Senin, 22 Desember 2014

Dewan Tetapkan Prolegda 2015

TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kamis (18/12) mengesahkan 37 Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser.
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Paser H Kaharuddin SE, MM didampingi Wakil Ketua Hj Ridhawati Suryana, H Abdul Latif Taha, dan Anggota DPRD lainnya. Sedangkan dari pihak Pemerintah diwakili oleh Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah M AP.
Dalam kesempatan tersebut, H Hendrawan Putra selaku anggota Baleg DPRD Paser mengatakan, dalam Penyusunan Prolegda Paser 2015 sesuai amanat UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan Peraturan, perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1/2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum daerah.
“Ini merupakan hasil pembahasan kami dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Dan telah disesuaikan pula dengan UU dan Permendagri yang masih berlaku,” katanya saat menyampaikan laporan.
Dari 37 Prolegda 2015, lanjut Dia, terdiri dari 28 raperda yang diajukan oleh Pemkab Paser dan 9 Raperda Inisiatif yang diprakarsai DPRD Kabupaten Paser. “Dari 37 Prolegda, kami memprioritaskan kepada 15 raperda untuk dibahas pada 2015. Dimana, lima diantaranya adalah raperda inisiatif,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya menetapkan lima raperda inisiatif yang menjadi prioritas pembahasan di 2015. Pasalnya, lima raperda inisiatif tersebut langsung menyentuh kehidupan masyarakat di KabupatenPaser. Seperti raperda Kabupaten Paser tentang pembangunan gedung dan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Serta, raperda Paser tentang system kesehatan daerah, raperda tentang perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, dan raperda Kabupaten Paser tentang perlindungan anak,” ucapnya.
Sedangkan untuk sepuluh raperda prioritas yang dipemrakarsa oleh Pemkab Paser, yaitu Raperda tentang Pengumpulan Sumbangan Sosial, Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Tanah Grogot menjadi Tana Paser, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Selain itu, kami juga memprioritaskan Raperda tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten Paser, Raperda tentang Pasar Desa, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir. Dan Raperda tentang Perubahan nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Paser Belengkong,” urainya.
Lebih jauh, H Hendrawan berharap dengan ditetapkannya Prolegda ini, kerjasama antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Paser dapat berjalan dengan baik. “Sehingga, apa yang kita putuskan bersama dapat terwujud sesuai yang telah direncanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Paser Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah menyetujui dan menetapkan Prolegda Kabupaten Paser yang akan dibahas pada 2015. “Ditetapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Paser No. 18/2014 tentang penetapan Prolegda Kabupaten Paser tahun 2015,
yang ditandatangani Ketua DPRD Paser H Kaharuddin,” katanya saat menyampaikan hasil rapat paripurna dengan agenda Penetapan ProlegdaKabupaten Paser tahun 2015. (sur/korankaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar