*
In
korankaltim.com| PPU Paser| 10 Februari 2015
TANA
PASER – 5.369 pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser
didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari
Jumlah tersebut, di antaranya termasuk pejabat, bahkan Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Paser H Helmy Latif, program tersebut telah dianggarkan pada
APBD 2015. “Tahun ini, Pak Bupati mendaftarkan 5.369 pejabat dan pegawai Pemkab
Paser untuk program JKK dan JK pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat
UU 24/2011 tentang BPJS,” katanya, Rabu (4/2).
Dikatakan, bahwa Peraturan
Presiden 109/2013 tentang penahapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi
pejabat/PNS paling lambat 1 Juli 2015. Namun Pemkab Paser melaksanakan
kebijakan tersebut sejak Januari 2015, karena mempertimbangkan pentingnya jaminan
kesehatan bagi para pegawai.
“Jadi, apabila terjadi
musibah kecelakaan saat bekerja, yang menyebabkan perlu perawatan, pengobatan,
atau bahkan meninggal dunia, biaya dan santunan kematian adalah tanggung jawab
BPJS ketenagakerjaan,” sebutnya.
Namun, program
tersebut menurutnya belum lengkap. Karenanya Helmy berharap kepada pejabat dan
pegawai di lingkungan Kabupaten Paser, supaya mengikuti program Jaminan Hari Tua
(JHT) secara mandiri . (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar