TANA
PASER – Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah, Rabu (3/12) membuka
Sosialisasi Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu se-Kabupaten
Paser. Sosialisasi Tim besutan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
tersebut digelar di Pendopo Seroja Rumah Dinas Bupati Paser.
Dalam sambutan,
Mardikansyah mengaku antusias dengan terbentuknya PPID Utama dan PPID pembantu
di Kabupaten Paser. Hal ini merupakan penerapan dari UU No 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan PP RI No 61/2010 tentang pelaksanaan UU RI,
serta PP No 35/2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
“PPID ini untuk keterbukaan
informasi kepada masyarakat selaku kontrol terhadap pemerintah untuk mencegah
tindak pidana korupsi. Harapannya, dengan adanya PPID Pembantu di setiap SKPD, informasi
penyiaran pembangunan kepada masyarakat akan lebih baik lagi,” kata
Mardikansyah saat membacakan sambutan Bupati Paser HM Ridwan Suwidi.
Kepala Diskominfo Paser H
Muslih didampingi Kabid Informasi Publik Diskominfo Paser Drs H Iswan Sugiarto
mengungkapkan, sosialisasi tersebut sebagai acuan meyampaikan pemahaman pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyiapan, pengumpulan,
pendokumentasian, dan pelayanan. Serta penetapan SKPD sebagai PPID Pembantu.
“Ke depannya, SKPD mampu
menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi
terkait produk unit kerja secara akurat dan tidak menyesatkan. Serta mampu memberikan
pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan secara
sederhana,” ungkapnya.
Hadir selaku
narasumber pada kegiatan ini, Henri Martyana dan Rahmat Fauzi dari Yayasan
Pendidikan PT Telkom dan PT Topi Putih Kreasi Indonesia yang bergerak di bidang
IT dan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Timur (Kaltim), Habib.
(sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar