Selasa, 20 Januari 2015

Pilih Premi, Pemkab Undang BPJS

TANA PASER – Hingga saat ini, Kamis (15/1), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser belum menentukan besaran premi kepesertaan bagi masyarakat Paser di BPJS Kesehatan. Apakah Rp 19.225 per orang atau 22.500 per orang?
Untuk diketahui, kedua premi sama-sama melayani rawat inap kelas III. Hanya saja, pada premi Rp 19.225/orang, pesertanya tidak boleh naik kelas.
“Belum ditentukan. Makanya Pak Sekda (H Helmy Lathyf) akan mengundang BPJS Regional Kalimantan untuk mendiskusikan hal ini terlebih dahulu, sebelum tim memutuskan pilih Rp 19.225 atau Rp 22.500,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, dr I Dewa Made Sudarsana yang juga anggota tim kepesertaan masyarakat Paser di BPJS Kesehatan.
Tahun 2015, Pemkab Paser mengalokasikan anggaran sebesar Rp 47,5 miliar untuk iuran kepesertaan warga di BPJS Kesehatan. Warga Paser yang sudah terakomodir di Jamkesprov, Jamkesmas dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak bisa lagi terakomodir dalam program ini.
Sebelumnya, program Pemkab Paser adalah Jaminan Kesehatan Paser (JKP). Mulai 2015, dana JKP kemudian direalokasikan untuk kepesertaan masyarakat Kabupaten Paser di BPJS Kesehatan.
“Yang sudah memiliki kartu Jamkesprov, Jamkesmas maupun KIS, tidak bisa lagi muncul datanya di BPJS Kesehatan. Harapannya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, makanya tim lebih memilih yang Rp 22.500/jiwa,” ucapnya.
Dikatakan, dengan premi Rp 22.500 peserta dapat memilih kelasnya saat rawat inap atau bisa naik kelas. Dengan membayar sendiri selisih tarif perawatan antara Kelas III dengan Kelas II atau Kelas I. Sedangkan harapan BPJS Kesehatan adalah solusi dari kesulitan mereka. Diantaranya, saat berobat ke rumah sakit tidak ada lagi biaya tambahan yang akan membebani lagi. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar