in
Headline 27
Februari 2015
TANA
PASER – Para penggirak Paser Bekerai sangat menyayangkan
ketidakhadiran PT Kideco Jaya Agung (KJA) dalam Sidang Adat pada 23 Februari
lalu. Padahal, sidang adat tersebut dipimpin oleh Qodi (Hakim) yang merupakan para
pendiri Lembaga Adat Paser (LAP) atau para majelis LAP.
Sebelumnya, pihak PT KJA
telah bersepakat untuk menghadiri sidang adat dalam surat bermaterai 6000. Hal
ini diungkapkan salah satu penggirak Paser Bekerai, Sardani Busra.
“Kami sangat menyesalkan
sikap PT Kideco yang tidak menghadiri sidang adat kemarin, sehingga sidang adat
menjadi ditunda. Padahal, sidang dipimpin oleh pendiri LAP sekaligus majelis adat
Paser, seperti Aji Anshary Aji Saman, Aji Jamil Aji Saman, dan Anwar,” katanya,
Kamis (26/2).
Menurutnya, posisi
penggirak Paser Bekerai dalam sidang adat kemarin hanya memfasilitasi dan
menyiapkan kegiatan saja, bukan sebagai pendenda atau yang yang menghakimi. Pasalnya,
hasil keputusan sidang adat murni kebijakan para Qodi tersebut.
“Yang jelas penggirak Paser
Bekerai ini bukan selaku pendenda, atau menghakimi, ataupun penentu jumlah
denda, kami hanya memfasilitasi sidang adat saja dan menyiapkan segala
sesuatunya. Nah, penentunya tetap para pendiri LAP yang menjadi hakim kemarin,”
ungkapnya.
Dikatakan, yang menjadi
pertanyaan saat ini adalah kenapa langsung pendiri LAP yang turun tangan dalam
kegiatan adat ini. Pasalnya, Ketua Umum terpilih periode 2013-2018 dalam Musyawarah
Besar (Mubes) III di Ballroom Grands Sadurengas pada 21 Juni 2013 lalu, Syafei
Basyaf telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 27 Januari 2015.
“Karena baru dua tahun
menjabat, Ketua LAP Pak Syafei Basyaf mengundurkan diri dengan alasan
kesehatan, dan sebulan sekali melakukan check up, suratnya dikirim kepada
Majlis Adat dan ditembuskan kepada para pendiri LAP. Makanya, untuk urusan LAP
diserahkan kepada para pendiri LAP dan majelis adat Paser,” paparnya.
Untuk diketahui, LAP
adalah lembaga resmi yang telah terdaftar sejak 2010 lalu di Kesbangpol
Kabupaten Paser. Terkait pengunduran diri Ketua Umum LAP periode 2013-2018,
sejumlah pengurus di kecamatan-kecamatan menginginkan mubeslub. Guna merestrukturisasi
kepengurusan LAP dan mengawal terbentuknya Perda Kabupaten Paser tentang Adat
Paser. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar