in
Koran Kaltim, PPU-Paser 6
Februari 2015
TANA
PASER – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop dan
UKM) Kabupaten Paser melakukan Sidak Pasar untuk memantau peredaran buah apel
impor yang diduga mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan.
Dari pantauan Koran Kaltim,
sidak pasar yang dilakukan sejak Selasa (3/1) kemarin hingga Rabu (4/1) masih
menemukan peredaran Apel Gala dan Apel Granny Smith di beberapa pedagang yang
tersebar di Kecamatan Tanah Grogot.
Kepada Koran Kaltim, Kepala
Disperdagkop dan UKM Kabupaten Paser Sudirman MSi melalui Petugas Pengawas
Barang dan/atau Jasa Disperdagkop M Marwan Natsir SP mengatakan, inspeksi
mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan toko modern bertujuan untuk
melindungi masyarakat terutama para konsumen buah apel impor.
“Dalam sidak ini, kami
bekerjasama dengan Polres Kabupaten Paser. Dan dalam dua hari ini, kami masih
fokus di Kecamatan Tanah Grogot dulu,” katanya, Rabu (4/1).
“Kami turun untuk mengecek,
apakah masih ada buah apel jenis tersebut beredar di pasaran, padahal secara
nasional sudah dilarang. Alhasil, masih banyak beredar di Pasar Tradisional, sedangkan
di Toko Modern tidak,” tambahnya.
Dalam sidak yang dilakukan
tersebut, hamper semua pedagang mengaku belum mengetahui bahwa apel jenis Gala
maupun Granny Smith yang diduga tercemar bakteri Listeria Monocytogenes.
“Makanya, kami sekaligus
memberikan penyuluhan singkat dan melarang menjual apel-apel yang tercemar
bakteri kepada pengecer buah. Kami juga menghimbau, supaya menolak ketika
dipasok Apel Gala dan Granny Smith,” ucapnya.
Dikatakan, bahwa pihaknya
juga menemukan terdapat Apel Gala yang telah diperbarui capnya. Awalnya cap
Gala biasa, kemudian ditempeli cap Royal. Disinyalir, untuk mengelabui penjual
dan konsumen.
“Di beberapa penjual, kami
menemukan Apel Gala sejenis, tapi dengan cap yang berbeda. Diduga, cap diganti
setelah ada pelarangan penjualan Apel Gala, karena yang dibubuhi cap royal
dipasok belakangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan,
selama sepekan ini akan terus memantau perkembangan di lapangan, dan berharap
tidak ada lagi pedagang yang masih menjual jenis apel yang tercemar bakteri
tersebut. “Sembari menunggu instruksi selanjutnya dari pusat, karena di Paser
belum punya BPOM dan laboratorium,” sebutnya.
Dijelaskan, bakteri
Listeria Monocytogenes adalah bakteri Pathogen yang menyebabkan keracunan
dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual,
muntah, nyeri disertai demam.
“Gejala tersebut
dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh
rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran pada wanita
hamil. Hampir sama dengan virus HIV, karena menyerang kekebalan tubuh,”
paparnya . (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar