TANA
PASER – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Kabupaten Paser, menggelar silaturahmi lintas forum kebangsaan yang mengusung
tema ‘Dengan solidaritas yang tinggi kita wujudkan keharmonisan, kebersamaan
serta kerukunan sebagai bagian kerukunan Nasional’. Silaturahmi digelar di
Pendopo Seroja Rumah Dinas Bupati Paser, pada Kamis (18/12).
Hadir dalam kegiatan ini,
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat (FKDM),
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh
perempuan dan generasi muda. Serta perwakilan dari Komando Distrik Militer
(Kodim) 0904/TNG dan Kepolisian Resort (Polres) Paser.
Acara yang dimoderatori
Sekretaris FKUB Kabupaten Paser, Sunar Arus SE ini mengundang dua Narasumber
selaku pembicara. Yakni Ketua FKUB Paser H Asma Zaini dan perwakilan Agama
Khatolik David Anja. Dalam pemaparannya, kedua Narasumber menyinggung persoalan
pendirian rumah ibadah.
Dalam materinya, Ketua FKUB
H Asma Zaini mengatakan, dalam Peraturan
Bersama 2 Menteri tersebut diatur antara lain mengenai persyaratan pendirian
rumah ibadat. Salah satu syaratnya didalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama
2 Menteri.
Akantetapi, lanjut H Asma,
semangat dari Peraturan Bersama 2 Menteri adalah pemeliharaan kerukunan umat
beragama. H Asma menegaskan, bahwa pada prinsipnya kehidupan beragama di
Indonesia harus didasari saling toleransi, saling pengertian, saling menghormati
dan menghargai.
H Asma menghimbau, jika
terjadi persoalan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dengan warga
dilingkungan setempat. Karena hak untuk beribadat sesuai agama dan kepercayaan
merupakan non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya
dalam keadaan apapun).
“Maka, siapapun tidak dapat
menuntut secara hokum orang lain karena beribadat sesuai agama dan kepercayaannya
tersebut,” imbuhnya.
Secara umum, kerukunan
antar umat beragama di Kabupaten Paser berjalan dengan baik. Pasalnya, baik para
tokoh masyarakat maupun tokoh agama di Paser bisa memberikan pemahaman yang
baik tentang pentingnya hidup rukun dengan pemeluk agama lainnya.
“Sejak September
2006, pendirian rumah ibadat itu harus mengajukan pemberitahuan kepada kami terkait
lokasinya. Kalau telah kami berikan rekomendasi, itu tidak akan menjadi masalah
dikemudian hari,” jelasnya. (sur/korankaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar