Rabu, 01 Oktober 2014

DAS Kandilo Tidak Layak Dikonsumsi

TANA PASER – Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo di Kabupaten Paser, tidak layak menjadi bahan baku air bersih untuk dikonsumsi. Sejumlah ahli menyebut kerusakan DAS Kandilo disebabkan beragam faktor.
Ahli Hidrologi Pengelolaan DAS Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dr Slamet Suprayogi mengatakan, beberapa pengertian yang seringkali belum dipahami benar adalah terkait pengertian DAS. Menurut Slamet, DAS sering diartikan sebagai sungai atau kanan kiri sungai. Namun pengertian DAS tidak sesederhana itu dan DAS bukan sekadar kanan dan kiri sungai.
“DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya. DAS berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami,” kata Slamet di acara Sosialisasi Rencana Pengelolaan DAS Kandilo yang digelar oleh Badan Lingkungan Hidup Paser, yang bertempat di Pendopo Seroja Rumah Dinas Bupati Paser, Selasa (30/9), kemarin.
Menurutnya, keberadaan sumber daya alam di DAS Kandilo dipengaruhi oleh kondisi bentang alam, keanekaragaman hayati, lingkungan fisik dan jenis penggunaan atau pemanfaatan dan tutupan lahan di atasnya.
“Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus sebaiknya sebagai modal pembangunan. Oleh sebab itu, pemanfaatan SDA berupa hutan, tanah dan air, perlu dilaksanakan dan dikelola secara tepat melalui suatu sistem pengelolaan DAS,” ujar Slamet.
“Terkait pencemaran atau kerusakan DAS Kandilo, ada lima poin penyebab kerusakannya yakni perubahan vegetasi penutup, pengupasan tanah pucuk, perubahan hidrologi, kerusakan tubuh tanah dan kegiatan PETI dan Galian C pada kawasan DAS Kandilo,” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Prof Dr Sigit Hardwinarto menjelaskan empat tujuan rencana pengelolaan DAS antara lain, pertama, berfungsinya DAS Kandilo sebagai bentangan lahan yang mampu mengatur tata air. Kedua, mendukung ketersediaan air dan pangan pada saat sekarang dan akan datang. Ketiga, mengendalikan pencemaran dan menjaga kualitas air. Ke empat, memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat, baik dihulu maupun dihilir. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar