Kamis, 23 Oktober 2014

Peningkatan Kuota Produksi Kideco Ditolak

*DPD Lira Paser Gelar Aksi di Tiga Titik di Tana Paser
TANA PASER – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Paser, Rabu (22/10) menggelar aksi menolak peningkatan kuota produksi PT Kideco Jaya Agung (KJA). Mereka beraksi di tiga titik, yakni Simpang Empat Jalan Jenderal Sudirman depan Gedung Pertemuan Awa Mangkuruku, depan Gedung DPRD dan di depan Sekretariat (Pemkab) Paser.
“Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 berbunyi ‘bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan melihat amanat UUD 1945 tersebut, sampai hari ini belum terwujud secara nyata, bahkan hasil kekayaan alam Indonesia masih dikuasai untuk kesejahteraan negara lain,” kata Korlap Aksi, Ahyar Rosidi saat berorasi di depan Kantor DPRD Paser.
Menurutnya, PT KJA yang beroperasi di Kabupaten Paser berdasarkan perijinan Perjanjian Karya Pengusahaan Perusahaan Batubara (PKP2B) dengan kontrak kerjasama No J2/Ji.DU/40/82 tertanggal 14 September 1982 adalah perusahaan pertambangan batubara Penanaman Modal Asing (PMA). Pasalnya, mayoritas sahamnya milik Samtan Co.Ltd dari Seoul-Korea Selatan.
“Itukan, 99,9 persen sahamnya milik Samtan Co dari Korea. Makanya, hanya sedikit efek yang bisa dirasakan oleh warga Paser. Dan izin operasi PT KJA disini (Paser,red) selama 30 tahun saja,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Ahyar, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 ke Kaltim pada 5-7 November 2012 lalu, terdapat gambaran perkembangan renegosiasi terhadap beberapa perusahaan pemegang PKP2B di Kaltim. Dan diketahui, PT KJA akan meningkatkan hasil produksi menjadi 50,921 juta metrik ton.
“Oleh sebab itu, berawal dari sebuah kalimat ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’, kami berinisiatif melakukan aksi ini. Dan kami berharap serta mengajak para anggota dewan periode 2014-2019 yang terhormat ini, untuk ikut menolak dan tidak menyetujui penambahan kuota produksi batubara PT KJA,” tegasnya.
Bupati DPD LIRA Kabupaten Paser Subhan Arafat menambahkan, pihaknya bukan haya ingin mengajak menolak penambahan kuota produksi batubara dan dengar pendapat bersama anggota DPRD Paser saja. Tapi juga dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Paser.
“Makanya, setelah selesai di DPRD, kami juga segera menuju kantor Pemkab Paser guna mengajak penolakan ditambahnya kuota produksi batubara PT KJA. Sesuai keputusan Kubernur Kaltim, daerah bisa mengajukan rekomendasi keberatan. Apalagi, di Paser saat ini telah terjadi pencemaran akibat aktivitas tambang PT KJA, salah satunya Air Sungai Kandilo yang telah tercemar dan termasuk dalam kategori parah,” katanya.
Kedatangan puluhan massa DPD LIRA Kabupaten Paser ini di Gedung DPRD Paser, langsung mendapat sambutan dari 20 anggota yang hadir pada saat itu. Termasuk pimpinan DPRD Paser periode 2014-2019, yakni Ketua DPRD Paser H Kaharuddin, Wakil Ketua H Abdul Latif dan Hj Ridhawati Suryana.
H Kaharuddin sangat mengapresiasi dan mendukung tuntutan yang diajukan oleh DPD LIRA Kabupaten Paser. “Meskipun kewenangan tetap berada di pemerintahan pusat, tapi sesuai dengan tiga tupoksi kami, yaitu anggaran, pengawasan dan legislasi. Maka, kedepannya kinerja kami akan selalu mengarah kepada kesejahteraan rakyat, khususnya kesejahteraan warga Kabupaten Paser,” katanya.
DPRD melalui Komisi I Bidang Pertambangan dan Perizinan akan segera membentuk panitia khusus (pansus) pertambangan. Sekaligus melibatkan diri dalam forum CSR Kabupaten Paser. “Selain kami membentuk pansus pertambangan, kami juga akan melakukan pengawasan dalam penyaluran dana CSR yang dilakukan oleh Pemkab. Dan kedepannya kami ingin keseluruhannya bisa transparan,” ungkapnya.
Sementara itu, di Kantor Bupati, mereka ditemui Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Paser Aripin, Kepala Satpol PP HM Guntur dan Kasubbag Humas Pemkab Paser Najaluddin.
Mardikansyah mendukung aspirasi dan tuntutan yang dilontarkan oleh DPD LIRA Kabupaten Paser. Meskipun, dia belum mendapat laporan atas pengajuan peningkatan kuota produksi. “Ini kami terima dulu, setelah itu segera kami kaji,”akunya.
Kemudian, Mardikansyah juga mengakui dan sependapat terkait pencemaran yang terjadi di Kabupaten Paser. Dimana, pencemaranya dalam kategori parah. Dan setelah melakukan pengkajian terhadap tuntutan DPD LIRA Kabupaten Paser, pihaknya akan melakukan sharing dengan PT KJA dan instansi terkait.
“Lingkungan kita sudah berkurang nilai fungsinya, contohnya Sungai Kandilo. Untuk itu, setelah kami kaji tuntutan DPD LIRA Paser. Kita akan melakukan sharing bersama instansi terkait dan kalian ke PT KJA, guna mendapat kejelasan,” tukasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar