Rabu, 04 Juni 2014

Buruh PT DAP Dan TGL Gelar Aksi Jalan Kaki

TANA PASER – Ratusan buruh PT Dua Arah Perkasa (DAP) jobsite PT Kideco Jaya Agung (KJA) dan buruh PT Tri Gemilang Lestari (TGL) Paser Mayang, Senin (2/6) kemarin, berdemontrasi dengan melakukan aksi long march dari Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser menuju Kantor Bupati Paser.
Dalam aksi jalan kaki ini, buruh mendesak manajemen perusahaan untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Sebab, tidak ada penjelasan dari pihak manajemen perusahaan terkait penyelesaian persoalan tuntutan hak pekerja yang belum dibayarkan.
“Kita melakukan aksi jalan kaki ini bersama dengan puluhan rekan sesama pekerja dari PT TGL, mereka (buruh PT TGL-red) juga memiliki permasalahan yang hampir sama dengan persoalan kita, bermasalah juga dengan manejemen perusahaannya, terkatung-katung hingga sekarang” kata salah satu buruh yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, para karyawan PT DAP jobsite PT KJA juga hendak mempertanyakan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Nomor : 066/S.02/HRGA-DAP/V/2014 tertanggal 26 Mei 2014 dari manejemen PT DAP Balikpapan yang ditujukan kepada Disnakertrans Kabupaten Paser.
“Kita juga ingin menanyakan perihal surat dari perusahaan kepada Disnakertran Paser, bagaimanakah nilai surat PHK tersebut? Apakah boleh perusahaan melakukan pemecatan karyawan padahal persoalannya masih dalam proses penyelesaian,” tanyanya.
Berbekal petisi dukungan berupa spanduk bertandatangan dan kotak koin peduli buruh sebagai simbol hilangnya hak kesejahteraan pekerja. Petisi dan kotak koin peduli tersebut diserahkan ke Bupati Paser HM Ridwan Suwidi setibanya mereka di Kantor Sekretariat Daerah Paser.
Sementara itu, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi melalui Kepala Suku Disnakertrans Kabupaten Paser Syamsir Artha mengatakan, bahwa akan menindak dengan tegas perusahaan – perusahaan nakal yang beroperasi di Paser. Hanya saja sifatnya rekomendasi, karena rata – rata perusahaan ini mengantongi izin dari provinsi.
“Keinginan bupati adalah menindak tegas perusahaan – perusahaan yang dianggap nakal, namun wewenang kita hanya bersifat rekomendasi, karena mereka mengantongi izin usaha produksi dari Pemprov Kaltim. Sekarang tinggal menunggu sikap dan arahan dari Disnakertrans Kaltim terhadap persoalan di Paser,” urainya.
Terkait PHK karyawan PT DAP, Syamsir menjelaskan, sesuai Undang – Undang Tenaga Kerja menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawannya yang masih dalam proses penyelesaian masalahnya. Dan dianjurkan di selesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Tidak boleh memecat karyawan selagi masih dalam proses sengketa perusahaan dengan pekerjanya. Sekarang kita kembalikan ke karyawan bagaimana kelanjutannya, kalau mengarah ke perdata kan jelas ganti rugi, tapi kalau mengarah ke pidana, meski melalui penyidik. Namun, penyidiknya jelas dari PPNS Disnakertrans Kaltim,” terangnya.
Dalam kesempatan ini pula, Syamsir menerangkan, bahwa saat ini Disnakertrans Kabupaten Paser kekurangan personil untuk penyidik. Padahal, keberadaan penyidik atau PPNS sangat dibutuhkan ketika ada persoalan sengketa antara perusahaan dengan karyawannya. Sebelumnya, Disnakertrans Paser memiliki dua personil penyidik.
“Kita di Paser sekarang ini sangat kekurangan penyidik, karena satu penyidik kita di telah dimutasi ke instansi lain, dan yang satunya lagi cuti. Kita harapkan, ada pengganti secepatnya untuk posisi penyidik, agar persoalan seperti ini bias cepat teratasi,” pungkasnya. (sur214)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar