Jumat, 13 Februari 2015

5.369 Pegawai Pemkab Didaftarkan BPJS

* In korankaltim.com| PPU Paser| 10 Februari 2015
TANA PASER – 5.369 pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari Jumlah tersebut, di antaranya termasuk pejabat, bahkan Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser H Helmy Latif, program tersebut telah dianggarkan pada APBD 2015. “Tahun ini, Pak Bupati mendaftarkan 5.369 pejabat dan pegawai Pemkab Paser untuk program JKK dan JK pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat UU 24/2011 tentang BPJS,” katanya, Rabu (4/2).
Dikatakan, bahwa Peraturan Presiden 109/2013 tentang penahapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pejabat/PNS paling lambat 1 Juli 2015. Namun Pemkab Paser melaksanakan kebijakan tersebut sejak Januari 2015, karena mempertimbangkan pentingnya jaminan kesehatan bagi para pegawai.
“Jadi, apabila terjadi musibah kecelakaan saat bekerja, yang menyebabkan perlu perawatan, pengobatan, atau bahkan meninggal dunia, biaya dan santunan kematian adalah tanggung jawab BPJS ketenagakerjaan,” sebutnya.
Namun, program tersebut menurutnya belum lengkap. Karenanya Helmy berharap kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kabupaten Paser, supaya mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) secara mandiri . (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar