Jumat, 20 Juni 2014

Buntut PHK Massal, Pekerja Pertanyakan PT DAP

TANA PASER - Aktivis buruh sosialis-demokrat, Rosa Luxembourg berteriak ‘kekuatan kaum buruh adalah massa’, potensi terbesarnya adalah pemogokan. Sebagai gerakan nan diam, namun melumpuhkan. Hal inilah yang diterapkan pekerja di PT Dua Arah Perkasa (DAP) jobsite PT Kideco Jaya Agung (Kideco) demi menagih hak mereka. Dampaknya, para pemogok itu didepak perusahaan.
Akhir Mei kemarin, karyawan security melakukan aksi mogok kerja. Naasnya, aksi mogok itu gagal melakukan perundingan, malah berujung pemecatan ratusan pekerja. Hal ini terungkap dalam pertemuan di Kantor Bupati Paser, Selasa (17/6) lalu.
Seperti disampaikan perwakilan security site PT Kideco, Hamlil, kepada Koran Kaltim, bahwa dalam pertemuan di Kantor Bupati, pihak manajemen PT DAP tetap bersikeras melakukan PHK. “Jadi, bukan hanya 17 pekerja saja yang di-PHK, tapi semua yang melakukan aksi mogok kerja,” katanya.
Menurutnya, perusahaan tanpa basa basi langsung memecat 121 rekannya. Padahal, hak mogok kerja ini jelas diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini merumuskan secara jelas bahwa mogok kerja, sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
“Apabila hak ini dilanggar, maka Pasal 186 UU Ketenagakerjaan mengancam sanksi pidana, berupa kurungan paling cepat satu bulan dan paling lama empat tahun. Ada pula denda paling sedikit Rp 10 juta, dan paling banyak Rp 400 juta. Masalahnya, kita melakukan aksi mogok ini malah dibalas perusahaan dengan pemecatan,” bebernya.
Sikap perusahaan seperti ini, dianggap Kuasa Hukum Muchtar Amar SH, sebagai bentuk intimidasi, pelanggaran hak, dan upaya pembalasan. Lanjut Muchtar, demonstrasi yang mereka lakukan legal. “Kita melakukannya sesuai prosedur Pasal 140 UU 13/2003, dimana sebelumnya, kita sudah melayangkan surat ke Disnakertrans dan Kepolisian untuk koordinasi. Buktinya, ini nih,” ujarnya sambil memperlihatkan surat somasi ditujukan kepada PT DAP, tembusan ke Disnakertrans Paser dan PT Kideco selaku pemberi kuasa kerja, terkait aksi mogok kerja yang telah dicap resmi. (sad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar