Senin, 13 Oktober 2014

Sanksi Penjara Bagi Pembakar Lahan

Koran Kaltim , Oktober 13th, 2014, in Kaltim Selatan
TANA PASER – Sebanyak 126 titik hotspot terdeteksi di wilayah Kabupaten Paser. Berdasarkan pantauan Satelit NOAA-18 itu, ratusan titik hotspot tersebar di 10 kecamatan. Bagi pembakar lahan dengan sengaja, bakal dipenjarakan.
Kapolres Paser AKBP Irwan SIK mengingatkan dengan tegas agar masyarakat sadar untuk tidak membakar lahan dan hutan. Tanpa dukungan masyarakat, semua upaya memadamkan kebakaran lahan dan hutan akan sia-sia. Mereka yang tidak mengindahkan, sambung Irwan, bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
“Mereka yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan diancam dengan 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jadi, jangan membakar lahan atau hutan lagi. Sebab hukumannya sangat berat. Kalau tidak dibantu masyarakat, apa boleh buat. Hukum adalah langkah terakhir untuk diterapkan dan memberi efek jera,” tegas Irwan saat rapat koordinasi di Pendopo Seroja, baru-baru ini.
Irwan menambahkan, pihaknya mempersiapkan truk Dalmas yang didesain menyerupai truk pemadam kebakaran. Dimana, atap bak dan kursi dilepas untuk tempat tandon berkapasitas 2.000 liter. Sedangkan, pompa dan selang sepanjang 400 meter digunakan untuk menyemprotkan air.
Dandim 0904/TNG Letkol Arm W Rimoko Ardani yang juga hadir dalam rapat koordinasi itu juga mengatakan, seluruh anggota TNI AD di setiap kecamatan bakal meningkatkan keterlibatannya dalam upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
“Kalau terdapat personel TNI yang tidak bisa diajak bekerjasama, laporkan. Nanti akan saya tindak,” tegasnya.

Sebelumnya, musim kemarau panjang yang terjadi belakangan ini, banyak mengakibatkan kebakaran di sejumlah hutan dan lahan di Muara Komam. Seluruh stakeholder di Kabupaten Paser merapatkan barisan membahas hal itu. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar