TANA
PASER – DPRD Paser akhirnya menuntaskan pembentukan alat
kelengkapan dewan pada Selasa (14/10) lalu, melalui Sidang Paripurna Penetapan
Kode Etik dan Beracara Dewan Kehormatan yang berlanjut pada Sidang Paripurna
Penetapan Personalia Alat Kelengkapan DPRD Paser.
Dipimpin Ketua DPRD Paser
Kaharuddin, sidang menetapakan komposisi dan personalia Badan Musyawarah,
Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran serta Badan Kehormatan.
Penetapan personalia alat
kelengkapan DPRD Paser tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Paser No 3/2014
Tentang Penetapan Komposisi dan Personalia Banmus DPRD Paser serta DPRD Paser
No 4/2014 Tentang Penetapan Personalia Komisi DPRD Paser, SK DPRD Paser No
5/2014 Tentang Penetapan Baleg DPRD Paser, SK DPRD Paser No 6/2014 Tentang Penetapan
Banggar DPRD Paser serta SK No 7/2014 Tentang Penetapan BK DPRD Paser.
“Intinya dalam penentuan
komposisi personalia alat kelengkapan DPRD Paser ini, proporsional dan merata.
Dengan telah ditetapkannya personalia alat kelengkapan DPRD Paser, diharapkan
anggota DPRD Paser dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh
tanggungjawab,” kata Kaharuddin.
Sementara itu, Sekretaris
DPRD Paser Abdul Kadir didampingi Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD
Paser kepada Koran Kaltim mengatakan, kegiatan ini adalah tindaklanjut dari SK
Gubernur Kalimantan Timur No 171.2-6661/2014 Tentang Peresmian Pimpinan DPRD
Paser.
“Dengan resminya pimpinan
DPRD Paser ini, maka pembentukan alat-alat kelengkapan dewan dapat segera
dibentuk. Karena telah banyak agenda kegiatan kerja DPRD belum dapat dilakukan
secara maksimal,” sebutnya.
Hingga berita ini ditulis,
DPRD Paser enggan memberikan daftar nama-nama anggota DPRD yang mengisi posisi
alat kelengkapan dewan dengan alasan belum siap dipublikasikan. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar