Selasa, 22 Juli 2014

Solider, FWP Tolak Pengusiran Wartawan

TANA PASER – Forum Wartawan Paser (FWP) yang dimotori H Hidson Humrie, Senin (21/7), mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Paser untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan surat pernyataan sikap ditandatangani para wartawan Paser, atas pengusir-an rekan–rekan jurnalis, saat peliput-an Pleno terbuka Rekapitulasi peng-hitungan hasil suara, jenjang kabupaten PPU pada 16 Juli 2014 lalu.
Kedatangan sejumlah wartawan yang menamakan dirinya FWP ini, diterima Kapolres Paser AKB Irwan SIK, didampingi 3 perwira polisi, yakni Kasat Intelkam AKP Sumardi, Kasatresrim AKP Chandra Hermawan SIk dan Kabag OPS Kompol Dwi Yani di ruangan Kapolres Paser.
Sebagai pembuka cerita, H Hidson Humrie selaku Ketua FWP mengatakan, bahwa kedatangan FWP ingin bersilaturahmi, dan berkenalan dengan segenap jajaran yang ada di Polres Paser. Sekaligus penyerahan surat pernyataan sikap kepada Kapolres Paser untuk diteruskan ke Kapolri.
“Maksud kedatangan kita kesini, ingin bersilaturahmi dan mem-perkenalkan diri bahwa telah berdiri forum wartawan local di Paser, sejak 1 Juli 2014 lalu. Dan untuk perkenalan awal, sengaja kita ke pihak kepolisian, karena terbentuknya FWP ini ber-samaan dengan hari Bayangkara,” katanya.
Selain itu, lanjut H Hidson Humrie, bahwa kedatangan FWP ke Polres Paser juga mengemban misi sebagai bentuk solidaritas atas rekan–rekan sesama jurnalis di Kabupaten PPU. Karena aksi pengusiran wartawan yang sedang dalam menjalankan tugas Jurnalistik, telah mencederai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU no. 40/1999 tentang Pers.
“Persoalannya, kejadian tersebut telah menciderai profesi kami sebagai jurnalis, yang dilindungi UU KIP dan UU Pers. Kedepannya, kita juga berharap supaya hal seperti itu tidak terjadi lagi di Kabupaten Paser,” katanya dengan dibenarkan oleh rekan–rekan FWP lainnya.
Sementara itu, Kapolres Paser AKBP Irwan Sik, mengaku sangat menyayangkan kejadian di Kabupaten PPU tersebut. Dan Beliau menjamin di kepe-mimpinannya, hal seperti itu tidak akan terjadi.
“Sepanjang silahturahmi terjalin dengan baik, maka kejadian peng-usiran wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak terjadi. Dan khusus di Polres Paser, selalu terbuka pintunya bagi rekan-rekan wartawan yang ingin menggali informasi,” ucap AKBP Irwan Sik.
Diketahui, 3 pernyataan sikap disampaikan FWP yakni pertama, menolak aksi pengusiran wartawan, karena aksi tersebut telah melanggar hak public untuk mendapatkan informasi yang telah dijamin oleh UU KIP.
Kedua, tindakan oknum polisi telah melanggar kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam UU no. 40/1999 tentang Pers. Dan ketiga, meminta Kapolri untuk memberi sanksi tegas terhadap anggota-nya yang terbukti meng-halang-halangi tugas wartawan sesuai UU Pers. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar