Senin, 22 Desember 2014

H Asma: Ibadah Non-Derogable Rights”

TANA PASER – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, menggelar silaturahmi lintas forum kebangsaan yang mengusung tema ‘Dengan solidaritas yang tinggi kita wujudkan keharmonisan, kebersamaan serta kerukunan sebagai bagian kerukunan Nasional’. Silaturahmi digelar di Pendopo Seroja Rumah Dinas Bupati Paser, pada Kamis (18/12).
Hadir dalam kegiatan ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan generasi muda. Serta perwakilan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0904/TNG dan Kepolisian Resort (Polres) Paser.
Acara yang dimoderatori Sekretaris FKUB Kabupaten Paser, Sunar Arus SE ini mengundang dua Narasumber selaku pembicara. Yakni Ketua FKUB Paser H Asma Zaini dan perwakilan Agama Khatolik David Anja. Dalam pemaparannya, kedua Narasumber menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah.
Dalam materinya, Ketua FKUB H Asma Zaini mengatakan,  dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut diatur antara lain mengenai persyaratan pendirian rumah ibadat. Salah satu syaratnya didalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri.
Akantetapi, lanjut H Asma, semangat dari Peraturan Bersama 2 Menteri adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama. H Asma menegaskan, bahwa pada prinsipnya kehidupan beragama di Indonesia harus didasari saling toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai.
H Asma menghimbau, jika terjadi persoalan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dengan warga dilingkungan setempat. Karena hak untuk beribadat sesuai agama dan kepercayaan merupakan non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun).
“Maka, siapapun tidak dapat menuntut secara hokum orang lain karena beribadat sesuai agama dan kepercayaannya tersebut,” imbuhnya.
Secara umum, kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Paser berjalan dengan baik. Pasalnya, baik para tokoh masyarakat maupun tokoh agama di Paser bisa memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya hidup rukun dengan pemeluk agama lainnya.
“Sejak September 2006, pendirian rumah ibadat itu harus mengajukan pemberitahuan kepada kami terkait lokasinya. Kalau telah kami berikan rekomendasi, itu tidak akan menjadi masalah dikemudian hari,” jelasnya. (sur/korankaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar