Selasa, 20 Januari 2015

1 Kecamatan, 1 Sekolah Inklusi

TANA PASER – Berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pelayanan kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sama dengan anak normal lainnya.
Disebutkan pada pasal 15, bahwa  pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
“Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif,” kata Rusnawati SPd Msi, Ketua Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (FPABK) Kabupaten Paser, didampingi Sekretaris Saparuddin SPd, Jum’at (16/1).
Sejak dibentuk beberapa waktu lalu, FPABK Kabupaten Paser mulai melakukan sosialisasi keberadaan forum ini, sekaligus mendata anak yang berkebutuhan khusus. “Semakin lama angka prevalensi ABK semakin meningkat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Rusna, dibutuhkan upaya nyata untuk membantu anak-anak tersebut mengembangkan kemampuannya secara optimal. Supaya dapat hidup di tengah-tengah masyarakat dengan segala kekurangan dan kelebihannya sebagaimana anak-anak yang lainnya.
“Mereka pun mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak-anak “normal” lainnya, tentu sesuai dengan keadaan masing-masing  anak,” ujar Rusna yang juga selaku Kepala UPTD Satuan Pendidikan Dasar Tanah Grogot.
Satu diantaranya, adalah melalui Pendidikan Inklusi (PI). Pasalnya, PI merupakan pendidikan yang didasarkan pada hak asasi dan model sosial. Pola pembelajaran disesuaikan dengan kondisi anak. Jadi, bukan anak yang menyesuaikan dengan sistem.
“PI dapat dipandang sebagai pergerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan dan prinsip-prinsip utama yang berkaitan dengan anak, pendidikan, keberagaman dan diskriminasi, proses partisipasi dari sumber-sumber yang tersedia. Harapannya, agar anak-anak tersebut mendapatkan pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan,” urainya.
Selain itu, Rusna juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Paser,  untuk segera menunjuk sekolah-sekolah inklusi yang ada di Kabupaten Paser. “Paling tidak satu kecamatan satu sekolah Inklusi,” sebut Rusna. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar