TANA
PASER - Dinas Kebersihan dan Pertamanan, memiliki terobosan
baru untuk penanganan sampah, dengan cara membentuk tenaga Satgas Sampah.
Satgas ini bertugas memantau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar kota.
Satgas berkekuatan 10
personil tersebut bertugas sejak pukul 07.00 hingga 16.00, memantau titik rawan
pembuangan sampah di luar jam di tetapkan. Selain itu, Satgas memiliki hak
untuk sosialisasi kebersihan, terutama membuang sampah pada TPS yang telah di
sediakan.
”Pengawasan TPS ini yang di
laksanakan oleh Satgas dengan tujuan untuk memantau masyarakat membuang sampah
di luar jam yang di tetapkan oleh Perda,” terang Kabid Kebersihan DKP Paser
Tatang Abdimas, usai memimpin razia sampah di Kantor DKP, Kamis (30/10).
Diungkapkan Tatang,
sebelumnya para pelanggar hanya dikenakan teguran, namun bila tertangkap oleh
petugas, maka akan diberlakukan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam Perda No 8 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Persampahan dijelaskan,pasal 24 terkandung denda sebanyak
Rp5 juta atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan bagi mereka yang melanggar.
(sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar