Koran Kaltim , Oktober
13th, 2014, in Kaltim Selatan
TANA
PASER – Sebanyak 126 titik hotspot terdeteksi di wilayah Kabupaten
Paser. Berdasarkan pantauan Satelit NOAA-18 itu, ratusan titik hotspot tersebar
di 10 kecamatan. Bagi pembakar lahan dengan sengaja, bakal dipenjarakan.
Kapolres Paser AKBP Irwan
SIK mengingatkan dengan tegas agar masyarakat sadar untuk tidak membakar lahan
dan hutan. Tanpa dukungan masyarakat, semua upaya memadamkan kebakaran lahan
dan hutan akan sia-sia. Mereka yang tidak mengindahkan, sambung Irwan, bakal
dijerat dengan Pasal 187 KUHP sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
“Mereka yang terbukti
melakukan pembakaran lahan dan hutan diancam dengan 15 tahun penjara dan denda
Rp5 miliar. Jadi, jangan membakar lahan atau hutan lagi. Sebab hukumannya
sangat berat. Kalau tidak dibantu masyarakat, apa boleh buat. Hukum adalah langkah
terakhir untuk diterapkan dan memberi efek jera,” tegas Irwan saat rapat
koordinasi di Pendopo Seroja, baru-baru ini.
Irwan menambahkan, pihaknya
mempersiapkan truk Dalmas yang didesain menyerupai truk pemadam kebakaran.
Dimana, atap bak dan kursi dilepas untuk tempat tandon berkapasitas 2.000 liter.
Sedangkan, pompa dan selang sepanjang 400 meter digunakan untuk menyemprotkan air.
Dandim 0904/TNG Letkol Arm
W Rimoko Ardani yang juga hadir dalam rapat koordinasi itu juga mengatakan,
seluruh anggota TNI AD di setiap kecamatan bakal meningkatkan keterlibatannya dalam
upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
“Kalau terdapat personel
TNI yang tidak bisa diajak bekerjasama, laporkan. Nanti akan saya tindak,” tegasnya.
Sebelumnya, musim kemarau panjang
yang terjadi belakangan ini, banyak mengakibatkan kebakaran di sejumlah hutan
dan lahan di Muara Komam. Seluruh stakeholder di Kabupaten Paser merapatkan
barisan membahas hal itu. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar