Senin, 28 April 2014

PKS Tersingkir

Tana Paser – Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009, loloskan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, dua diantaranya merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, di Pileg 2014 memberi gambaran PKS tersingkir, tak satupun kadernya berpeluang lolos di DPRD Paser.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Paser Miswan Thahadi membenarkan bahwa kemungkinan PKS tidak mendapat kursi di dewan. “ Benar, sepertinya tahun ini tidak ada dari kader parpol kita yang berpeluang lolos. Banyak factor yang mempengaruhi kegagalan ini,” ungkapnya.
Factor – factor itu, menurut Miswan, salah satunya adalah praktikMoney Politics. Meskipun sudah jadi rahasia umum, tapi susah untuk dibuktikan (Money Politics-red). Sementara kader PKS dituntut memberikan pemahaman politik yang baik kepada masyarakat pemilih.
“Kita masih pada komitmen awal, memberikan pembelajaran politik yang benar. Tetapi, karena maunya sebagian besar masyarakat seperti itu, itulah gambaran hasilnya,” lanjutnya.
Selain Money Politics, Miswan Mengatakan, factor figure yang diusung PKS saat ini masih belum merata. Hal ini terlihat dari perolehan suara yang lebih terfokus kepada beberapa figure saja. “Dari kejadian ini, bisa kita petik hikmahnya bersama, masyarakat pasti akan berkembang. Semoga, di 2019 masyarakat bisa jadi pemilih yang cerdas,” harapnya. (surya adhie dharma)

67 Persen DPRD Paser Wajah Baru

*Satu Caleg Melebihi Nilai BPP di Dapil Paser I
Tana Paser - Dari rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Parpol dan calon anggota DPRD yang telah diplenokan KPUD Paser pada 20-21 April kemarin, perolehan kursi DPRD Kabupaten Paser periode 2014-2019 sudah dapat diramalkan. Berdasarkan data tersebut, 30 kursi DPRD Paser direbut Caleg dari 12 Parpol dengan dominasi Partai Golkar,Demokrat, PPP, PDIP dan PKB.
Untuk periode 2009-2014, 25 kursi DPRD Paser, terdiri dari Golkar mengisi 4 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PDIP 3 kursi. Kemudian empat Parpol meliputi PKS, PDP, Patriot dan PAN, masing-masing mendapatkan 2 kursi. Empat kursi lainnya akan diisi Caleg dari Hanura, Partai Buruh, PPD dan PKB.
Saat ini 30 kursi DPRD Paser secara rinci, Golkar akan mengisi 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PPP 4 kursi. Kemudian tiga parpol meliputi PDIP, Hanura dan Gerindra masing – masing 3 kursi. Selanjutnya PKB, PAN dan Nasdem 2 kursi masing – masing. Di ikuti PBB dengan 1 kursi. Sedangkan PKPI dan PKS tidak mendapat kursi.
“Penetapan caleg terpilih digelar bulan Mei mendatang sekaligus pemberitahuan pada calon terpilih. Jadi ada tiga agenda, pertama kita akan menggelar rapat pleno terbuka secara umum untuk membacakan dan menetapkan perolehan kursi DPRD kabupaten. Kemudian membuat surat pemberitahuan untuk calon terpilih periode 2014-2019,” kata Abdul Qayyim Rasyid salah satu anggota KPU Paser, Selasa (22/4).
Pada Pemilu legislatif 2014 ini, Kabupaten Paser dibagi dalam empat Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Paser I, Paser II, Paser III dan Paser IV. Paser I meliputi Kecamatan Long Kali dan Long Ikis memperebutkan 8 kursi. Paser II (Kuaro,Batu Sopang, Muara Samu, Muara Komam) memperbutkan 8 kursi, Paser III Kecamatan Tanah Grogot memperebutkan 8 kursi DPRD Paser. Paser IV (Paser Belengkong, Batu Engau dan Tanjung Harapan) perebutkan 6 kursi.
“Bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk calon anggota DPRD Kabupaten Paser diperoleh dari suara sah dibagi jumlah kursi DPRD Paser untuk masing-masing daerah pemilihan,” jelas Abdul Qayyim Rasyid.
Dari hasil rekapitulasi KPUD Paser, BPP Paser I sejumlah 4343 suara, Paser II 4000 suara, Paser III sebanyak 4043 suara dan Paser IV sebanyak 4187 suara. Namun ke-30 Caleg yang bakal terpilih mewakili rakyat Paser itu, ada satu yang mencapai BPP tersebut. Perolehan suara tertinggi diperoleh Hj Ridhawati Suryana RS dari Partai Demokrat yang bertarung di Dapil Paser I sejumlah 4868 suara.
Data tersebut juga menunjukkan hampir 67 persen anggota DPRD Paser adalah wajah-wajah baru. Dari 20 Caleg DPRD Paser incumbent, hanya 10 orang yang masih mendapat kepercayaan untuk menjadi wakil rakyat. Mereka adalah, Kaharuddin (Golkar), Upai Supaiman (PDIP), Supian (PPP), Hj Dian Yuniarti SSos (Demokrat), H Ihsan Wirawan (PPP), Dody Satwika Nasution ST (PAN), Amiruddin (Golkar), Muhammad Saleh (PDIP) dan H Abdullah (Demokrat). (surya adhie dharma)


Caleg Berpeluang Lolos ke DPRD Paser
Dapil Paser I
1. Demokrat :  - Hj Ridhawati Suryana *
                      - Noverie Amilia Parmiesca
2. Golkar      :  - H Kaharuddin SE *
3. PDIP        :  - Upai Supaiman  *
4. PAN         :  - Sutarno
5. Gerindra   :  - Hamransyah SH
6. PPP          :  - Supian *
7. NasDem    :  - Ahmad Rafii 
Dapil Paser II
1. PKB          : - Herman Setiawan SH
2. Demokrat : - Hj Dian Yuniarti SSos  *
3. Gerindra   : - Iskandar
4. PDIP        : - Budi Santoso ST Msi
5. NasDem    : - Ir H Sulaiman Eva Merukh MAP
6. PPP          : - H Ihsan Wirawan *
7. PAN         : - Dody Satwika Nasution ST *
8. Hanura     : - Udin Sahili 
Dapil Paser III
1. Golkar      : - H Amiruddin  *
                     - H Ambo Pendrei
2. Demokrat  : - H Hendrawan Putra 
3. PKB          : - Norasiah  
4. Hanura     : - Nurhayati
5. PPP          : - H  Abdul Latif Thaha  
6. Gerindra   : - Lim Eddy Hartono 
7. PDIP        :  - Muhammad Saleh *
Dapil Paser IV
1. Golkar      : - H Fadly Imawan SP MP
                     - Ikhwan Antasari
2. Demokrat : - H Abdullah *
3. Hanura     : - H Abd Rauf HS
4. PPP          : - M Fauzy Asy'ary
5. PBB          : - Umar
Keterangan  : * incumbent.
Sumber         : Diolah dari hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Paser. (surya adhie dharma)

Golkar Tembus Nilai BPP di Dapil Kaltim III

Tana Paser – Dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, dari dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) III, yakni Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sudah bisa di prediksi partai politik (parpol) yang meraih suara terbanyak dan siapa saja yang akan merebut enam kursi DPRD Kaltim.
Secara keseluruhan total suara sah di Dapil Kaltim III sebanyak 198068 suara, terbagi 118199 suara untuk Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU 79869 suara. Dari jumlah total suara sah tersebut dibagi dengan jumlah kursi di Dapil Kaltim III, nilai BPP untuk satu kursi adalah 33011 suara.
Bersumber dari data diatas, hanya satu partai saja yang bisa menembus nilai BPP tersebut. Partai Golongan karya (Golkar) dengan 33373 suara total, terdiri untuk di Kabupaten Paser 21301 suara dan Kabupaten PPU memperoleh 12072 suara. Melihat hasil ini, Golkar berpeluang meloloskan satu kadernya ke Karang Paci.
PDI Perjuangan (PDIP) dengan 30946 suara menduduki peringkat kedua, Paser 14321 suara dan 16625 suara di PPU. Di susul Partai Demokrat pada peringkat ketiga dengan total 21683 suara, dari 15123 suara di paser dan PPU 6560 suara. Untuk peringkat ke empat ditempati oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 18091 suara, Paser 8859 suara dan 9232 suara di Kabupaten PPU.
Peringkat kelima, diraih Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 17791 total suara, Paser 10374 suara ditambah 7417 suara PPU. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduduki peringkat ke enam meraih 14826 suara, dengan rincian, Kabupaten Paser 7863 suara dan memperoleh 6963 suara di Kabupaten PPU.
Selanjutnya di ikuti perolehan suara secara total dua kabupaten di Dapil Kaltim III berturut – turut sampai terendah. Yakni, PPP 14682 suara, Hanura 13525 suara, PKS 12660 suara, NasDem 8063 suara, PBB 7989 suara dan PKPI di peringkat terakhir dengan perolehan total 4439 suara.
Ada juga sebagian masyarakat beranggapan, bahwa dari 5 kursi yang tersisa di Dapil Kaltim III akan diperoleh oleh parpol peringkat ke dua sampai ke enam secara otomatis. “Kalau melihat hasilnya, sudah bisa diramalkan parpol mana yang mendapat kursi selain Golkar, yaitu PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN dan kursi terakhir direbut PKB,” ujar Jamal salah satu tim sukses caleg DPRD Kaltim, Minggu (27/4). (sur214)

Peringkat Perolehan Suara Parpol di Dapil Kaltim III :



Peringkat
Partai Politik
Paser
PPU
Total Suara
1.
Golkar
21301
12072
33373
2.
PDI-P
14321
16625
30946
3.
Demokrat
15123
6560
21683
4.
Gerindra
8859
9232
18091
5.
PAN
10374
7417
17791
6.
PKB
7863
6963
14826
7.
PPP
12372
2310
14682
8.
Hanura
8301
5224
13525
9.
PKS
5309
7351
12660
10.
Nasdem
5755
2308
8063
11.
PBB
4714
3275
7989
12.
PKPI
3907
532
4439

keterangan : Suara sah Paser : 118199 suara, Suara sah PPU 79869 suara, Total jumlah suara sah untuk Dapil Kaltim III : 198068 suara.

Sumber : DB 1 KPU Paser & DB 1 KPU PPU. (sur214)



Caleg yang berpeluang mendapat kursi di Dapil Kaltim III :

1.       GOLKAR
          - SYARIFAH MASITAH ASS                             10233
2.       PDIP
          - HERMANTO KEWOT, S.P.                               6941
3.       DEMOKRAT
          - H. ANDI FAISAL ASSEGAF, S.Sos., M.Si.          9762
4.       GERINDRA
          - JOSEP, S.Pd.                                                 5201
5.       PAN
          - MUSPANDI                                                    7312
6.       PKB
          - Hj. SANDRA PUSPA DEWI, S.H.                      2950
Sumber : Perolehan suara tertinggi Caleg di setiap Parpol sesuai DB 1 KPU Paser & DB 1 KPU PPU. (sur214)

Senin, 17 Maret 2014

Pencanangan CFD Mundur 13 April

Tana Paser – Kabupaten Paser kembali canangkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Setelah diprogramkan sejak tahun 2011, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Paser baru bisa melaksanakan tahun ini.
Semula uji coba HBKB ini dijadwalkan tanggal 30 Maret mendatang, tapi diminta mundur lagi karena lantaran bertepatan dengan Kampanye Terbuka Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Dikhawatirkan CFD ini mengganggu mobilisasi masa yang di kerahkan parpol menuju titik kampanye.  
“Untuk tanggal 30 Maret ini kemungkinan belum, karena masih dalam masa kampanye, makanya uji cobanya mundur tanggal 13 April 2014. CFD ini rencananya diresmikan langsung oleh Pak Bupati tanggal 27 april 2014. Nantinya CFD ini berkelanjut setiap hari minggu,” Pj Kepala Dishubkominfo melalui Kasi Lalu Lintas Suryawan, Selasa (17/03).
Dikatakan, CFD sudah program sejak tahun 2011, tetapi baru tahun 2014 anggaran pelaksanaan CFD diakomodir. “Kita perlu bikin brosur, baleho, papan tanda CFD dan lainnya. Itu untuk mensosialisasikan CFD ke masyarakat, biar banyak yang mengerti dan mempersiapkan segala sesuatunya,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan, zona yang menjadi lokasi CFD meliputi. Jalan Sudirman (depan gedung Perempuan Berjaya-Hotel Mama Rina, Jalan Diponogoro, dan Jalan RM Noto Sunardi (depan TK Ruhui Rahayu-Simpangan Jalan Singa Maulana). Selama CFD semua ruas jalan tersebut ditutup mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00.
Selama CFD berlangsung, semua ruas jalan itu akan diisi dengan kegiatan-kegiatan. Seperti, edukasi, wisata kuliner, promosi, olahraga, seni dan budaya. Semua kendaraan tak boleh memasuki area CFD, terkecuali mobil ambulance, pemadang dan mobil rombongan pejabat negara.
“Semua kegiatan itu bentuk dukungan SKPD dan instansi terkait. Seperti, Disbudparpora, Disdik, Disdagkop&UKM, Dinkes, Kantor PPKB, Satpol PP dan Polres Paser. CFD ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup di Kabupaten Paser lebih nyaman, sehat dan bersih,” pungkasnya. (sur214)

Sabtu, 25 Januari 2014

Surat An-Nisa’, Satu Bukti Islam Memuliakan Wanita

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Berbekal pengetahuan tentang Islam yang tipis, tak sedikit kalangan yang dengan lancangnya menghakimi agama ini, untuk kemudian menelorkan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar yang menyudutkan Islam. Salah satunya, Islam dianggap merendahkan wanita atau dalam ungkapan sekarang ‘bias jender’. Benarkah?
Sudah kita maklumi keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan, terlalu banyak bukti yang menunjukkan kenyataan ini. Sampai-sampai ada satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain. (Mahasinut Ta`wil, 3/6)
Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita.
1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.
Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)
Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)
Dalam hadits shahih disebutkan:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)
2. Dijaganya hak perempuan yatim.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat yang lain:
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)
Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)
Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.
“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)
3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”
Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317)
Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.
4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)
5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)
Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63)
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)
Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)
6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)
7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)
8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)
9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)
Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufik.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Footnote:
1 Karena ibu ‘Urwah, Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma adalah saudara perempuan Aisyah radhiyallahu ‘anha.
2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 38/1429H/2008, Kategori: Niswah, hal. 80-85. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=617)

Selasa, 24 Desember 2013

Panwascam Longkali : Upaya Meminimalisir terjadinya Pelanggaran dalam Pilkada Kaltim.


***Sosialisasi Bentuk – Bentuk Pelanggaran di Pilkada Kaltim 2013.
Paser – Mendekati momen pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan timur (Kaltim) yang semakin mendekat, setiap elemen penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sudah memulai tahapan - tahapannya baik di tingkatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu).
Mengawal setiap tahapan Pemilu Panwaslu kecamatan (Panwascam) Longkali lewat salah satu anggotanya, Abdul Qoyim Assegaf, S.Pdi yang akrab di sapa Qoyim menjelaskan kepada lacak(16/06) “bahwa 13 Juni 2013 yang lalu mereka telah menggelar Sosialisasi bentuk pelanggaran – pelanggaran pilkada kaltim di secretariat Panwascam Longkali dengan tema Pemilu yang bermartabat dan berkualitas menuju Kaltim yang tertib, aman dan sejahtera” ucapnya.
Sosialisasi yang dihadiri 25 peserta terdiri dari perwakilan panwaslu kabupaten Paser, kader pengurus partai politik (Parpol) peserta pemilu, beberapa bakal calon legislative (Bacaleg) berasal dari Paser I dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta panitia peninjau lapangan (PPL) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang beberapa bentuk pelanggaran yang disinyalir kerap terjadi di setiap penyelenggaraan pemilu berlangsung agar pada pilkada kali ini yang rencananya digelar 10 september 2013 dapat diminimalisir bentuk pelanggarannya, ujarnya.
Agenda ini juga mendapat apresiasi dari  pesertanya, seperti Abdul Aziz Bacaleg dari partai Golongan Karya (Golkar) yang mengharapkan kinerja panwascam lebih maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan agar terbinanya stabilitator dalam penyelenggaraan pemilu dan mempersempit ruang terjadinya pelanggaran.
Qoyim juga menghimbau kepada setiap element yang berproses dalam pilkada saat ini bahwa pengawasan bentuk pelanggaran adalah tanggung jawab bersama supaya dapat tercapai sebuah penyelenggaraan pemilu yang berkualitas tinggi dan panwascam longkali selalu siap dalam memproses adanya temuan atau laporan tentang pelanggaran pemilu baik itu pelanggaraan administrative, pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik, tambahnya.(sur)