Jumat, 20 Juni 2014

Pansus RTRW Temui Dua Kementerian

TANA PASER – Dalam rangka memertajam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser, Kamis-Jumat (12-13/6) lalu. Sejumlah anggota Pansus Raperda RTRW berkunjung ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) di Jakarta. “Dalam pertemuan di Kementerian itu, pansus tim 1 diketuai H Amiruddin beserta anggota pansus lainnya, diantaranya H Abransyah, M Saleh,  Muspandi dan Ahmad Riyadi, didampingi jajaran Pemkab Paser seperti BLH, Dinas Kehutanan, Bappeda serta Dinas Bina Marga dan Pengairan,” jelas Kasubbag Humas DPRD Paser Rizky Noviar kepada Koran Kaltim, Rabu (18/6).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rizky, Amiruddin selaku pimpinan rombongan mengutarakan maksud kedatangan untuk berkonsultasi, terkait sejumlah wilayah ruang di Kabupaten Paser yang masih masuk wilayah Cagar Alam (CA) dan Hutan Lindung (HL). Dimana dalam wilayah CA dan HL tersebut, telah ada pemukiman masyarakat yang telah lama bermukim disana bertahun-tahun. “Jadi dalam rapat itu, Pansus RTRW menerangkan apa yang menjadi dasar untuk melakukan konsultasi ke kedua Kementerian ini. Supaya mendapatkan kejelasan dan solusi terbaik terhadap kondisi tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, produk Perda RTRW ini merupakan acuan dari raperda, yang sedang dibahas di dewan. Sehingga pansus dalam hal ini berupaya semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya mengawal Raperda ini menjadi Perda. “Karena perda RTRW ini masa berlakunya 20 tahun, makanya Pansus RTRW ingin sebaik-baiknya dalam mengawal perda ini. Sehingga Pemkab Paser mempunyai landasan hukum untuk menerbitkan perijinan sesuai dengan RTRW ini kedepannya,” ucapnya. (sur214)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar