TANA
PASER - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten
Paser segera menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser dari
retribusi tower atau menara telekomunikasi.
Untuk itu, Diskominfo
sedang melakukan pendataan jumlah tower dan menyiapkan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Retribusi Tower. “Kita perkirakan di 2015, kami akan menarik
retribusi dari 111 tower yang berada di Kabupaten Paser. Saat ini, kami juga
masih mempersiapkan Raperda tentang retribusi menara atau tower,” kata Kepala
Diskominfo Kabupaten Paser Muslih didampingi Kabid Teknologi Informatika M
Yunus, dan Kasi Pos Telekomunikasi Komarudin Senin (20/10).
Menurutnya, besaran
retribusi tower telekomunikasi tersebut berkisar 2 persen dari nilai jual objek
pajak (NJOP). “Untuk retribusinya, sebesar dua persen dari NJOP pajak
bangunan,” ucapnya.
Dia berharap, perusahaan
telekomunikasi yang memiliki tower di Kabupaten Paser agar merespon baik
rencana Pemkab. “Kedepannya, kami segera mengeluarkan pula SKRD (Surat Ketetapan
Retribusi Daerah) agar semua pengusaha mengetahui. Meskipun, keberadaan
perusahaan pemilik tower tersebut di Jakarta,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dia
mengatakan, retribusi tower telekomunikasi langsung disetorkan ke kas daerah. “Bukan
kita yang menerima (retribusi tower). Di surat juga ada nomor rekening untuk
masuk kas daerah,” sebutnya.
Sedangkan untuk pembangunan
tower, menurutnya dilarang dilakukan di pemukiman penduduk dan dari badan jalan
berjarak kurang lebih 80 meter. “Kami juga menyiapkan peraturan yang jelas dan
juga harus dipatuhi,” ujarnya. (sur/adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar