TANA
PASER – Selama ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Kabupaten Paser hanya menunggu di loket saja terkait urusan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Namun, di bawah pimpinan H Suwardi, kebiasaan ini dipastikan
tidak akan terjadi lagi.
“Dulu hanya di atas meja,
berapa ukuran tanah dan surat tanahnya, dibuatkan dan selesai, padahal antara data
pemohon dengan faktanya rata-rata tidak sesuai. Makanya, saat ini kami langsung
crosscheck di lokasi, untuk menyesuaikan ukuran tanahnya dengan yang disurat,
ada bangunannya atau tidak di atasnya,” kata H Suwardi, Kepala Dispenda
Kabupaten Paser, Rabu (3/12).
Menurutnya, hampir semua
salinan surat tanah yang disodorkan oleh pemohon PBB tidak mencantumkan bangunan
di atasnya. Padahal, ada atau tidaknya bangunan sangat berpengaruh pada nilai
PBB tersebut.
“Biar akurat, kami langsung
cek ke lapangan, meskipun lokasinya jauh dan sulit ditempuh, seperti Kecamatan
Muara Komam atau Kecamatan Tanjung Aru. Hanya saja, pengecekan langsung ke
lokasi diperuntukkan untuk permohonan baru saja, untuk lanjutannya cukup di
kantor kecamatan setempat, karena sudah ada petugas yang dipersiapkan untuk menanganinya,”
ucapnya.
Sekretaris Dispenda
Kabupaten Paser, Suparmansyah menambahkan, peninjauan langsung ke lapangan dipercaya
meningkatkan kualitas dan kuantitas PBB. “Secara kualitas, jika semula
diperkirakan nilai PBB-nya Rp 50.000, setelah di cek ke lapangan bisa saja bertambah
menjadi Rp 100.000, itu kalau telah ada bangunannya, atau setelah diukur
tanahnya lebih luas dari surat. Sedangkan, secara kuantitasnya wajib pajak
bertambah banyak,” paparnya.
Suparmansyah juga
mengatakan, PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Bea perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (PBHTB) telah dilimpahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Penajam kepada daerah. Oleh sebab itu, wajib pajak diharapkan untuk tertib
dalam membayar pajak.
“Sejak 1 Januari 2014,
PBB-P2 & PBHTB menjadi pajak daerah, jadi yang semula masuk kas negara,
sekarang masuk kas daerah. Membayar PBB-P2 dan PBHTB berarti ikut berkontribusi
pada pembangunan daerah,” sebutnya.
Menurutnya, target
untuk PBB tahun 2014 sebanyak Rp 2 miliar. Dan tidak termasuk piutang wajib
pajak terhadap PBB-P2 dari tahun 2003 hingga 2013. “Waktu masih ditangani KPP
Pratama Penajam, ada tunggakan PBB dari tahun 2003 hingga 2013, sebesar Rp 8
miliar,” tukasnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar