Sabtu, 07 Februari 2015

Apel Berbahaya Beredar di Paser

in Koran Kaltim, PPU-Paser 6 Februari 2015
TANA PASER – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop dan UKM) Kabupaten Paser melakukan Sidak Pasar untuk memantau peredaran buah apel impor yang diduga mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan.
Dari pantauan Koran Kaltim, sidak pasar yang dilakukan sejak Selasa (3/1) kemarin hingga Rabu (4/1) masih menemukan peredaran Apel Gala dan Apel Granny Smith di beberapa pedagang yang tersebar di Kecamatan Tanah Grogot.
Kepada Koran Kaltim, Kepala Disperdagkop dan UKM Kabupaten Paser Sudirman MSi melalui Petugas Pengawas Barang dan/atau Jasa Disperdagkop M Marwan Natsir SP mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan toko modern bertujuan untuk melindungi masyarakat terutama para konsumen buah apel impor.
“Dalam sidak ini, kami bekerjasama dengan Polres Kabupaten Paser. Dan dalam dua hari ini, kami masih fokus di Kecamatan Tanah Grogot dulu,” katanya, Rabu (4/1).
“Kami turun untuk mengecek, apakah masih ada buah apel jenis tersebut beredar di pasaran, padahal secara nasional sudah dilarang. Alhasil, masih banyak beredar di Pasar Tradisional, sedangkan di Toko Modern tidak,” tambahnya.
Dalam sidak yang dilakukan tersebut, hamper semua pedagang mengaku belum mengetahui bahwa apel jenis Gala maupun Granny Smith yang diduga tercemar bakteri Listeria Monocytogenes.
“Makanya, kami sekaligus memberikan penyuluhan singkat dan melarang menjual apel-apel yang tercemar bakteri kepada pengecer buah. Kami juga menghimbau, supaya menolak ketika dipasok Apel Gala dan Granny Smith,” ucapnya.
Dikatakan, bahwa pihaknya juga menemukan terdapat Apel Gala yang telah diperbarui capnya. Awalnya cap Gala biasa, kemudian ditempeli cap Royal. Disinyalir, untuk mengelabui penjual dan konsumen.
“Di beberapa penjual, kami menemukan Apel Gala sejenis, tapi dengan cap yang berbeda. Diduga, cap diganti setelah ada pelarangan penjualan Apel Gala, karena yang dibubuhi cap royal dipasok belakangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, selama sepekan ini akan terus memantau perkembangan di lapangan, dan berharap tidak ada lagi pedagang yang masih menjual jenis apel yang tercemar bakteri tersebut. “Sembari menunggu instruksi selanjutnya dari pusat, karena di Paser belum punya BPOM dan laboratorium,” sebutnya.
Dijelaskan, bakteri Listeria Monocytogenes adalah bakteri Pathogen yang menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai demam.
“Gejala tersebut dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran pada wanita hamil. Hampir sama dengan virus HIV, karena menyerang kekebalan tubuh,” paparnya . (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar