Koran Kaltim, Januari 23rd,
2015, in Politik
TANA
PASER – Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) diterima menjadi Undang-undang (UU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Paser segera menggelar rapat persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada). Termasuk menyiapkan pendaftaran bakal calon (balon) Bupati
Paser periode 2015-2020.
“Agenda pendaftaran bakal
calon bupati, kami rencanakan mulai 26 Februari 2015 mendatang. Dan pada 31
Januari, kami akan memulai pelaksanaan sosialisasi pilkadanya, untuk teknisnya
masih dirumuskan,” kata Komisioner KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (22/1).
Tahapannya, lanjut dia,
sudah mulai dilaksanakan menyusul DPR menetapkan Perppu Nomor: 1/2014 tentang
Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda menjadi Undang-Undang (UU).
“Dan kami juga akan mempersiapkan
agenda rapat dengan parpol dan tokoh masyarakat, terkait waktunya masih
dibicarakan di internal. Nah, untuk tokoh masyarakat ini maksudnya bakal calon
bupati jalur independen, karena belum tahu siapa yang maju, makanya kami sebut
tokoh saja,” sebutnya.
Menurut dia, masa bakti
Bupati Paser HM Ridwan Suwidi akan berakhir per 31 Agustus 2015 mendatang.
Adapun pelaksanaan Pilkada Paser akan digelar tanggal 16 Desember 2015,
bersamaan dengan Pilkada di 5 kabupaten/kota se-Kaltim.
Ini akan menjadi Pilkada
pertama yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Untuk menunggu pelantikan
Bupati Paser hasil Pilkada 2015, nantinya akan dilakukan penunjukkan Pelaksana
Tugas (Plt) Bupati oleh Gubernur Kaltim. Dituturkannya, dalam Pilkada 2015
nanti, model pemilihannya berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
“Tidak disertai dengan
pasangan calon wabup (wakil bupati), tapi cukup calon tunggal bupati.
Kelengkapan wabup, kelak akan dilakukan setelah bupati terpilih dilantik,”
urainya.
Berdasarkan Perppu Nomor
1/2014, wabup dapat berjumlah lebih dari satu orang dan tergantung jumlah penduduk. Khusus Kabupaten
Paser tetap satu wabup saja. Pasalnya, penduduk Kabupaten Paser sebanyak
240.085 jiwa.
Soal figur, terang dia,
bisa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Dari 10 Parpol yang memiliki keterwakilan
di DPRD Paser, tidak ada yang dapat secara mandiri mengajukan bakal calon
bupati.
“Partai yang paling
banyak meraih jatah kursi kan Golkar dan Demokrat, dengan mendapat jatah 5
kursi masing-masing, sedangkan pengajuan balon bupati minimal 20 persen.
Artinya, dengan alokasi jumlah total 30 kursi dewan, syarat pengajuannya 6
kursi,” tukasnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar