TANA
PASER – Dari 77 perusahaan batu bara yang beroperasi di
Kabupaten Paser, hanya 41 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
yang telah memenuhi kewajibannya. Yakni menitipkan Jaminan Reklamasi (Jamrek),
dan pasca tambang kepada Pemerintah.
”Data yang kami miliki,
baru 41 perusahaan yang menitipkan Jamrek dan pasca. Sedangkan yang lainnya
belum,” ungkap Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, Fahri Rosadi
didampingi Kasi Perijinan Minerba, Joko Sulistio kepada Koran Kaltim, Jum’at
(31/10).
Total dana terkumpul dari
41 perusahaan IUP tersebut sebesar Rp 45.314.021.662 untuk Jamrek dan sebesar
Rp 7.649.606.067,57 untuk pasca tambangnya. “Ini adalah data yang tercatat di
Dinas, dan anggaran ini bisa dicairkan jika ada persetujuan dari kedua belah
pihak, yakni pemerintah dan perusahaan. Dan untuk diketahui, ada 36 perusahaan
yang masih eksplorasi,” jelasnya.
Saat ini Distamben giat
menagih ke perusahaan tambang, baik ketika perusahaan melakukan pengurusan
administrasi, bersurat ke perusahaan, hingga melakukan kunjungan ke lapangan.
Hanya saja, ia mengaku belum bisa memberikan data karena masih dalam proses
perbaikan.
“Ini masih coret-coretan di
kertas, setelah kami perbaiki baru bisa kami berikan. Kami juga setiap tiga
bulan, tepatnya pada tanggal 10 wajib menyampaikan laporan ke Distamben
Provinsi, Dirjen Minerba dan tujuan utama ke KPK,” tambahnya.
Sebagian perusahaan di
Kabupaten Paser yang belum menempatkan Jamrek dan Pasca rata-rata belum aktif
menambang sehingga belum terlalu paham aturan, bahwa ketika IUP OP keluar maka
wajib menempatkan jamrek.
“Ini hanya karena
ketidaktahuan perusahaan, tapi kami akan tetap mengingatkan perusahaan untuk
melaksanakan kewajibannya, terutama saat perpanjangan dan peningkatan
administrasi. Jika tidak maka kami tidak akan melayani,” tukasnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar