Sabtu, 24 Januari 2015

Tahun ini, Insentif PNS Paser Naik 100 persen

Koran Kaltim, Januari 23rd, 2015, in Kaltim Selatan
TANA PASER - Per 1 Januari 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menaikkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau yang biasa dikenal sebagai insentif  Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang menarik, Pemkab Paser menaikkan insentif pegawainya sebesar 100 persen.
Kepastian kenaikan insentif disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkab Paser Yusuf Sumako kepada wartawan. “Iya, sekitar 100 persen kenaikannya. Dan efektif mulai 1 Januari 2015, tapi pencairannya per triwulan, jadi di April mendatang baru dibagikannya,” katanya, Rabu (21/1).
Meskipun desain kenaikan ini terlihat signifikan, menurutnya kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Paser HM Ridwan Suwidi. Dan telah melakukan komparasi dengan beberapa kabupaten/kota yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pasti mengalami kenaikan, karena telah ditandatangani Pak Bupati. Dan Kami juga telah melakukan komparasi dengan kabupaten/kota lainnya, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara,” sebutnya.
Menurutnya, rumusan kenaikan insentif tersebut mengacu pada regulasi yang lama. “Kan regulasi ASN masih belum ada PP (Peraturan Pemerintah), makanya sebagai acuan masih pakai regulasi lama. Yang terpenting, total jumlahnya masih dibawah 10 persen dari total APBD,” ucapnya.
Dituturkan, kisaran nilai insentif pegawai Paser per bulannya yaitu, untuk Eselon IIa sebesar Rp 15.166.667, IIb menjadi Rp 13.114.035, IIIa sebesar Rp 12.008.475, IIIb  sejumlah Rp 10.813.084, IVa Rp 8.187.222, IVb Rp 6.540.881, dan Eselon Va sebesar 4.687.875.
“Sedangkan untuk golongan Golongan IVa sebesar Rp 4.500.000 perbulan, Golongan III sebesar Rp 3.500.000 juga perbulan, dan Golongan II sebesar Rp 2.500.000 per bulannya pula,” tukasnya . (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar