Rabu, 10 September 2014

Camat Paser Belengkong Hentikan Galian C

TANA PASER – Camat Paser Belengkong Ibnu Mansyah dibikin geram. Dia akhirnya mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Baharuddin terkait Galian C di Desa Sangkuriman, lantaran sering dikeluhkan warga setempat.

“Ya, kami telah mencabut IPR-nya. Sesuai keluhan warga, setelah kami cek ke lapangan, ternyata memang ada beberapa point dalam izin-nya sudah dilanggar,” kata Camat Paser Belengkong Ibnu Mansyah, kepada media ini, kemarin.

Dijelaskan Ibnu, meski begitu, sebelum pencabutan tersebut dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan namun tidak kunjung diindahkan.

“Sebelum saya menjabat sebagai camat disini, pihak kecamatan telah berapa kali menegur melalui surat teguran, tapi tidak digubris. Nah, saat kami yang bertugas, kami terkena jatah untuk melakukan penindakan,” ucapnya.

Menurut petugas kecamatan, sambung Ibnu, bahkan peringatan itu telah dikeluarkan sejak April lalu. “Memang sudah diperingatkan, semenjak beberapa bulan yang lalu. Kalau masih tetap beroperasi, itu sudah masuk dalam ranah hukum,” pungkasnya. (Sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar