Sabtu, 24 Januari 2015

KPU Siapkan Pendaftaran Calon Bupati

Koran Kaltim, Januari 23rd, 2015, in Politik
TANA PASER – Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) diterima menjadi Undang-undang (UU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser segera menggelar rapat persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Termasuk menyiapkan pendaftaran bakal calon (balon) Bupati Paser periode 2015-2020.
“Agenda pendaftaran bakal calon bupati, kami rencanakan mulai 26 Februari 2015 mendatang. Dan pada 31 Januari, kami akan memulai pelaksanaan sosialisasi pilkadanya, untuk teknisnya masih dirumuskan,” kata Komisioner KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (22/1).
Tahapannya, lanjut dia, sudah mulai dilaksanakan menyusul DPR menetapkan Perppu Nomor: 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda menjadi Undang-Undang (UU).
“Dan kami juga akan mempersiapkan agenda rapat dengan parpol dan tokoh masyarakat, terkait waktunya masih dibicarakan di internal. Nah, untuk tokoh masyarakat ini maksudnya bakal calon bupati jalur independen, karena belum tahu siapa yang maju, makanya kami sebut tokoh saja,” sebutnya.
Menurut dia, masa bakti Bupati Paser HM Ridwan Suwidi akan berakhir per 31 Agustus 2015 mendatang. Adapun pelaksanaan Pilkada Paser akan digelar tanggal 16 Desember 2015, bersamaan dengan Pilkada di 5 kabupaten/kota se-Kaltim.
Ini akan menjadi Pilkada pertama yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Untuk menunggu pelantikan Bupati Paser hasil Pilkada 2015, nantinya akan dilakukan penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati oleh Gubernur Kaltim. Dituturkannya, dalam Pilkada 2015 nanti, model pemilihannya berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
“Tidak disertai dengan pasangan calon wabup (wakil bupati), tapi cukup calon tunggal bupati. Kelengkapan wabup, kelak akan dilakukan setelah bupati terpilih dilantik,” urainya.
Berdasarkan Perppu Nomor 1/2014, wabup dapat berjumlah lebih dari satu orang dan  tergantung jumlah penduduk. Khusus Kabupaten Paser tetap satu wabup saja. Pasalnya, penduduk Kabupaten Paser sebanyak 240.085 jiwa.
Soal figur, terang dia, bisa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Dari 10 Parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Paser, tidak ada yang dapat secara mandiri mengajukan bakal calon bupati.
“Partai yang paling banyak meraih jatah kursi kan Golkar dan Demokrat, dengan mendapat jatah 5 kursi masing-masing, sedangkan pengajuan balon bupati minimal 20 persen. Artinya, dengan alokasi jumlah total 30 kursi dewan, syarat pengajuannya 6 kursi,” tukasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar