Sabtu, 28 Februari 2015

Kideco Tak Hadiri Sidang Adat

in Headline 27 Februari 2015
TANA PASER – Para penggirak Paser Bekerai sangat menyayangkan ketidakhadiran PT Kideco Jaya Agung (KJA) dalam Sidang Adat pada 23 Februari lalu. Padahal, sidang adat tersebut dipimpin oleh Qodi (Hakim) yang merupakan para pendiri Lembaga Adat Paser (LAP) atau para majelis LAP.
Sebelumnya, pihak PT KJA telah bersepakat untuk menghadiri sidang adat dalam surat bermaterai 6000. Hal ini diungkapkan salah satu penggirak Paser Bekerai, Sardani Busra.
“Kami sangat menyesalkan sikap PT Kideco yang tidak menghadiri sidang adat kemarin, sehingga sidang adat menjadi ditunda. Padahal, sidang dipimpin oleh pendiri LAP sekaligus majelis adat Paser, seperti Aji Anshary Aji Saman, Aji Jamil Aji Saman, dan Anwar,” katanya, Kamis (26/2).
Menurutnya, posisi penggirak Paser Bekerai dalam sidang adat kemarin hanya memfasilitasi dan menyiapkan kegiatan saja, bukan sebagai pendenda atau yang yang menghakimi. Pasalnya, hasil keputusan sidang adat murni kebijakan para Qodi tersebut.
“Yang jelas penggirak Paser Bekerai ini bukan selaku pendenda, atau menghakimi, ataupun penentu jumlah denda, kami hanya memfasilitasi sidang adat saja dan menyiapkan segala sesuatunya. Nah, penentunya tetap para pendiri LAP yang menjadi hakim kemarin,” ungkapnya.
Dikatakan, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah kenapa langsung pendiri LAP yang turun tangan dalam kegiatan adat ini. Pasalnya, Ketua Umum terpilih periode 2013-2018 dalam Musyawarah Besar (Mubes) III di Ballroom Grands Sadurengas pada 21 Juni 2013 lalu, Syafei Basyaf telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 27 Januari 2015.
“Karena baru dua tahun menjabat, Ketua LAP Pak Syafei Basyaf mengundurkan diri dengan alasan kesehatan, dan sebulan sekali melakukan check up, suratnya dikirim kepada Majlis Adat dan ditembuskan kepada para pendiri LAP. Makanya, untuk urusan LAP diserahkan kepada para pendiri LAP dan majelis adat Paser,” paparnya.
Untuk diketahui, LAP adalah lembaga resmi yang telah terdaftar sejak 2010 lalu di Kesbangpol Kabupaten Paser. Terkait pengunduran diri Ketua Umum LAP periode 2013-2018, sejumlah pengurus di kecamatan-kecamatan menginginkan mubeslub. Guna merestrukturisasi kepengurusan LAP dan mengawal terbentuknya Perda Kabupaten Paser tentang Adat Paser. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar