Jumat, 09 Januari 2015

Kelas Kepesertaan BPJS Masih Buram

TANA PASER – Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) Paser, Noormini mengatakan, dana sekitar 47,5 milyar memang telah dialokasikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk membayar premi BPJS Kesehatan.
Namun, Pemkab belum menentukan kategori mana yang akan diakomodir. Pasalnya, Jamkesmas dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga mengalokasikan iuran kepesertaan warga Paser pada BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ada tiga kategori peserta BPJS Kesehatan. Seperti kategori pekerja penerima upah (PPU), kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan kategori penerima bantuan iuran (PBI).
“PPU contohnya PNS, karyawan swasta, TNI dan Polri. PBPU diluar PPU, dan PBI kepesertaannya saat ini dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Sedangkan preminya per bulan sebesar Rp 19.225/orang, untuk 78.000 jiwa di Paser,” katanya, Kamis (8/1).
Sebagaimana diketahui, PBI atau Jamkesmas dari sumber dana APBN. Sasarannya, fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia, termasuk Kabupaten Paser. Selanjutnya, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan lagi program KIS, sasarannya adalah kaum disable (cacat) dan jompo.
Oleh sebab itu, lanjut Noormini, pihaknya memperkirakan dana yang telah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Paser TA 2015 akan menyasar Kategori PBPU. Tapi, konsekuensinya peserta tidak dapat naik kelas. Karena premi sebesar Rp 19.225 per jiwa, merupakan rawat inap untuk kelas II.
“Tidak bisa naik kelas. Kecuali pemkab memilih tariff Rp 22.500 per jiwa untuk kelas III, sehingga peserta bisa naik kelas rawat inap dengan membayar sendiri jumlah selisihnya kepada petugas,” ucapnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar