Sabtu, 28 Februari 2015

Pengajuan Amdal Tak Penuhi Syarat

in Headline Koran kaltim 25 Februari 2015
*Kideco Sebut Kenaikan Kuota Produksi Bertahap
TANA PASER – Pemegang ijin PKP2B yang beroperasi di Kabupaten Paser, yakni PT Kideco Jaya Agung (KJA) disebut-sebut sedang mengajukan pembaharuan amdal ke Pemprov Kaltim. Pasalnya, PT KJA telah merencanakan kenaikan kuota produksi batubaranya dari 40 juta metrik ton menjadi 55 juta metrik ton.
Namun, pengajuan ini berbenturan dengan Perda No 1 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama pasal 30 dan 31 tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Paser, Akhdiat Hasan kepada Koran Kaltim.
“Kideco telah mengajukan usulan pembaharuan amdal untuk kenaikan kuota produksi, tapi belum bisa kami akomodir karena berbenturan dengan Perda No 1 tahun 2014. Lagipula, meskipun kajian amdalnya di sini, kewenangannya tetap di Pemprov,” katanya, Selasa (24/2).
Oleh sebab itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov. “Apakah nantinya bakal keluar Pergub agar menghindari benturan dengan Perda No 1 tahun 2014 atau bagaimana, itu menjadi kewenangan Pemprov,” ungkap Akhdiat yang baru dua bulan ini menjabat Kepala BLH itu.
Selama ini BLH Paser telah melakukan upaya-upaya, termasuk berkonsultasi dengan instansi terkait di pusat, seperti Kementerian ESDM dan KLH. “Jangan sampai pihak Kideco beranggapan kami tidak berbuat apa-apa, kami juga telah berkonsultasi ke pusat. Tapi terganjal karena ada Perda,” ucapnya.
Menurut dia, sebenarnya Perda Kaltim No 1 tahun 2014 tentang PPLH itu sudah bagus karena memikirkan masa depan Provinsi Kaltim mendatang. “Kalau mengenai Perda, kita semua sepakat karena itu bagus. Soalnya, jika semua perusahaan pertambangan dikeluarkan izinnya, mau jadi apa Kaltim ini,” ujarnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi juga membenarkan adanya usulan Amdal baru dari PT Kideco untuk peningkatan produksi pada 2014 lalu. Namun, sampai sekarang belum diberikan karena belum memenuhi syarat sesuai Perda No 1 tahun 2014,” katanya, kemarin.
Usulan tersebut, katanya, disampaikan dan dipresentasikan ke BLHD Kabupaten Paser karena izin lingkungan ditangani kabupaten meskipun tambang tersebut PKP2B. Sedangkan untuk tambang lintas kabupaten atau kota, baru ditangani BLH Kaltim. “PT KPC yang izin PKP2B-nya juga di Bontang mengurus izin lingkungannya,” katanya.
Selain itu, komisi penilai amdal kabupaten yang diisi LSM, SKPD terkait, masyarakat yang terkena dampak dan tim teknis lingkungan hidup yang akan membahas itu. “Jadi nanti tergantung komisi penilai Amdal itu,” ucapnya.
Selain Kideco, ada PT Insani dan PT Indominco yang juga sama-sama mengusulkan Amdal peningkatan produksi. Keduanya juga sama seperti Kideco, yakni belum memenuhi Perda No 1 tahun 2014.
“Kalau soal protes warga mengenai peningkatan produksi tersebut, itu kewenangan komisi penilai Amdal. Nanti kan dirapatkan di komisi penilai Amdal, di sana ada LSM dan masyarakat yang terkena dampaknya,” terangnya.
Selain berbenturan dengan Perda, usulan PT KJA inipun mendapat penolakan dari berbagai elemen di Kabupaten Paser, yakni PMII cabang Paser, HMI dan DPD LIRA Paser. Bahkan, pada Oktober lalu mereka telah melakukan aksi mendatangi DPRD dan Pemkab Paser menyampaikan penolakan.
Pada saat itu, aktivis menganggap kehadiran PT KJA tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Paser. Bahkan, disinyalir terjadi pencemaran akibat beroperasinya perusahaan tersebut.
“Kami tetap menindaklanjuti aksi penolakan kami terhadap kenaikan kuota produksi PT Kideco. Karena selama ini, kontribusinya terhadap pembangunan hanya di beberapa titik saja yang kelihatan, seharusnya terjadi pemerataan pembangunan,” kata Sekretaris DPD LIRA Kabupaten Paser Ahyar Rosidi.
Komisi I DPRD Paser akan segera membentuk Pansus Tambang terkait keluhan sejumlah massa ini. “Karena ada beberapa hal yang mesti dipertajam, makanya kami akan segera membentuk Pansus. Selama ini pembentukkannya masih terganjal, karena kami masih fokus terhadap keluhan masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT KJA Agus Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembaharuan amdal ke Pemprov Kaltim.
“Iya, usulan pembaharuan amdal kami terbentur dengan Perda No 1 tahun 2014. Kan kami merencanakan kenaikan produksi menjadi 55 juta metrik ton, tapi tidak langsung segitu, karena kami menaikkan secara bertahap, rencananya ke 42 juta metrik ton dulu,” katanya.
Terkait benturannya, Agus menjelaskan, bahwa pihaknya terkendala reklamasi, revegetasi dan penutupan lubang. Jika kebutuhannya setelah selesai operasi atau pada 2023 sesuai izinnya, PT KJA siap melaksanakannya. Sedangkan untuk Jamreknya, pihaknya telah melaksanakannya setiap tahunnya.
“Kendalanya, kan ini tambangnya masih berada di bawah, kalau ditutup sekarang entar kami buka kembali untuk menambangnya. Kecuali ada kebijakan bisa kami lakukan setelahnya,” tukasnya. (sur/ami)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar