Jumat, 18 Juli 2014

KPU Paser Musnahkan 1.066 Kertas Suara

TANA PASER – Tepat Pukul 22.00 Wita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kaltim memusnahkan sebanyak 1.066 surat suara Pilpres 2014, dengan cara dibakar di halaman kantor lembaga penyelenggara pemilu setempat, Selasa (08/07). Pemusnahan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1224/SJ/VII/2014.
“Dasar kegiatan pemusnahan kertas suara dan formulir ini, sesuai surat edaran KPU RI, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara yang tidak terpakai. Dari 1.066 surat suara, terdiri 343 rusak dan 723 kertas suara lebih,” kata Ketua KPU Paser, Eka Yusda Indrawan.
Pemusnahan disaksikan perwakilan tim sukses masing-masing paslon dan sejumlah lembaga terkait, seperti Panwaslu, Polres dan Komisioner KPU Paser.
Eka mengatakan, ratusan kertas suara yang dimusnahkan tersebut, karena ditemukan dalam kondisi rusak saat sortir dan lipat beberapa waktu lalu.
“Kerusakan kertas suara mulai dari cetakan gambar yang tidak jelas, pemotongan surat suara yang tidak simetris, sobek pada pinggir surat suara, juga kertas suara kotor terkena bercak tinta,” terangnya.
Selain itu, lanjut Eka, KPU Paser juga memusnahkan sebanyak 723 lembar kertas suara yang lebih. “Dengan demikian, dapat dipastikan saat ini tidak ada kertas suara sisa yang disimpan KPU Paser, karena yang rusak dan yang lebih telah dimusnahkan. Ini sesuai arahan KPU RI bahwa tidak boleh ada kertas suara di KPU daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Logistik KPU Paser Komisioner Abdul Qayyim Rasyid menegaskan, bahwa kertas suara yang tersimpan di KPU Paser saat ini, hanya kertas suara Pemilu ulang sebanyak 1.000 lembar, yang mana hanya digunakan, jika ada kebijakan pemilihan ulang, karena sesuatu hal maupun keadaan mendesak.
“Berdasarkan laporan yang kita terima dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser, kertas suara yang mereka terima telah mencukupi. Makanya, sisa kertas suara, baik rusak maupun lebih di Sekretariat KPU kita musnahkan,” ucapnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar