in
Koran Kaltim, PPU Paser 2
Februari 2015
TANA
PASER – DPRD Kabupaten Paser, menunda sidang paripurna
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nama
Kecamatan Tanah Grogot menjadi Kecamatan Tana Paser, dan Kelurahan Tanah Grogot
menjadi Kelurahan Tana Paser. Pasalnya, ada penolakan atas perubahan nama yang
dilontarkan sejumlah komponen masyarakat.
“Dari hasil hearing atau
dengar pendapat antara kami (Komisi I DPRD Paser) dengan komponen masyarakat,
tokoh adat, dan lembaga adat yang telah terdaftar di Kesbangpol. Semua undangan
yang hadir menginginkan ‘Raperda perubahan nama Tanah Grogot menjadi Tana
Paser’ untuk dikaji ulang terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi I DPRD Paser H
Abdullah, kepada Koran Kaltim beberapa waktu lalu.
Karena itu, dewan
memutuskan mengembalikan Raperda kepada Pemkab Paser selaku pihak yang
mengusulkan perubahan nama.
“Jadi, kami belum berani
untuk memparipurnakan Raperda itu menjadi Perda, karena masih perlu dikaji
ulang kembali oleh pihak pemkab, selaku pengusul Raperda tersebut. Makanya,
sidang pembahasannya kami pending, dan raperdanya kami kembalikan ke Pemda,”
ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya siap
membahas kembali Raperda perubahan nama Kecamatan dan Kelurahan Tanah Grogot
setelah ada kajian ulang dari Pemkab Paser yang melibatkan seluruh komponen
masyarakat.
“Kami pending dulu untuk
dikembalikan ke pemkab, supaya dapat dikaji ulang. Setelah semua unsur terkait
dapat menerima, baru kami siap memparipurnakannya,” sebut H Abdullah.
Menurutnya, ada beberapa
landasan yang dikemukakan saat hearing berlangsung. Seperti nilai Historis, Filosofis, dan Yuridis. Hal inilah yang menjadi alasan kuat untuk mempertahankan
nama Kecamatan dan Kelurahan Tanah Grogot.
“Ada beberapa faktor
yang menjadi alasan mereka (komponen masyarakat). Pertama, nilai-nilai historis
atau sejarah jangan sampai dihilangkan, yang kedua karena kata Tana Paser tersebut
cakupannya sangat luas, artinya seluruh wilayah yang berada di Kabupaten Paser
merupakan Tana Paser,” paparnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar