TANA PASER –
Diluar dugaan, delapan kandidat kuat bakal calon (balon) Bupati
Paser untuk periode 2015-2020 melamar ke Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP)
Kabupaten Paser. Diketahui, penyaringan bakal calon Bupati Paser oleh PDIP
dibuka sejak 28 Agustus lalu hingga 2 Oktober mendatang.
Demikian yang diungkapkan
Ketua Tim Penyaringan PDIP Paser Budi Santoso. “Hingga saat ini, sudah delapan
orang yang mengambil formulir untuk mendaftar, lima dari luar partai, dan tiga
dari internal partai,” katanya, Jum’at (26/9).
Mereka adalah Ir H Sulaiman
Eva Merukh, Ir H Ambryadi, H Abdul Rasyid, Drs H Yusriansyah Syarkawie Msi, dan
Ir H Bambang Susilo MM. Kelima figur eksternal (luar partai) yang populer di
masyarakat Paser. “Sedangkan tiga balon dari internal partai PDIP, yakni Upai
Supaiman SH, Agus Salim SE dan Hermanto Kewot,” sebutnya.
Menurutnya, hingga saat
ini, PDIP Kabupaten Paser masih memberikan kesempatan bagi pendaftar lain.
“Peluang ini masih terbuka lebar bagi balon lain yang ingin maju di bursa
Pilkada Paser,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, H
Sulaiman Eva Merukh adalah Anggota DPRD Paser terpilih periode 2014-2019 dari
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berlatar belakang birokrat. H Ambryadi
dikenal sebagai pengusaha sukses dan mantan Kepala Dinas PU Paser. H Abdul
Rasyid adalah Kepala BPMPPT Paser dan Ketua Yayasan Bina Iman yang menaungi tiga
lembaga pendidikan.
Selanjutnya, H Bambang
Susilo adalah Anggota terpilih DPD Kaltim periode 2014-2019 yang memiliki
slogan di balihonya ‘Coblos Sarungnya’. Sedangkan H Yusriansyah Syarkawie,
mantan Bupati Paser yang masih populer di masyarakat Paser dan menjadi figure yang
disegani lawan politiknya.
Dan latar belakang tiga
balon Bupati Paser dari internal PDIP, yakni
Upai Supaiman adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Paser (Anggota DPRD Paser
periode 2014-2019), Agus Salim adalah Pengurus DPC PDI Perjuangan. Terakhir,
Hermanto Kewot yang juga Anggota DPRD Provinsi Kaltim periode 2014-2019.
Pada media ini, Budi
Santoso berpesan kepada pelamar untuk menyerahkan kembali formulir dan
persyaratannya. “Untuk pengembalian berkasnya, kami tunggu selambat-lambatnya
pada 2 Oktober mendatang, bagi yang tidak menyerahkan kami anggap batal
melamar. Setelah itu, berkas kami verifikasi sesuai mekanisme partai,”
tutupnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar