Selasa, 28 Oktober 2014

Calon Bupati Harus Jalani Uji Publik

TANA PASER – Ketua Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH), Muchtar Amar menuntut pelaksanaan Uji Publik terhadap Bakal Calon (Bacalon) Bupati Bupati Paser, mekipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada periode mendatang melalui DPRD.

“Nantinya, kami harap KPUtetap mempersiapkan uji publik terhadap setiap Bacalon Kada (kepala daerah,red). Kenapa itu menjadi sebuah keharusan? Pasalnya, masyarakat juga perlu mengetahui track record dan rekam jejak dari Bacalon,” katanya, Minggu (26/10).
Ia menambahkan, uji publik diatur dalam UU No. 22/2014 tentang Pilkada dan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2014, sebagai prasyarat calon kepala daerah.
”Inikan keduanya (UU 22/2014 tentang pilkada dan Perppu 1/2014), mensyaratkan adanya uji publik. Tapi, hingga sekarang, panitia uji publik belum terbentuk. Kami harap panitia uji publik segera dibentuk,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Paser, Eka Yusda Indrawan mengatakan, pihaknya belum menerima pem-beritahuan secara resmi dari KPU RI. “Kalau secara resmi belum ada pemberitahuan dari pusat, tapi menurut informasi yang banyak diberitakan media, untuk daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya berakhir di 2014 akan dilaksanakan pemilu secara langsung dan serentak pada September 2015,” katanya.
Menurutnya, KPU Daerah saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dari KPU Pusat. “Sementara ini, kami masih menunggu PKPU terbit, karena KPU Pusat telah menyiapkannya. Hanya saja, sekarang KPU masih menunggu alat kelengkapan DPRD RI terbentuk dulu. Dan kemungkinan besar, mekanisme terhadap uji publik calon kepala daerah pun sudah termasuk dalam draft PKPU itu,”  tutupnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar