Sabtu, 31 Mei 2014

Muktar : Paser Butuh Perda Perlindungan Buruh

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam melaksanakan otonomi daerah khususnya di bidang ketena-gakerjaan/perburuhan diperlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kab Paser No. 5 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga Kerja dengan mencantumkan tambahan Bab khusus Perlindungan Pekerja/Buruh.
Menurut praktisi hukum dan juga pemerhati politik dan hukum  Muchtar Amar SH, bahwa Perda Paser No. 5 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga Kerja belum membahas aturan Perlindungan Pekerja/Buruh, sesuai dengan pasal 3 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa, pembangunan Ketenagakerjaan diselengga-rakan atas asas keterpaduan dengan melalui kordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
“Karena itu, Pembangunan ketenagakerjaan/perburuhan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan erat dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga pembangunan ketenagakerjaan/perburuhan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung,” katanya.
Untuk hak-hak pekerja/buruh, tambah Muktar, tidak hanya terkait hak-hak normatif saja. Akan tetapi perlu juga memperhatikan hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental maupun fisik dia dan keluarganya. Begitu pula dengan moral dan kesusilaan yang semestinya perlu dilindungi.
“Makanya kita perlukan Perda yang mampu melindungi hak pekerja, sehingga hak – hak mereka (pekerja/buruh-red) dapat terpenuhi. Dengan demikian bisa terwujud kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Asalkan, perlindungan pekerja/buruh harus juga memperhatikan hak pekerja/buruh untuk berunding dengan manajemen perusahaannya,” urainya.
Muktar berharap, Perda Perlindungan Naker nantinya tetap juga memperhatikan perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, penyandang cacat, perlindungan jaminan sosial pekerja/buruh dan juga perlindungan untuk berserikat atau berkumpul.  “Kita berharap , Perda Paser No. 5 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga kerja dapat direvisi menjadi Perda Paser tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja/Buruh. Melalui revisi tersebut, Pemkab juga dapat menyeimbangkan pertumbuhan pencari kerja dengan daya tampung perusahaan, dan mendayagunakan secara optimal hak-hak dasar pekerja/buruh tanpa diskriminasi serta melindungi mereka dalam melaksanakan aktifitas bekerja dan juga dalam pemenuhan haknya,” jelasnya. (sur214/adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar