Koran Kaltim, Januari 23rd,
2015, in Kaltim Selatan
TANA
PASER - Per 1 Januari 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser
menaikkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau yang biasa dikenal sebagai
insentif Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang menarik, Pemkab Paser menaikkan insentif pegawainya sebesar 100 persen.
Kepastian kenaikan insentif
disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkab Paser Yusuf Sumako kepada
wartawan. “Iya, sekitar 100 persen kenaikannya. Dan efektif mulai 1 Januari
2015, tapi pencairannya per triwulan, jadi di April mendatang baru
dibagikannya,” katanya, Rabu (21/1).
Meskipun desain kenaikan
ini terlihat signifikan, menurutnya kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan
dari Bupati Paser HM Ridwan Suwidi. Dan telah melakukan komparasi dengan
beberapa kabupaten/kota yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pasti mengalami kenaikan,
karena telah ditandatangani Pak Bupati. Dan Kami juga telah melakukan komparasi
dengan kabupaten/kota lainnya, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara,” sebutnya.
Menurutnya, rumusan
kenaikan insentif tersebut mengacu pada regulasi yang lama. “Kan regulasi ASN masih
belum ada PP (Peraturan Pemerintah), makanya sebagai acuan masih pakai regulasi
lama. Yang terpenting, total jumlahnya masih dibawah 10 persen dari total
APBD,” ucapnya.
Dituturkan, kisaran nilai
insentif pegawai Paser per bulannya yaitu, untuk Eselon IIa sebesar Rp 15.166.667,
IIb menjadi Rp 13.114.035, IIIa sebesar Rp 12.008.475, IIIb sejumlah Rp 10.813.084, IVa Rp 8.187.222, IVb
Rp 6.540.881, dan Eselon Va sebesar 4.687.875.
“Sedangkan untuk
golongan Golongan IVa sebesar Rp 4.500.000 perbulan, Golongan III sebesar Rp 3.500.000
juga perbulan, dan Golongan II sebesar Rp 2.500.000 per bulannya pula,” tukasnya
. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar