TANA
PASER - Melalui Rapat Besar Masyarakat Adat Paser di Gedung Awa
Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi menyepakati pencabutan
Peraturan Bupati (Perbup) No. 48/2013, tentang warna ungu sebagai bagian
Khasanah local Kabupaten Paser.
Hal ini disampaikan oleh
Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro SH SIK MHum, usai rapat antara pihak Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Paser yang diwakili oleh Bupati Paser HM Ridwan Suwidi,
Wabup HM Mardikansyah, Sekda Helmi Latyf, dan Asisten Bidang Pemerintahan Drs
Heriansyah, dengan perwakilan tokoh adat dari 10 kecamatan.
“Hasil pertemuannya tadi,
Bupati telah bersepakat dengan perwakilan masyarakat adat Paser untuk mencabut
Perbup No. 48/2013,” katanya disambut riuh tepuk tangan ribuan masyarakat adat
Paser yang memadati Gedung Awa Mangkuruku tersebut.
Sebelumnya, aksi damai yang
dilakukan masyarakat adat Paser saat ini merupakan lanjutan dari pertemuan pada
29 Desember 2014 lalu di Kantor Bupati Paser. Ada dua tuntutan yang dilontarkan
suku asli Paser ini, yakni pencabutan Perbup No. 48/2013, dan kepala daerah
harus mengakui melindungi dan melestarikan hak budaya Paser.
Salah satu peserta Aksi,
Sukran Amin mengatakan, pihaknya masih menuntut dua hal kepada pihak Pemkab
Paser. “Pada 29 Desember 2014 lalu, kami menuntut dua poin penting yang mesti
disetujui Bupati saat ini (14/1), yang pertama kami menolak Perbup 48/2013
tentang warna ungu sebagai khasanah budaya Paser. Kedua, Kepala Daerah Paser harus
mengakui dan melindungi hak budaya Paser,” tegasnya di sela pertemuan.
Menurutnya, Perbup No.
48/2013 ditolak karena dianggap bertujuan menghapus identitas asli Budaya Paser.
“Itu yang kami tidak terima, karena di dalam budaya kami tidak ada warna Ungu,”
ucapnya.
Ia mengaku ingin
mengenalkan adat istiadat dan Budaya Paser yang sebenarnya. “Ketika bupati
ingin memperkenalkan ciri khas Paser melalui Perbup 48/2013, kami coba
menawarkan inilah warna kami. Yakni Lemit (kuning), Mea (Merah), Buyung
(Hitam), dan Bura’ (Putih),” ujarnya.
Dikatakannya, empat warna
yang menjadi ciri khas suku Paser merupakan simbol di Bumi Daya Taka. Yaitu,
Kuning yang berarti kemakmuran, Hitam yang menyimbolkan hal-hal yang berbau
supranatural, Merah yang berarti kekuatan. Dan putih yang berarti kedamaian.
“Selama ini, budaya kami
telah diabaikan, karena mereka yang dari kampong ini tidak pernah difasilitasi
untuk tampil. Buktinya, pada peringatan HUT Kabupaten Paser ke-55 kemarin, yang
ditampilkan malah yang telah mengalami pencampuran atau modern bukan yang
original,” imbuhnya.
Disinggung, kenapa aksi
penolakan terhadap Perbup No. 48/2013 baru dilakukan, Syukran menjelaskan, bahwa
selama ini pihaknya belum mengetahui adanya Perbup itu. “Kami baru mengetahui
adanya Perbup 48/2013, sekitar sebulan sebelum HUT ke-55 kemarin. Itu juga
melalui browsing,” sebutnya.
Dari pantauan Koran
Kaltim, selama Rapat Besar Adat Paser yang difasilitasi oleh Pemkab Paser ini, mendapat
pengamanan ketat oleh Kodim 0904/TNG, Polres Paser, Brimob Paser, dan Satpol PP.
(sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar