TANA
PASER – Pada 11 Desember 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Paser melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) mengajukan hasil kajian
pemekaran dan penataan wilayah Kabupaten Paser kepada Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kaltim.
Studi pemekaran wilayah
tersebut merupakan hasil kerjasama Pemkab Paser dengan Universitas Gajah Mada
(UGM) Yogyakarta. Hasilnya, 5 kecamatan di Kabupaten Paser layak mendapat
rekomendasi dari pemprov Kaltim.
“Kamis kemarin, kami
berangkat ke provinsi, dan berkasnya masih dipelajari oleh provinsi. Jadi,
belum keluar rekomendasinya,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Paser
H Heriansyah Idris, didampingi Kasi Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Hj
Tuti Suryani, Rabu (17/12).
Menurutnya, pemekaran
wilayah bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan. “Juga sebagai percepatan pembangunan di Paser,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Dia,
pihaknya juga masih menunggu penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
pembentukan kecamatan baru oleh DPRD Kabupaten Paser. “Iya, kami juga masih
menunggu pembahasan penetapan raperda dengan dewan, informasinya dijadwalkan
paripurnanya pada 2015. Kan sesuai PP 19/2008, pembentukan kecamatan baru cukup
dengan Perda, setelah mendapat persetujuan Gubernur Kaltim. Jadi, masih panjang
prosesnya, sebelum diajukan ke pemerintah pusat, guna mendapatkan nomor dan
kode wilayahnya,” urainya.
Sesuai regulasinya, wilayah
kecamatan yang dimekarkan minimal 10 desa, tapi masih
memungkinkan kurang dari 10
desa asalkan ke depan beberapa desanya akan dimekarkan sesuai dengan UU 6/2014
tentang Desa. “Memang sebelum UU yang baru itu terbit, sejumlah desa di Paser
ingin dimekarkan,” ujarnya.
Setelah Raperda Pemekaran
Kecamatan dan Penataan Wilayah mendapat rekomendasi Gubernur dan Perda disahkan
DPRD, hasilnya segera dilaporkan kembali kepada gubernur. Selanjutnya disampaikan
ke Ditjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dalam hal ini Subbid Fasilitasi
Kecamatan untuk mendapatkan kode wilayah kecamatan.
“Tanpa kode wilayah
kecamatan, kecamatan belum bisa disebut definitif, walaupun Perdanya sudah ditetapkan.
Begitu pula dengan kecamatan induk, kami ajukan juga kode kecamatannya, untuk penyesuaian.
Karena desa yang semula di wilayah kecamatan A pindah ke kecamatan yang baru dibentuk,”
sebutnya.
Ia mencontohkan, Desa
Pondong Baru yang sebelumnya termasuk wilayah Kecamatan Kuaro. Saat ini,
diusulkan masuk dalam wilayah pemekaran Kecamatan Lati Olai. Keluarnya Desa
Pondong Baru dari Kecamatan Kuaro otomatis merubah cakupan wilayahnya dan
tentunya komposisinya perlu penyesuaian.
“Jadi, bukan hanya supaya
tertib admistrasi pemerintahan, tetapi juga untuk memudahkan pelayanan. Nah,
jika nantinya DOB Paser Selatan terbentuk, kabupaten induk (Paser) akan melepas
5 kecamatan. Namun dengan terbentuknya lima kecamatan baru ini, jumlah
kecamatan Kabupaten Paser tetap 10 kecamatan,” urainya.
Lima Kecamatan Pemekaran :
1. Kecamatan Paser Telake
(Ibukota kecamatan : Desa Munggu)
Berasal dari sebagian
wilayah Kecamatan Long Kali, seperti Desa Muara Toyu, Muara Pias, Mendik, Mendik
Makmur, Mendik Karya, Mendik Bhakti, Makmur Jaya, Munggu, Bente Tualan dan Desa
Sekendui.
2. Kecamatan Adang Sawa
(Ibukota kecamatan : Desa Teluk Waru)
Berasal dari sebagian
wilayah Kecamatan Long Ikis, seperti Desa Adang Jaya, Muara Adang, Teluk Waru, Bukit
Seloka, Krayan Sentosa, Krayan Bahagia, Krayan Makmur, Krayan Jaya, Nipaulo
Jaya dan Desa Tokul Adang.
3. Kecamatan Adang Telake
(Ibukota kecamatan : Desa Belimbing)
Berasal dari sebagian
wilayah Kecamatan Long Kali. Seperti, Kepala Telake, Muara Lambakan, Perkuwen, Pinang
Jatus, Tiwei, Belimbing, Sekurau Jaya, Kerta Bakti, Long Gelang dan Desa Brewe.
4. Kecamatan Lati Olai
(Ibukota kecamatan : Desa Jone)
Berasal dari sebagian
wilayah Kecamatan Tanah Grogot : Desa Padang Pangrapat, Jone, RantauPanjang,
Muara Pasir, Tapis, dan Desa Senaken.
Kecamatan Kuaro : Desa
Pondong Baru, Pasir Mayang dan Desa Harapan Baru (dulu disebut Desa Air Mati).
5. Kecamatan Paser Pembesi
(ibukota kecamatan : Desa Laburan)
Berasal dari sebagian
wilayah Kecamayan Pasir Belengkong dan Kecamatan Tanjung Harapan. Seperti, Desa
Perepat, Sungai Lagir, Suliliran, Suliliran Baru, Desa Laburan, Laburan Baru,
Sunge Batu dan Desa Lori.
Sumber : Bidang Tata
Pemerintahan Kabupaten Paser. (sur/korankaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar