TANA
PASER – Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional
Kabupaten (KLOK) Paser, Noormini mengatakan, dana sekitar 47,5 milyar memang
telah dialokasikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk
membayar premi BPJS Kesehatan.
Namun, Pemkab belum
menentukan kategori mana yang akan diakomodir. Pasalnya, Jamkesmas dan Kartu
Indonesia Sehat (KIS) juga mengalokasikan iuran kepesertaan warga Paser pada
BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ada tiga
kategori peserta BPJS Kesehatan. Seperti kategori pekerja penerima upah (PPU),
kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan kategori penerima bantuan
iuran (PBI).
“PPU contohnya PNS,
karyawan swasta, TNI dan Polri. PBPU diluar PPU, dan PBI kepesertaannya saat
ini dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Sedangkan preminya per
bulan sebesar Rp 19.225/orang, untuk 78.000 jiwa di Paser,” katanya, Kamis
(8/1).
Sebagaimana diketahui, PBI
atau Jamkesmas dari sumber dana APBN. Sasarannya, fakir miskin dan anak
terlantar di Indonesia, termasuk Kabupaten Paser. Selanjutnya, Pemerintahan
Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan lagi program KIS, sasarannya adalah kaum
disable (cacat) dan jompo.
Oleh sebab itu, lanjut
Noormini, pihaknya memperkirakan dana yang telah dialokasikan melalui APBD
Kabupaten Paser TA 2015 akan menyasar Kategori PBPU. Tapi, konsekuensinya
peserta tidak dapat naik kelas. Karena premi sebesar Rp 19.225 per jiwa,
merupakan rawat inap untuk kelas II.
“Tidak bisa naik
kelas. Kecuali pemkab memilih tariff Rp 22.500 per jiwa untuk kelas III,
sehingga peserta bisa naik kelas rawat inap dengan membayar sendiri jumlah
selisihnya kepada petugas,” ucapnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar