Minggu, 02 November 2014

36 Perusahaan belum Setor Jamrek dan Pasca Tambang

TANA PASER – Dari 77 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Paser, hanya 41 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi kewajibannya. Yakni menitipkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), dan pasca tambang kepada Pemerintah.
”Data yang kami miliki, baru 41 perusahaan yang menitipkan Jamrek dan pasca. Sedangkan yang lainnya belum,” ungkap Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, Fahri Rosadi didampingi Kasi Perijinan Minerba, Joko Sulistio kepada Koran Kaltim, Jum’at (31/10).
Total dana terkumpul dari 41 perusahaan IUP tersebut sebesar Rp 45.314.021.662 untuk Jamrek dan sebesar Rp 7.649.606.067,57 untuk pasca tambangnya. “Ini adalah data yang tercatat di Dinas, dan anggaran ini bisa dicairkan jika ada persetujuan dari kedua belah pihak, yakni pemerintah dan perusahaan. Dan untuk diketahui, ada 36 perusahaan yang masih eksplorasi,” jelasnya.
Saat ini Distamben giat menagih ke perusahaan tambang, baik ketika perusahaan melakukan pengurusan administrasi, bersurat ke perusahaan, hingga melakukan kunjungan ke lapangan. Hanya saja, ia mengaku belum bisa memberikan data karena masih dalam proses perbaikan.
“Ini masih coret-coretan di kertas, setelah kami perbaiki baru bisa kami berikan. Kami juga setiap tiga bulan, tepatnya pada tanggal 10 wajib menyampaikan laporan ke Distamben Provinsi, Dirjen Minerba dan tujuan utama ke KPK,” tambahnya.
Sebagian perusahaan di Kabupaten Paser yang belum menempatkan Jamrek dan Pasca rata-rata belum aktif menambang sehingga belum terlalu paham aturan, bahwa ketika IUP OP keluar maka wajib menempatkan jamrek.
“Ini hanya karena ketidaktahuan perusahaan, tapi kami akan tetap mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya, terutama saat perpanjangan dan peningkatan administrasi. Jika tidak maka kami tidak akan melayani,” tukasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar