TANA
PASER – Hingga saat ini, Kamis (15/1), Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Paser belum menentukan besaran premi kepesertaan bagi masyarakat Paser
di BPJS Kesehatan. Apakah Rp 19.225 per orang atau 22.500 per orang?
Untuk diketahui, kedua
premi sama-sama melayani rawat inap kelas III. Hanya saja, pada premi Rp
19.225/orang, pesertanya tidak boleh naik kelas.
“Belum ditentukan. Makanya
Pak Sekda (H Helmy Lathyf) akan mengundang BPJS Regional Kalimantan untuk
mendiskusikan hal ini terlebih dahulu, sebelum tim memutuskan pilih Rp 19.225
atau Rp 22.500,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, dr I
Dewa Made Sudarsana yang juga anggota tim kepesertaan masyarakat Paser di BPJS
Kesehatan.
Tahun 2015, Pemkab Paser
mengalokasikan anggaran sebesar Rp 47,5 miliar untuk iuran kepesertaan warga di
BPJS Kesehatan. Warga Paser yang sudah terakomodir di Jamkesprov, Jamkesmas dan
Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak bisa lagi terakomodir dalam program ini.
Sebelumnya, program Pemkab
Paser adalah Jaminan Kesehatan Paser (JKP). Mulai 2015, dana JKP kemudian
direalokasikan untuk kepesertaan masyarakat Kabupaten Paser di BPJS Kesehatan.
“Yang sudah memiliki kartu
Jamkesprov, Jamkesmas maupun KIS, tidak bisa lagi muncul datanya di BPJS
Kesehatan. Harapannya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan semakin
meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, makanya tim lebih memilih
yang Rp 22.500/jiwa,” ucapnya.
Dikatakan, dengan
premi Rp 22.500 peserta dapat memilih kelasnya saat rawat inap atau bisa naik
kelas. Dengan membayar sendiri selisih tarif perawatan antara Kelas III dengan
Kelas II atau Kelas I. Sedangkan harapan BPJS Kesehatan adalah solusi dari
kesulitan mereka. Diantaranya, saat berobat ke rumah sakit tidak ada lagi biaya
tambahan yang akan membebani lagi. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar