TANA
PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser,
Kamis (18/12) mengesahkan 37 Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 di Gedung
Baling Seleloi DPRD Paser.
Rapat Paripurna ini di
pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Paser H Kaharuddin SE, MM didampingi Wakil Ketua
Hj Ridhawati Suryana, H Abdul Latif Taha, dan Anggota DPRD lainnya. Sedangkan
dari pihak Pemerintah diwakili oleh Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah M AP.
Dalam kesempatan tersebut,
H Hendrawan Putra selaku anggota Baleg DPRD Paser mengatakan, dalam Penyusunan
Prolegda Paser 2015 sesuai amanat UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan
Peraturan, perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No 1/2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum daerah.
“Ini merupakan hasil
pembahasan kami dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Dan
telah disesuaikan pula dengan UU dan Permendagri yang masih berlaku,” katanya
saat menyampaikan laporan.
Dari 37 Prolegda 2015,
lanjut Dia, terdiri dari 28 raperda yang diajukan oleh Pemkab Paser dan 9 Raperda
Inisiatif yang diprakarsai DPRD Kabupaten Paser. “Dari 37 Prolegda, kami
memprioritaskan kepada 15 raperda untuk dibahas pada 2015. Dimana, lima
diantaranya adalah raperda inisiatif,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya
menetapkan lima raperda inisiatif yang menjadi prioritas pembahasan di 2015. Pasalnya,
lima raperda inisiatif tersebut langsung menyentuh kehidupan masyarakat di
KabupatenPaser. Seperti raperda Kabupaten Paser tentang pembangunan gedung dan
raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Serta, raperda Paser
tentang system kesehatan daerah, raperda tentang perlindungan perempuan terhadap
tindak kekerasan, dan raperda Kabupaten Paser tentang perlindungan anak,”
ucapnya.
Sedangkan untuk sepuluh
raperda prioritas yang dipemrakarsa oleh Pemkab Paser, yaitu Raperda tentang
Pengumpulan Sumbangan Sosial, Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan
Catatan Sipil, Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Tanah Grogot menjadi
Tana Paser, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan, Raperda tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Selain itu, kami juga
memprioritaskan Raperda tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten
Paser, Raperda tentang Pasar Desa, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir. Dan Raperda
tentang Perubahan nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Paser Belengkong,”
urainya.
Lebih jauh, H Hendrawan
berharap dengan ditetapkannya Prolegda ini, kerjasama antara legislatif dan
eksekutif di Kabupaten Paser dapat berjalan dengan baik. “Sehingga, apa yang
kita putuskan bersama dapat terwujud sesuai yang telah direncanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris
DPRD Paser Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah menyetujui dan menetapkan
Prolegda Kabupaten Paser yang akan dibahas pada 2015. “Ditetapkan, berdasarkan
Surat Keputusan (SK) DPRD Paser No. 18/2014 tentang penetapan Prolegda
Kabupaten Paser tahun 2015,
yang ditandatangani
Ketua DPRD Paser H Kaharuddin,” katanya saat menyampaikan hasil rapat paripurna
dengan agenda Penetapan ProlegdaKabupaten Paser tahun 2015. (sur/korankaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar