Jumat, 31 Oktober 2014

DKP Bentuk Satgas Sampah

TANA PASER - Dinas Kebersihan dan Pertamanan, memiliki terobosan baru untuk penanganan sampah, dengan cara membentuk tenaga Satgas Sampah. Satgas ini bertugas memantau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar kota.
Satgas berkekuatan 10 personil tersebut bertugas sejak pukul 07.00 hingga 16.00, memantau titik rawan pembuangan sampah di luar jam di tetapkan. Selain itu, Satgas memiliki hak untuk sosialisasi kebersihan, terutama membuang sampah pada TPS yang telah di sediakan.
”Pengawasan TPS ini yang di laksanakan oleh Satgas dengan tujuan untuk memantau masyarakat membuang sampah di luar jam yang di tetapkan oleh Perda,” terang Kabid Kebersihan DKP Paser Tatang Abdimas, usai memimpin razia sampah di Kantor DKP, Kamis (30/10).
Diungkapkan Tatang, sebelumnya para pelanggar hanya dikenakan teguran, namun bila tertangkap oleh petugas, maka akan diberlakukan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.

Dalam Perda No 8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dijelaskan,pasal 24 terkandung denda sebanyak Rp5 juta atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan bagi mereka yang melanggar. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar