Senin, 20 April 2015

KPU Terbitkan 4 Peraturan Baru

| Koran Kaltim | PPU - Paser | 19 April 2015 |
*PPK,PPS, KPPS Dilarang Jabat 3 Periode
TANA PASER – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Eka Yusda Indrawan menyampaikan, saat ini KPU RI telah menerbitkan empat Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada. Hal ini merujuk kepada Perpu tentang pilkada yang telah disahkan menjadi UU Nomor 1 tahun 2014 dan direvisi menjadi UU Nomor 8 tahun 2015.
“KPU RI telah menerbitkan PKPU dari nomor 1-4, dan telah disampaikan kepada kami. Yakni PKPU No.1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU, PKPU No 2/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. PKPU No 3/2015 tentang Tata Kerja KPU serta pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam pilkada. Dan terakhir, PKPU No.4/2015 tentang Pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada,” katanya, Minggu (19/4).
Oleh sebab itu, pihaknya segera menggelar rapat pleno persiapan penyelenggaraan Pilkada.
“Kami telah merencanakan untuk menggelar pleno pada Senin (20/4). Agendanya, pembahasan DAK2, tahapan, format launching Pilkada Paser, Penjaringan (tim) ad hoc, serta pembahasan terkait sayembara logo dan maskot Pilkada Paser 2015,” ungkapnya.
Menurutnya, pada 17 April kemarin, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada KPU.
“DP4 dan DAK2 telah ada di kanal KPU, namun hanya operator Sidalih (Sistem Data Pemilih) di tiap kabupaten/kota saja yang dapat mengaksesnya. Makanya, sekaligus akan dibahas pula saat pleno nantinya,” terangnya.
Sementara itu, Komisoner KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan penyelenggaraan pilkada,bahwa Perekrutan PPK, PPS dan KPPS akan dilaksanakan sejak April hingga November.
“Kalau durasi pembentukannya, PPK dan PPS adalah dari tanggal 19 April – 18 Mei 2015. Sedangkan pembentukan KPPS mulai 9 September – 8 November mendatang,” katanya.
Qayyim menerangkan, bahwa ada penambahan persyaratan bagi PPK, PPS dan KPPS di Pilkada ini.
“Tepatnya di BAB III tentang persyaratan PPK, PPS dan KPPS, pada pasal 18 ayat (1) huruf k yang berbunyi, ‘belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS’. Selain itu, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU,” paparnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar