Senin, 20 Oktober 2014

Paser Harus Bebas dari Prostitusi

TANA PASER – Bupati Paser HM Ridwan Suwidi seperti diketahui menolak keras kehadiran pendatang yang berprofesi sebagai mucikari, dan pekerja seks komersial (PSK). Terbukti, ia telah menerbitkan dua perda terkait sanksi pelanggaran norma agama tersebut, yakni Perda No 9 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Tuna Susila, dan Perda No 28 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum.
“Kabupaten Paser harus bebas dari segala bentuk praktik-praktik prostitusi atau perdagangan wanita. Karena itu kita tidak memberikan toleransi, semua PSK yang beroperasi di wilayah Paser, wajib ditindak tegas,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Setdakab Paser H Aripin Ssos MM, Jum’at (17/10).
Menurutnya, untuk mendukung pelaksanaan perda ini, Satuan Polisi Pamong Praja kerap menggelar razia. Dari hasil razia, diketahui para PSK yang terjaring adalah pendatang. “Kebanyakan dari PSK yang terjaring operasi Satpol PP berasal dari luar Paser. Makanya, mereka (PSK,red) harus segera dikembalikan ke daerah asalnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP HM Guntur mengungkapkan, pihaknya belum lama ini menjaring sembilan PSK yang beroperasi di warung-warung sepanjang kawasan jalan Kuaro-Batu Sopang. Tercatat, Tujuh PSK beralamat di Jawa Timur, Satu dari Balikpapan, dan satu lagi merupakan penduduk Samarinda.
“Sesuai keinginan Pak Bupati, para PSK yang terjaring segera dipulangkan ke daerah asalnya, tanpa harus melalui proses hukum. Makanya, kami kawal dan pastikan mereka (PSK,red) sampai di Balikpapan hingga naik ke pesawat,” sebutnya.

Ia melanjutkan, para PSK itu juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali ke Paser, dan siap diberikan sanksi hukum jika terbukti melanggar. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar