TANA
PASER – Warga Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu, menyandera
traktor PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM), Estate Marinjan. Penyanderaan ini merupakan
buntut dari kebakaran hutan pada 4-6 Oktober lalu, yang merembet ke kebun milik
warga.
Menurut Arif Rahmadi (38),
warga Desa Rantau Atas, kepada Koran Kaltim, penyanderaan dilakukan karena
warga menganggap api berasal dari perkebunan PT SSM divisi 9.
“Kan asal titik api waktu
itu berasal dari PT Saraswanti, kemudian merambat ke lahan kebun kami. Makanya,
kami sandera Jonder (traktor) punya PT Saraswanti, supaya ada keseriusan dan perhatian
terhadap lahan warga yang terbakar,” katanya, Selasa (21/10).
Menurutnya, penyitaan
Jonder PT SSM ini telah diketahui manajemen PT SSM. Bahkan pihak PT SSM sudah
membuat pernyataan bersama dengan warga yang berisi kesepakatan untuk
mengembalikan traktor dalam keadaan baik.
“Kami telah berkali-kali
menemui pihak perusahaan, tapi selalu beralasan masih menunggu keputusan dari
manajemen pusat di Surabaya. Oleh sebab itu, kami menyita alat berat
perusahaan, dan mereka sudah tahu penyitaan tersebut, makanya mereka buat surat
pernyataan,” urainya.
Arif Rahmadi menuturkan, sebenarnya
saat itu ada dua titik api. Yakni, dari lahan perkebunan PT SSM dan dari PT
Pucuk Jaya. “Saat kejadian, ada dua titik api, dari PT SSM dan PT Pucuk Jaya, tapi
hanya PT BMML yang maksimal mencegah perembetan luas kebakaran bekerjasama
dengan warga, sedangkan dari PT SSM sendiri kurang maksimal. Padahal, muasalnya
titik api dari lahan PT SSM,” sebutnya.
Arif Rahmadi juga mengakui,
bahwa kurang maksimalnya pihak manajemen PT SSM dalam pencegahan perembetan
kebakaran lahan, terlihat dari massa yang diturunkan dan hanya satu alat berat
yang diturunkan untuk memadamkan api.
“Selain itu, batas-batas lahan
antara milik warga dan pihak perusahaan tidak dibuat rapi, ilalang dibiarkan
saja di atas batas tersebut, tidak diperhatikan oleh pihak manajemen PT SSM.
Jadi tidak seperti PT BMML, di mana batas antara lahan PT BMML dan lahan warga
sangat jelas terlihat,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Dia,
pihaknya telah mengetahui bahwa salah satu pekerja PT SSM ada yang diperintah
untuk melakukan pembakaran tersebut. “Salah satu pekerja tersebut ada yang
mengaku kepada kami, bahwa dia lah yang membakar atas perintah mandornya dan
dijanjikan upah lembur,” tukasnya.
Sementara itu, Manajer PT
SSM Estate Marinjam, Ganda Nainggolan mengatakan, pihaknya telah mengetahui
salah satu alatnya disita oleh warga. Namun, ia mengaku masih menunggu keputusan
dari Kantor Besar di Surabaya
“Seperti yang telah saya sampaikan
kepada warga, meskipun saya manajer di sini, tapi tidak bisa memutuskan sendiri
terkait persoalan ini. Jadi, kewenangannya tetap di manajemen pusat, dan apapun
keputusannya, ya kami jalankan sesuai itu. Saya harap warga bisa bersabar untuk
menunggu kebijakan dari manajemen pusat,” kata Ganda Nainggolan di Kantor PT
SSM Estate Marinjam kepada media ini. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar