TANA
PASER – Bupati Paser HM Ridwan Suwidi seperti diketahui menolak
keras kehadiran pendatang yang berprofesi sebagai mucikari, dan pekerja seks komersial
(PSK). Terbukti, ia telah menerbitkan dua perda terkait sanksi pelanggaran norma
agama tersebut, yakni Perda No 9 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Tuna Susila,
dan Perda No 28 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum.
“Kabupaten Paser harus
bebas dari segala bentuk praktik-praktik prostitusi atau perdagangan wanita.
Karena itu kita tidak memberikan toleransi, semua PSK yang beroperasi di
wilayah Paser, wajib ditindak tegas,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Setdakab
Paser H Aripin Ssos MM, Jum’at (17/10).
Menurutnya, untuk mendukung
pelaksanaan perda ini, Satuan Polisi Pamong Praja kerap menggelar razia. Dari
hasil razia, diketahui para PSK yang terjaring adalah pendatang. “Kebanyakan dari
PSK yang terjaring operasi Satpol PP berasal dari luar Paser. Makanya, mereka
(PSK,red) harus segera dikembalikan ke daerah asalnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Satpol PP HM Guntur mengungkapkan, pihaknya belum lama ini menjaring sembilan
PSK yang beroperasi di warung-warung sepanjang kawasan jalan Kuaro-Batu Sopang.
Tercatat, Tujuh PSK beralamat di Jawa Timur, Satu dari Balikpapan, dan satu
lagi merupakan penduduk Samarinda.
“Sesuai keinginan Pak
Bupati, para PSK yang terjaring segera dipulangkan ke daerah asalnya, tanpa
harus melalui proses hukum. Makanya, kami kawal dan pastikan mereka (PSK,red)
sampai di Balikpapan hingga naik ke pesawat,” sebutnya.
Ia melanjutkan, para PSK
itu juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali ke Paser,
dan siap diberikan sanksi hukum jika terbukti melanggar. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar