Rabu, 17 September 2014

Impelementasi PP 48/2014 Belum Optimal

TANA PASER – Pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomer 48/2014 sejak 10 Juli 2014 lalu sebagai pengganti PP No 47 Tentang Tarif Pencatatan Nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, dinilai belum optimal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Maslekhan mengatakan, meskipun mekanisme yang ada di PP belum begitu dipahami, namun setiap Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Paser telah melaksanakannya.
“Alhamdulillah, rekan-rekan di sini telah melaksanakan isi PP Penerapan tarif sebesar Rp600 ribu untuk pencatatan nikah di luar gedung KUA. Sedangkan di dalam gedung KUA bebas biaya,” kata H Muslekhan kepada koran ini. Menurutnya, pemberlakuan tarif itu dimaksudkan meminimalisir gratifikasi yang selalu dituduhkan kepada penghulu. “Jangan salah sangka, uang itu langsung disetor oleh pemohon ke rekening pusat di bank yang telah ditunjuk. Setelah itu, bukti setornya baru diserahkan ke KUA,” ucapnya.”. Penghulu, lanjut Muslekhan, dilarang keras menerima uang transport, bahkan bingkisan saat menikahkan di luar KUA dan di luar jam kerja. Mereka mempertanyakan bagaimana kesejahteraan penghulu nantinya. Ongkos dan biaya yang didapat tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan ke lokasi pernikahan.
“Kami sadari lokasi disini sangat jauh, berbeda dengan di Pulau Jawa, apalagi di pelosok desa. Dimana, untuk menuju lokasi pernikahan mengeluarkan uang tidak sedikit, tapi kalau menerima dari pengantin nanti kena sanksi satu tahun penjara,” ujarnya.
Muslekhan  mengapresiasi Pemkab atas perhatiannya terhadap petugas di lapangan. “Kami sangat berterimakasih kepada pemkab karena telah memberikan insentif kepada petugas kami di desa,” tutupnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar