*In Koran Kaltim,
PPU-Paser, 6 Februari 2015
TANA
PASER – Kabupaten Paser, merupakan salah satu daerah di
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan turut dalam pilkada serentak mendatang.
Pasalnya, masa bakti HM Ridwan Suwidi dan HM Mardikansyah segera berakhir pada
Agustus 2015.
Merujuk pada Perppu 1/2014
tentang Pilkada, Kabupaten Paser akan mengalami kekosongan kursi kepala daerah.
Sama seperti daerah lain di Indonesia yang ikut dalam pilkada serentak.
Menanggapi hal tersebut,
Wakil Ketua DPRD Paser H Abdul Latif Thaha menilai, sesuai aturan berlaku,
kekosongan kursi Bupati Paser akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana
Tugas (Plt) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon II.
“Artinya, Pj atau Plt tidak
hanya berasal dari pemprov saja, tapi pejabat pemkot/pemkab juga bisa. Asalkan
memenuhi kriteria, dan disetujui oleh Pak Gubernur,” katanya saat ditemui di
ruangannya, Selasa (3/1).
Menurutnya, pejabat Eselon
II di lingkup Pemkab Paser, bukan hanya Sekretaris Kabupaten. Para asisten dan
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Paser juga
bisa menduduki posisi Pj.
“Kan ada beberapa pejabat
kita yang Eselon II. Selain Pak Sekda, ada Pak Heriansyah Idris selaku Asisten
I Setdakab Paser, Pak Sudirman selaku Kadisperdagkop dan UKM. Dan lainnya,”
paparnya.
Hanya saja, jika nama-nama
yang disebutkan diatas diangkat sebagai Pj dikhawatirkan bakal mengganggu
operasional SKPD. “Ya itu resikonya, makanya harus hati-hati, jangan sampai
pengangkatan itu membuat keefektifan dan efisiensi kerja terganggu,” ucapnya.
Untuk diketahui,
bahwa pejabat yang menjadi Pj dapat digantikan Plt oleh PNS yang memiliki strata
golongan setara. Atau, ditunjuk pelaksana harian dari PNS secara kepangkatan dibawahnya.
(sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar