Rabu, 20 Agustus 2014

4 Narapidana Mendapat Remisi Langsung

TANA PASER – Empat orang dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanah Grogot mendapatkan Remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, langsung bebas. Demikian yang disampaikan oleh Karutan Tanah Grogot Husni Thamrin kepada wartawan.
“Dari 85 warga binaan yang mendapat  remisi, 4 diantaranya mendapat remisi langsung dan bersyarat, sedangkan sisanya mendapat remisi bervariasi antara satu dan dua bulan,” katanya, Selasa (19/8).
Husni juga menjelaskan, bahwa remisi yang diberikan kepada sejumlah narapidana tersebut telah memenuhi ketentuan. Di antaranya telah menjalani sepertiga masa vonis tahanan kepada yang bersangkutan.
“Awalnya, kami ajukan terlebih dahulu ke Kanwil, setelah disetujui, maka kami mendapatkan SK (Surat Keputusan,red) terkait siapa saja yang berhak mendapatkan remisi,” urainya.
Dan Husni berharap kepada semua Napi yang mendapat remisi, supaya setelah menghirup udara bebas nantinya dapat menjadi warga negara yang lebih baik dari sebelumnya, serta turut membangun Bangsa. “Kami meminta kepada semu Napi yang mendapat remisi agar dapat berkelakuan baik setelah menghirup udara segar,” tandasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar