| Koran Kaltim | PPU -
Paser | 19 April 2015 |
TANA
PASER – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Eka
Yusda Indrawan menyampaikan, saat ini KPU RI telah menerbitkan empat Peraturan
KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada. Hal ini merujuk kepada Perpu tentang
pilkada yang telah disahkan menjadi UU Nomor 1 tahun 2014 dan direvisi menjadi
UU Nomor 8 tahun 2015.
“KPU RI telah menerbitkan
PKPU dari nomor 1-4, dan telah disampaikan kepada kami. Yakni PKPU No.1/2015
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU, PKPU No
2/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. PKPU No
3/2015 tentang Tata Kerja KPU serta pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan
KPPS dalam pilkada. Dan terakhir, PKPU No.4/2015 tentang Pemutakhiran data dan
daftar pemilih dalam pilkada,” katanya, Minggu (19/4).
Oleh sebab itu, pihaknya
segera menggelar rapat pleno persiapan penyelenggaraan Pilkada.
“Kami telah merencanakan
untuk menggelar pleno pada Senin (20/4). Agendanya, pembahasan DAK2, tahapan,
format launching Pilkada Paser, Penjaringan (tim) ad hoc, serta pembahasan
terkait sayembara logo dan maskot Pilkada Paser 2015,” ungkapnya.
Menurutnya, pada 17 April
kemarin, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per
Kecamatan (DAK2) kepada KPU.
“DP4 dan DAK2 telah ada di
kanal KPU, namun hanya operator Sidalih (Sistem Data Pemilih) di tiap
kabupaten/kota saja yang dapat mengaksesnya. Makanya, sekaligus akan dibahas
pula saat pleno nantinya,” terangnya.
Sementara itu, Komisoner
KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2015
tentang tahapan, program, dan penyelenggaraan pilkada,bahwa Perekrutan PPK, PPS
dan KPPS akan dilaksanakan sejak April hingga November.
“Kalau durasi
pembentukannya, PPK dan PPS adalah dari tanggal 19 April – 18 Mei 2015.
Sedangkan pembentukan KPPS mulai 9 September – 8 November mendatang,” katanya.
Qayyim menerangkan, bahwa
ada penambahan persyaratan bagi PPK, PPS dan KPPS di Pilkada ini.
“Tepatnya di BAB III
tentang persyaratan PPK, PPS dan KPPS, pada pasal 18 ayat (1) huruf k yang
berbunyi, ‘belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS’.
Selain itu, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU,”
paparnya. (sur)