in
Headline Koran kaltim 25
Februari 2015
*Kideco Sebut Kenaikan
Kuota Produksi Bertahap
TANA
PASER – Pemegang ijin PKP2B yang beroperasi di Kabupaten Paser,
yakni PT Kideco Jaya Agung (KJA) disebut-sebut sedang mengajukan pembaharuan
amdal ke Pemprov Kaltim. Pasalnya, PT KJA telah merencanakan kenaikan kuota
produksi batubaranya dari 40 juta metrik ton menjadi 55 juta metrik ton.
Namun, pengajuan ini
berbenturan dengan Perda No 1 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH), terutama pasal 30 dan 31 tersebut. Hal itu diungkapkan
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Paser, Akhdiat Hasan kepada Koran Kaltim.
“Kideco telah mengajukan
usulan pembaharuan amdal untuk kenaikan kuota produksi, tapi belum bisa kami
akomodir karena berbenturan dengan Perda No 1 tahun 2014. Lagipula, meskipun
kajian amdalnya di sini, kewenangannya tetap di Pemprov,” katanya, Selasa
(24/2).
Oleh sebab itu, pihaknya
telah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov. “Apakah nantinya bakal keluar
Pergub agar menghindari benturan dengan Perda No 1 tahun 2014 atau bagaimana, itu
menjadi kewenangan Pemprov,” ungkap Akhdiat yang baru dua bulan ini menjabat Kepala
BLH itu.
Selama ini BLH Paser telah
melakukan upaya-upaya, termasuk berkonsultasi dengan instansi terkait di pusat,
seperti Kementerian ESDM dan KLH. “Jangan sampai pihak Kideco beranggapan kami
tidak berbuat apa-apa, kami juga telah berkonsultasi ke pusat. Tapi terganjal
karena ada Perda,” ucapnya.
Menurut dia, sebenarnya
Perda Kaltim No 1 tahun 2014 tentang PPLH itu sudah bagus karena memikirkan
masa depan Provinsi Kaltim mendatang. “Kalau mengenai Perda, kita semua sepakat
karena itu bagus. Soalnya, jika semua perusahaan pertambangan dikeluarkan
izinnya, mau jadi apa Kaltim ini,” ujarnya.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi juga membenarkan adanya usulan Amdal baru
dari PT Kideco untuk peningkatan produksi pada 2014 lalu. Namun, sampai
sekarang belum diberikan karena belum memenuhi syarat sesuai Perda No 1 tahun 2014,”
katanya, kemarin.
Usulan tersebut, katanya,
disampaikan dan dipresentasikan ke BLHD Kabupaten Paser karena izin lingkungan
ditangani kabupaten meskipun tambang tersebut PKP2B. Sedangkan untuk tambang
lintas kabupaten atau kota, baru ditangani BLH Kaltim. “PT KPC yang izin PKP2B-nya
juga di Bontang mengurus izin lingkungannya,” katanya.
Selain itu, komisi penilai
amdal kabupaten yang diisi LSM, SKPD terkait, masyarakat yang terkena dampak
dan tim teknis lingkungan hidup yang akan membahas itu. “Jadi nanti tergantung
komisi penilai Amdal itu,” ucapnya.
Selain Kideco, ada PT
Insani dan PT Indominco yang juga sama-sama mengusulkan Amdal peningkatan
produksi. Keduanya juga sama seperti Kideco, yakni belum memenuhi Perda No 1
tahun 2014.
“Kalau soal protes warga
mengenai peningkatan produksi tersebut, itu kewenangan komisi penilai Amdal.
Nanti kan dirapatkan di komisi penilai Amdal, di sana ada LSM dan masyarakat yang
terkena dampaknya,” terangnya.
Selain berbenturan dengan
Perda, usulan PT KJA inipun mendapat penolakan dari berbagai elemen di
Kabupaten Paser, yakni PMII cabang Paser, HMI dan DPD LIRA Paser. Bahkan, pada Oktober
lalu mereka telah melakukan aksi mendatangi DPRD dan Pemkab Paser menyampaikan
penolakan.
Pada saat itu, aktivis
menganggap kehadiran PT KJA tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi
masyarakat Kabupaten Paser. Bahkan, disinyalir terjadi pencemaran akibat beroperasinya
perusahaan tersebut.
“Kami tetap menindaklanjuti
aksi penolakan kami terhadap kenaikan kuota produksi PT Kideco. Karena selama
ini, kontribusinya terhadap pembangunan hanya di beberapa titik saja yang
kelihatan, seharusnya terjadi pemerataan pembangunan,” kata Sekretaris DPD LIRA
Kabupaten Paser Ahyar Rosidi.
Komisi I DPRD Paser akan
segera membentuk Pansus Tambang terkait keluhan sejumlah massa ini. “Karena ada
beberapa hal yang mesti dipertajam, makanya kami akan segera membentuk Pansus.
Selama ini pembentukkannya masih terganjal, karena kami masih fokus terhadap
keluhan masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak
manajemen PT KJA Agus Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya
telah mengajukan usulan pembaharuan amdal ke Pemprov Kaltim.
“Iya, usulan pembaharuan
amdal kami terbentur dengan Perda No 1 tahun 2014. Kan kami merencanakan
kenaikan produksi menjadi 55 juta metrik ton, tapi tidak langsung segitu, karena
kami menaikkan secara bertahap, rencananya ke 42 juta metrik ton dulu,”
katanya.
Terkait benturannya, Agus
menjelaskan, bahwa pihaknya terkendala reklamasi, revegetasi dan penutupan
lubang. Jika kebutuhannya setelah selesai operasi atau pada 2023 sesuai
izinnya, PT KJA siap melaksanakannya. Sedangkan untuk Jamreknya, pihaknya telah
melaksanakannya setiap tahunnya.
“Kendalanya, kan ini
tambangnya masih berada di bawah, kalau ditutup sekarang entar kami buka
kembali untuk menambangnya. Kecuali ada kebijakan bisa kami lakukan
setelahnya,” tukasnya. (sur/ami)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar