TANA
PASER – Berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pelayanan kepada Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK), sama dengan anak normal lainnya.
Disebutkan pada pasal 15,
bahwa pendidikan khusus merupakan
pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang
memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
“Pasal inilah yang
memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif,” kata Rusnawati SPd Msi, Ketua
Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (FPABK) Kabupaten Paser, didampingi
Sekretaris Saparuddin SPd, Jum’at (16/1).
Sejak dibentuk beberapa
waktu lalu, FPABK Kabupaten Paser mulai melakukan sosialisasi keberadaan forum
ini, sekaligus mendata anak yang berkebutuhan khusus. “Semakin lama angka prevalensi
ABK semakin meningkat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Rusna,
dibutuhkan upaya nyata untuk membantu anak-anak tersebut mengembangkan
kemampuannya secara optimal. Supaya dapat hidup di tengah-tengah masyarakat dengan
segala kekurangan dan kelebihannya sebagaimana anak-anak yang lainnya.
“Mereka pun mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dengan anak-anak “normal” lainnya, tentu sesuai dengan
keadaan masing-masing anak,” ujar Rusna
yang juga selaku Kepala UPTD Satuan Pendidikan Dasar Tanah Grogot.
Satu diantaranya, adalah
melalui Pendidikan Inklusi (PI). Pasalnya, PI merupakan pendidikan yang didasarkan
pada hak asasi dan model sosial. Pola pembelajaran disesuaikan dengan kondisi
anak. Jadi, bukan anak yang menyesuaikan dengan sistem.
“PI dapat dipandang sebagai
pergerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan dan prinsip-prinsip
utama yang berkaitan dengan anak, pendidikan, keberagaman dan diskriminasi,
proses partisipasi dari sumber-sumber yang tersedia. Harapannya, agar anak-anak
tersebut mendapatkan pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan,” urainya.
Selain itu, Rusna
juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas
Pendidikan (Disdik) Paser, untuk segera
menunjuk sekolah-sekolah inklusi yang ada di Kabupaten Paser. “Paling tidak
satu kecamatan satu sekolah Inklusi,” sebut Rusna. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar