Selasa, 21 Oktober 2014

Tambah PAD, Paser Segera Tarik Retribusi Tower

TANA PASER - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Paser segera menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser dari retribusi tower atau menara telekomunikasi.
Untuk itu, Diskominfo sedang melakukan pendataan jumlah tower dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Tower. “Kita perkirakan di 2015, kami akan menarik retribusi dari 111 tower yang berada di Kabupaten Paser. Saat ini, kami juga masih mempersiapkan Raperda tentang retribusi menara atau tower,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Paser Muslih didampingi Kabid Teknologi Informatika M Yunus, dan Kasi Pos Telekomunikasi Komarudin Senin (20/10).
Menurutnya, besaran retribusi tower telekomunikasi tersebut berkisar 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). “Untuk retribusinya, sebesar dua persen dari NJOP pajak bangunan,” ucapnya.
Dia berharap, perusahaan telekomunikasi yang memiliki tower di Kabupaten Paser agar merespon baik rencana Pemkab. “Kedepannya, kami segera mengeluarkan pula SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) agar semua pengusaha mengetahui. Meskipun, keberadaan perusahaan pemilik tower tersebut di Jakarta,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dia mengatakan, retribusi tower telekomunikasi langsung disetorkan ke kas daerah. “Bukan kita yang menerima (retribusi tower). Di surat juga ada nomor rekening untuk masuk kas daerah,” sebutnya.

Sedangkan untuk pembangunan tower, menurutnya dilarang dilakukan di pemukiman penduduk dan dari badan jalan berjarak kurang lebih 80 meter. “Kami juga menyiapkan peraturan yang jelas dan juga harus dipatuhi,” ujarnya. (sur/adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar