*DPD Lira Paser Gelar Aksi
di Tiga Titik di Tana Paser
TANA
PASER – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat
(LIRA) Kabupaten Paser, Rabu (22/10) menggelar aksi menolak peningkatan kuota produksi
PT Kideco Jaya Agung (KJA). Mereka beraksi di tiga titik, yakni Simpang Empat
Jalan Jenderal Sudirman depan Gedung Pertemuan Awa Mangkuruku, depan Gedung
DPRD dan di depan Sekretariat (Pemkab) Paser.
“Berdasarkan amanat UUD
1945 Pasal 33 ayat 3 berbunyi ‘bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Dan melihat amanat UUD 1945 tersebut, sampai hari ini belum terwujud
secara nyata, bahkan hasil kekayaan alam Indonesia masih dikuasai untuk kesejahteraan
negara lain,” kata Korlap Aksi, Ahyar Rosidi saat berorasi di depan Kantor DPRD
Paser.
Menurutnya, PT KJA yang beroperasi
di Kabupaten Paser berdasarkan perijinan Perjanjian Karya Pengusahaan
Perusahaan Batubara (PKP2B) dengan kontrak kerjasama No J2/Ji.DU/40/82 tertanggal
14 September 1982 adalah perusahaan pertambangan batubara Penanaman Modal Asing
(PMA). Pasalnya, mayoritas sahamnya milik Samtan Co.Ltd dari Seoul-Korea
Selatan.
“Itukan, 99,9 persen
sahamnya milik Samtan Co dari Korea. Makanya, hanya sedikit efek yang bisa
dirasakan oleh warga Paser. Dan izin operasi PT KJA disini (Paser,red) selama 30
tahun saja,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Ahyar, berdasarkan
hasil kunjungan kerja Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 ke Kaltim pada 5-7 November
2012 lalu, terdapat gambaran perkembangan renegosiasi terhadap beberapa perusahaan
pemegang PKP2B di Kaltim. Dan diketahui, PT KJA akan meningkatkan hasil
produksi menjadi 50,921 juta metrik ton.
“Oleh sebab itu, berawal
dari sebuah kalimat ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’, kami berinisiatif
melakukan aksi ini. Dan kami berharap serta mengajak para anggota dewan periode
2014-2019 yang terhormat ini, untuk ikut menolak dan tidak menyetujui
penambahan kuota produksi batubara PT KJA,” tegasnya.
Bupati DPD LIRA Kabupaten
Paser Subhan Arafat menambahkan, pihaknya bukan haya ingin mengajak menolak
penambahan kuota produksi batubara dan dengar pendapat bersama anggota DPRD
Paser saja. Tapi juga dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Paser.
“Makanya, setelah selesai
di DPRD, kami juga segera menuju kantor Pemkab Paser guna mengajak penolakan
ditambahnya kuota produksi batubara PT KJA. Sesuai keputusan Kubernur Kaltim,
daerah bisa mengajukan rekomendasi keberatan. Apalagi, di Paser saat ini telah
terjadi pencemaran akibat aktivitas tambang PT KJA, salah satunya Air Sungai
Kandilo yang telah tercemar dan termasuk dalam kategori parah,” katanya.
Kedatangan puluhan massa
DPD LIRA Kabupaten Paser ini di Gedung DPRD Paser, langsung mendapat sambutan
dari 20 anggota yang hadir pada saat itu. Termasuk pimpinan DPRD Paser periode
2014-2019, yakni Ketua DPRD Paser H Kaharuddin, Wakil Ketua H Abdul Latif dan
Hj Ridhawati Suryana.
H Kaharuddin sangat mengapresiasi
dan mendukung tuntutan yang diajukan oleh DPD LIRA Kabupaten Paser. “Meskipun kewenangan
tetap berada di pemerintahan pusat, tapi sesuai dengan tiga tupoksi kami, yaitu
anggaran, pengawasan dan legislasi. Maka, kedepannya kinerja kami akan selalu
mengarah kepada kesejahteraan rakyat, khususnya kesejahteraan warga Kabupaten Paser,”
katanya.
DPRD melalui Komisi I
Bidang Pertambangan dan Perizinan akan segera membentuk panitia khusus (pansus)
pertambangan. Sekaligus melibatkan diri dalam forum CSR Kabupaten Paser.
“Selain kami membentuk pansus pertambangan, kami juga akan melakukan pengawasan
dalam penyaluran dana CSR yang dilakukan oleh Pemkab. Dan kedepannya kami ingin
keseluruhannya bisa transparan,” ungkapnya.
Sementara itu, di Kantor
Bupati, mereka ditemui Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah didampingi Kabag
Humas dan Protokol Setdakab Paser Aripin, Kepala Satpol PP HM Guntur dan Kasubbag
Humas Pemkab Paser Najaluddin.
Mardikansyah mendukung
aspirasi dan tuntutan yang dilontarkan oleh DPD LIRA Kabupaten Paser. Meskipun,
dia belum mendapat laporan atas pengajuan peningkatan kuota produksi. “Ini kami
terima dulu, setelah itu segera kami kaji,”akunya.
Kemudian, Mardikansyah juga
mengakui dan sependapat terkait pencemaran yang terjadi di Kabupaten Paser.
Dimana, pencemaranya dalam kategori parah. Dan setelah melakukan pengkajian terhadap
tuntutan DPD LIRA Kabupaten Paser, pihaknya akan melakukan sharing dengan PT
KJA dan instansi terkait.
“Lingkungan kita sudah
berkurang nilai fungsinya, contohnya Sungai Kandilo. Untuk itu, setelah kami kaji
tuntutan DPD LIRA Paser. Kita akan melakukan sharing bersama instansi terkait
dan kalian ke PT KJA, guna mendapat kejelasan,” tukasnya. (sur)