Kamis, 04 Desember 2014

Petugas Dispenda Wajib “Blusukan”

TANA PASER – Selama ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Paser hanya menunggu di loket saja terkait urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, di bawah pimpinan H Suwardi, kebiasaan ini dipastikan tidak akan terjadi lagi.
“Dulu hanya di atas meja, berapa ukuran tanah dan surat tanahnya, dibuatkan dan selesai, padahal antara data pemohon dengan faktanya rata-rata tidak sesuai. Makanya, saat ini kami langsung crosscheck di lokasi, untuk menyesuaikan ukuran tanahnya dengan yang disurat, ada bangunannya atau tidak di atasnya,” kata H Suwardi, Kepala Dispenda Kabupaten Paser, Rabu (3/12).
Menurutnya, hampir semua salinan surat tanah yang disodorkan oleh pemohon PBB tidak mencantumkan bangunan di atasnya. Padahal, ada atau tidaknya bangunan sangat berpengaruh pada nilai PBB tersebut.
“Biar akurat, kami langsung cek ke lapangan, meskipun lokasinya jauh dan sulit ditempuh, seperti Kecamatan Muara Komam atau Kecamatan Tanjung Aru. Hanya saja, pengecekan langsung ke lokasi diperuntukkan untuk permohonan baru saja, untuk lanjutannya cukup di kantor kecamatan setempat, karena sudah ada petugas yang dipersiapkan untuk menanganinya,” ucapnya.
Sekretaris Dispenda Kabupaten Paser, Suparmansyah menambahkan, peninjauan langsung ke lapangan dipercaya meningkatkan kualitas dan kuantitas PBB. “Secara kualitas, jika semula diperkirakan nilai PBB-nya Rp 50.000, setelah di cek ke lapangan bisa saja bertambah menjadi Rp 100.000, itu kalau telah ada bangunannya, atau setelah diukur tanahnya lebih luas dari surat. Sedangkan, secara kuantitasnya wajib pajak bertambah banyak,” paparnya.
Suparmansyah juga mengatakan, PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) telah dilimpahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam kepada daerah. Oleh sebab itu, wajib pajak diharapkan untuk tertib dalam membayar pajak.
“Sejak 1 Januari 2014, PBB-P2 & PBHTB menjadi pajak daerah, jadi yang semula masuk kas negara, sekarang masuk kas daerah. Membayar PBB-P2 dan PBHTB berarti ikut berkontribusi pada pembangunan daerah,” sebutnya.
Menurutnya, target untuk PBB tahun 2014 sebanyak Rp 2 miliar. Dan tidak termasuk piutang wajib pajak terhadap PBB-P2 dari tahun 2003 hingga 2013. “Waktu masih ditangani KPP Pratama Penajam, ada tunggakan PBB dari tahun 2003 hingga 2013, sebesar Rp 8 miliar,” tukasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar