Februari 2015

AMPP Gelar Aksi di Kantor Bupati dan Kantor Dewan

*Pertanyakan Amdal PT KJA
TANA PASER – Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, terkait pemuda Paser menolak peningkatan kuota produksi batu bara PT Kideco Jaya Agung (KJA), nampaknya akan menjadi nyata. Hal itu dibuktikan dengan disampaikannya surat pemberitahuan aksi pada 2 Maret mendatang kepada Polres Paser dan DPRD Kabupaten Paser, Jumat (27/2).
“Tadi siang, sekitar Pukul 11.00 Wita, kami melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres dan DPRD Paser. Kan sesuai aturan, surat pemberitahuan aksi adalah H-3,” kata Korlap Aksi Supiadi SH didampingi salah satu peserta aksi tolak kenaikan kuota produksi batu bara PT KJA, Ahmad Rano.
Hanya saja, tambah Rano, saat menyampaikan surat pemberitahuan aksi di DPRD Kabupaten Paser, tak ada seorang pun di ruangan bagian umum dewan Paser tersebut.
“Jadi, suratnya kami letakkan saja di salah satu meja di ruangan Bagian Umum DPRD Paser. Sedangkan di Polres langsung ditanggapi dengan adanya permintaan pertemuan antara pihak Polres dengan korlap aksi AMPP pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 09.00 Wita,” terangnya.
Dalam gelaran aksi nanti, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Paser ini menamakan diri mereka Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Paser (AMPP). Mereka terdiri dari, DPD LIRA Kabupaten Paser, PMII Cabang Paser, HMI Cabang Paser, Himpunan Pemuda Paser dan K’LAP.
“Saat aksi Senin besok, kemungkinan ada penambahan massa, karena ada keinginan lembaga lainnya untuk turut bergabung. Dan terkait estimasi, kesepakatan kami adalah setiap lembaga minimal membawa 10 anggotanya untuk turun aksi,” ucapnya.
Dikatakan, sebenarnya ada dua poin yang menjadi dasar aksi tolak peningkatan kuota produksi PT KJA itu. “Pertama, menindaklanjuti aksi dan hearing pada 2014 lalu terkait penolakan peningkatan produksi Kideco. Kedua, untuk mempertanyakan kejelasan terhadap kapan pembentukan pansus tambang dewan, dimana pada hasil hearing akan dibentuk pada Januari atau Februari tahun ini,” paparnya.
Dijelaskan, bahwa demo ini juga terindikasi adanya upaya-upaya dari pihak manajemen PT KJA untuk meluluskan lagi rekomendasi amdalnya yang ke 55 juta metrik ton. “Kan pengajuan amdalnya terbentur Perda Kaltim 1/2014 tentang PPLH. Dugaan kami, pihak Kideco akan melakukan upaya-upaya supaya Pemprov mengeluarkan Pergub dan menghindari benturan dengan Perda,” terangnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan demo di tiga titik pada Senin (2/3) mendatang. "Yakni Kantor Bupati Paser, Kantor BLH dan DPRD Kabupaten Paser,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati DPD LIRA Kabupaten Paser Subhan Arafat mengatakan kepada Koran Kaltim, bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti penolakan peningkatan kuota produksi batubara PT KJA dari 40 juta metrik ton menjadi 55 juta metrik ton. Pasalnya, persetujuan amdal PT KJA untuk 40 juta metrik ton masih belum jelas.
“Persetujuan kenaikan yang 40 juta aja masih buram, kan seharusnya setiap kenaikan sudah melakukan penutupan lubang dan reklamasi. Sekarang aja, berapa persen pengelolaan dan pemeliharaan yang telah dilakukan Kideco, mungkin belum mencapai 20 persen itu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT KJA masih belum dapat memberikan tanggapan. Karena masih belum mengetahui yang menjadi dasar penolakan AMPP itu seperti apa. “Saya kurang tahu dasar penolakan mereka karena apa. Kan semua ada aturannya bila akan melakukan peningkatan produksi,” kata Manajer Hubungan Luar PT KJA Agus Subagyo melalui pesan singkat (SMS).
Terkait keinginan menaikkan kuota produksi, Agus menerangkan, bahwa karakter batubara PT KJA memiliki kalori rendah. Sehingga, diperlukan produksi dalam skala besar agar operasi pertambangan dapat menjadi ekonomis. “Karena apabila terjadi penurunan produksi, maka cadangan menjadi tidak ekonomis,” tukasnya. (sur)

Pemuda Paser Siap Gelar Aksi

in Headline 26 Februari 2015
TANA PASER – Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Paser tetap bertekad bulat untuk menentang rencana kenaikan kuota produksi PT Kideco Jaya Agung (KJA), dari 40 juta metrik ton menjadi 55 juta metrik ton. Pasalnya, kehadiran PT KJA tidak memberikan kontribusi yang merata bagi masyarakat Kabupaten Paser dan disinyalir pencemaran yang terjadi akibat operasinya perusahaan tersebut.
“Kami tetap menindaklanjuti aksi penolakan kami terhadap kenaikan kuota produksi PT Kideco. Karena selama ini, kontribusinya terhadap pembangunan hanya di beberapa titik saja yang kelihatan,” kata Sekretaris DPD LIRA Kabupaten Paser Ahyar Rosidi.
Menurut Dia, selama ini kontribusi yang diberikan oleh PT KJA hanya terlihat di daerah Batu Kajang dan Tanah Grogot saja. Padahal, masih ada sebanyak delapan daerah lainnya yang juga masih dalam wilayah Kabupaten Paser. “Seharusnya terjadi pemerataan pembangunan di Paser,” tegasnya.
Senada dengan DPD LIRA Kabupaten Paser, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Paser pun mengatakan hal yang sama. “Kami tetap menolak peningkatan kuota produksi batubara PT Kideco, masih sama seperti aksi kami pada Oktober lalu,” ungkap Ketua PMII Cabang Paser Jamilluddin.
Begitu pula dengan Ketua HMI Cabang Paser Ardiansyah yang mengatakan, pengerukan batubara secara besar-besaran dapat menimbulkan dampak negatif yang secara besar pula. Seperti permasalahan lingkungan, perubahan bentuk topografi dan keadaan muka tanah, pencemaran udara dan air, dan sebagainya.
“Akibatnya, keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya menjadi terganggu, paling parahnya adalah gempa. Untuk menghindarinya, kegiatan pertambangan seharusnya memanfaatkan sumberdaya alam dengan berwawasan lingkungan, agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga,” jelasnya.
Oleh sebab itu, perwakilan aktivis pemuda di Kabupaten Paser, Ahmad Rano menegaskan, bahwa telah terjadi kesepakatan di antara sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang berada di Kabupaten Paser untuk kembali menyuarakan aspirasi mereka terhadap rencana peningkatan kuota produksi batubara PT KJA.
“Kami telah bersepakat, untuk kembali menggelar aksi penolakan peningkatan produksi PT Kideco. Selain itu untuk mendesak terbentuknya pansus tambang oleh dewan. Dan aksi kali ini, kami juga akan melibatkan seluruh unsur pemuda, mahasiswa dan aktifis lingkungan di Paser,” tukasnya. (sur)

Kideco Tak Hadiri Sidang Adat

in Headline 27 Februari 2015
TANA PASER – Para penggirak Paser Bekerai sangat menyayangkan ketidakhadiran PT Kideco Jaya Agung (KJA) dalam Sidang Adat pada 23 Februari lalu. Padahal, sidang adat tersebut dipimpin oleh Qodi (Hakim) yang merupakan para pendiri Lembaga Adat Paser (LAP) atau para majelis LAP.
Sebelumnya, pihak PT KJA telah bersepakat untuk menghadiri sidang adat dalam surat bermaterai 6000. Hal ini diungkapkan salah satu penggirak Paser Bekerai, Sardani Busra.
“Kami sangat menyesalkan sikap PT Kideco yang tidak menghadiri sidang adat kemarin, sehingga sidang adat menjadi ditunda. Padahal, sidang dipimpin oleh pendiri LAP sekaligus majelis adat Paser, seperti Aji Anshary Aji Saman, Aji Jamil Aji Saman, dan Anwar,” katanya, Kamis (26/2).
Menurutnya, posisi penggirak Paser Bekerai dalam sidang adat kemarin hanya memfasilitasi dan menyiapkan kegiatan saja, bukan sebagai pendenda atau yang yang menghakimi. Pasalnya, hasil keputusan sidang adat murni kebijakan para Qodi tersebut.
“Yang jelas penggirak Paser Bekerai ini bukan selaku pendenda, atau menghakimi, ataupun penentu jumlah denda, kami hanya memfasilitasi sidang adat saja dan menyiapkan segala sesuatunya. Nah, penentunya tetap para pendiri LAP yang menjadi hakim kemarin,” ungkapnya.
Dikatakan, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah kenapa langsung pendiri LAP yang turun tangan dalam kegiatan adat ini. Pasalnya, Ketua Umum terpilih periode 2013-2018 dalam Musyawarah Besar (Mubes) III di Ballroom Grands Sadurengas pada 21 Juni 2013 lalu, Syafei Basyaf telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 27 Januari 2015.
“Karena baru dua tahun menjabat, Ketua LAP Pak Syafei Basyaf mengundurkan diri dengan alasan kesehatan, dan sebulan sekali melakukan check up, suratnya dikirim kepada Majlis Adat dan ditembuskan kepada para pendiri LAP. Makanya, untuk urusan LAP diserahkan kepada para pendiri LAP dan majelis adat Paser,” paparnya.
Untuk diketahui, LAP adalah lembaga resmi yang telah terdaftar sejak 2010 lalu di Kesbangpol Kabupaten Paser. Terkait pengunduran diri Ketua Umum LAP periode 2013-2018, sejumlah pengurus di kecamatan-kecamatan menginginkan mubeslub. Guna merestrukturisasi kepengurusan LAP dan mengawal terbentuknya Perda Kabupaten Paser tentang Adat Paser. (sur)

Pengajuan Amdal Tak Penuhi Syarat

in Headline Koran kaltim 25 Februari 2015
*Kideco Sebut Kenaikan Kuota Produksi Bertahap
TANA PASER – Pemegang ijin PKP2B yang beroperasi di Kabupaten Paser, yakni PT Kideco Jaya Agung (KJA) disebut-sebut sedang mengajukan pembaharuan amdal ke Pemprov Kaltim. Pasalnya, PT KJA telah merencanakan kenaikan kuota produksi batubaranya dari 40 juta metrik ton menjadi 55 juta metrik ton.
Namun, pengajuan ini berbenturan dengan Perda No 1 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama pasal 30 dan 31 tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Paser, Akhdiat Hasan kepada Koran Kaltim.
“Kideco telah mengajukan usulan pembaharuan amdal untuk kenaikan kuota produksi, tapi belum bisa kami akomodir karena berbenturan dengan Perda No 1 tahun 2014. Lagipula, meskipun kajian amdalnya di sini, kewenangannya tetap di Pemprov,” katanya, Selasa (24/2).
Oleh sebab itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov. “Apakah nantinya bakal keluar Pergub agar menghindari benturan dengan Perda No 1 tahun 2014 atau bagaimana, itu menjadi kewenangan Pemprov,” ungkap Akhdiat yang baru dua bulan ini menjabat Kepala BLH itu.
Selama ini BLH Paser telah melakukan upaya-upaya, termasuk berkonsultasi dengan instansi terkait di pusat, seperti Kementerian ESDM dan KLH. “Jangan sampai pihak Kideco beranggapan kami tidak berbuat apa-apa, kami juga telah berkonsultasi ke pusat. Tapi terganjal karena ada Perda,” ucapnya.
Menurut dia, sebenarnya Perda Kaltim No 1 tahun 2014 tentang PPLH itu sudah bagus karena memikirkan masa depan Provinsi Kaltim mendatang. “Kalau mengenai Perda, kita semua sepakat karena itu bagus. Soalnya, jika semua perusahaan pertambangan dikeluarkan izinnya, mau jadi apa Kaltim ini,” ujarnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi juga membenarkan adanya usulan Amdal baru dari PT Kideco untuk peningkatan produksi pada 2014 lalu. Namun, sampai sekarang belum diberikan karena belum memenuhi syarat sesuai Perda No 1 tahun 2014,” katanya, kemarin.
Usulan tersebut, katanya, disampaikan dan dipresentasikan ke BLHD Kabupaten Paser karena izin lingkungan ditangani kabupaten meskipun tambang tersebut PKP2B. Sedangkan untuk tambang lintas kabupaten atau kota, baru ditangani BLH Kaltim. “PT KPC yang izin PKP2B-nya juga di Bontang mengurus izin lingkungannya,” katanya.
Selain itu, komisi penilai amdal kabupaten yang diisi LSM, SKPD terkait, masyarakat yang terkena dampak dan tim teknis lingkungan hidup yang akan membahas itu. “Jadi nanti tergantung komisi penilai Amdal itu,” ucapnya.
Selain Kideco, ada PT Insani dan PT Indominco yang juga sama-sama mengusulkan Amdal peningkatan produksi. Keduanya juga sama seperti Kideco, yakni belum memenuhi Perda No 1 tahun 2014.
“Kalau soal protes warga mengenai peningkatan produksi tersebut, itu kewenangan komisi penilai Amdal. Nanti kan dirapatkan di komisi penilai Amdal, di sana ada LSM dan masyarakat yang terkena dampaknya,” terangnya.
Selain berbenturan dengan Perda, usulan PT KJA inipun mendapat penolakan dari berbagai elemen di Kabupaten Paser, yakni PMII cabang Paser, HMI dan DPD LIRA Paser. Bahkan, pada Oktober lalu mereka telah melakukan aksi mendatangi DPRD dan Pemkab Paser menyampaikan penolakan.
Pada saat itu, aktivis menganggap kehadiran PT KJA tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Paser. Bahkan, disinyalir terjadi pencemaran akibat beroperasinya perusahaan tersebut.
“Kami tetap menindaklanjuti aksi penolakan kami terhadap kenaikan kuota produksi PT Kideco. Karena selama ini, kontribusinya terhadap pembangunan hanya di beberapa titik saja yang kelihatan, seharusnya terjadi pemerataan pembangunan,” kata Sekretaris DPD LIRA Kabupaten Paser Ahyar Rosidi.
Komisi I DPRD Paser akan segera membentuk Pansus Tambang terkait keluhan sejumlah massa ini. “Karena ada beberapa hal yang mesti dipertajam, makanya kami akan segera membentuk Pansus. Selama ini pembentukkannya masih terganjal, karena kami masih fokus terhadap keluhan masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT KJA Agus Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembaharuan amdal ke Pemprov Kaltim.
“Iya, usulan pembaharuan amdal kami terbentur dengan Perda No 1 tahun 2014. Kan kami merencanakan kenaikan produksi menjadi 55 juta metrik ton, tapi tidak langsung segitu, karena kami menaikkan secara bertahap, rencananya ke 42 juta metrik ton dulu,” katanya.
Terkait benturannya, Agus menjelaskan, bahwa pihaknya terkendala reklamasi, revegetasi dan penutupan lubang. Jika kebutuhannya setelah selesai operasi atau pada 2023 sesuai izinnya, PT KJA siap melaksanakannya. Sedangkan untuk Jamreknya, pihaknya telah melaksanakannya setiap tahunnya.
“Kendalanya, kan ini tambangnya masih berada di bawah, kalau ditutup sekarang entar kami buka kembali untuk menambangnya. Kecuali ada kebijakan bisa kami lakukan setelahnya,” tukasnya. (sur/ami)

MAN IC Hadir di Paser

in PPU Paser 22 Februari 2015
TANA PASER – Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) merupakan lembaga pendidikan berskala nasional di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Melalui sekolah ini, diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam keimanan dan ketakwaan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan masyarakat.
Sebuah impian mulia yang harus kita wujudkan bersama-sama, agar tercipta kader-kader pemimpin bangsa di masa depan yang cerdas, kreatif, berakhlak mulia, dan memiliki integritas demi kemajuan dan kejayaan Indonesia.
Secara nasional, ada Sembilan MAN IC. Tiga diantaranya telah berjalan proses memanusiakan manusianya. Yakni, MAN IC Serpong, MAN IC Gorontalo dan MAN IC Jambi. Sedangkan MAN IC Aceh, MAN Siak (Riau), MAN IC Ogan Kumiring Ilir (OKI), MAN IC Bangka (Belitung), MAN IC Pekalongan (Jateng), dan MAN IC Paser (Kaltim), baru menerima siswa tahun ini.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser H Muslekhan, secara nasional MAN IC membuka pendaftaran pada 1-2 Maret 2015 mendatang secara online. “Pendaftarannya serempak, sama waktunya se-Indonesia. Dan kami telah mensosialisasikannya kepada para kepala sekolah serta orangtua siswa kelas IX SLTP dan sederajat tentang penerimaan siswa baru MAN IC pecan lalu,” katanya, Minggu (22/2).
Secara keseluruhan, lanjut Dia, MAN IC di Indonesia tahun ini menerima sebanyak 984 siswa baru. Terdiri dari 168 untuk MAN IC Serpong, MAN IC Gorontalo dan MAM IC Jambi masing-masing sebanyak 120 siswa. Untuk MAN IC Paser dan lima MAN IC lainnya hanya menerima 96 siswa.
Karena siswa yang masuk MAN IC berskala nasional, kata Dia, ke depan Kabupaten Paser akan dibanjiri pelajar dari berbagai daerah di Indonesia. “Akan banyak orang luar daerah yang masuk ke Paser, bukan cuma dari daerah-daerah di Kaltim, tapi juga daerah lain di Indonesia. Dan yang bisa masuk MAN IC adalah siswa-siswa pilihan,” ucapnya . (sur)