Sabtu, 07 Februari 2015

Latif Thaha : Pj Bupati Tidak Musti Dari Pemprov


*In Koran Kaltim, PPU-Paser, 6 Februari 2015
TANA PASER – Kabupaten Paser, merupakan salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan turut dalam pilkada serentak mendatang. Pasalnya, masa bakti HM Ridwan Suwidi dan HM Mardikansyah segera berakhir pada Agustus 2015.
Merujuk pada Perppu 1/2014 tentang Pilkada, Kabupaten Paser akan mengalami kekosongan kursi kepala daerah. Sama seperti daerah lain di Indonesia yang ikut dalam pilkada serentak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Paser H Abdul Latif Thaha menilai, sesuai aturan berlaku, kekosongan kursi Bupati Paser akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon II.
“Artinya, Pj atau Plt tidak hanya berasal dari pemprov saja, tapi pejabat pemkot/pemkab juga bisa. Asalkan memenuhi kriteria, dan disetujui oleh Pak Gubernur,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/1).
Menurutnya, pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Paser, bukan hanya Sekretaris Kabupaten. Para asisten dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Paser juga bisa menduduki posisi Pj.
“Kan ada beberapa pejabat kita yang Eselon II. Selain Pak Sekda, ada Pak Heriansyah Idris selaku Asisten I Setdakab Paser, Pak Sudirman selaku Kadisperdagkop dan UKM. Dan lainnya,” paparnya.
Hanya saja, jika nama-nama yang disebutkan diatas diangkat sebagai Pj dikhawatirkan bakal mengganggu operasional SKPD. “Ya itu resikonya, makanya harus hati-hati, jangan sampai pengangkatan itu membuat keefektifan dan efisiensi kerja terganggu,” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa pejabat yang menjadi Pj dapat digantikan Plt oleh PNS yang memiliki strata golongan setara. Atau, ditunjuk pelaksana harian dari PNS secara kepangkatan dibawahnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar