Senin, 25 Agustus 2014

Gapenta Kecewa Anak Bupati Paser Hanya Direhabilitasi

TANA PASER – Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran (Gapenta) Kabupaten Paser kecewa atas keputusan rehabilitasi terha-dap As (43), anak Bupati Paser Ridwan Suwidi yang tertangkap meng-konsumsi narkoba oleh Polres Balikpapan beberapa waktu lalu.
“Status rehabilitasi seharusnya ditetapkan setelah ada keputusan dari pengadilan. Arti-nya, seharusnya untuk proses hukumnya tetap terus berjalan, baru kemudian bisa diputuskan rehab,” kata Ketua Gapenta Paser Utuh Mahni, Minggu (24/8).
Menurutnya, proses hukum tersebut harus tetap dijalankan. Pasalnya, tersangka tertangkap tangan oleh aparat sedang melakukan pesta narkoba jenis ekstasi. Apalagi, ditemukan barang bukti tiga butir ekstasi di tempat kejadian. “Kasus seperti ini ‘kan pernah terjadi. Contohnya seperti kasusnya artis Roger Danuarta, dia ditangkap tangan oleh pihak berwajib saat menggunakan narkoba, lalu dia mengajukan rehab kepada BNN. Akan tetapi, pengajuan untuk rehabnya dikabulkan setelah keluar putusan dari pengadilan,” jelasnya.
Dengan demikian, Gapenta menilai telah terjadi proses hukum yang tebang pilih terhadap kasus ini. “Kami melihat bahwa telah terjadi pengistimewaan terhadap beberapa tersangka karena keputu-san asesmen bisa langsung dike-luarkan kalau tersangka tidak ter-tangkap basah oleh aparat sedang menggunakan narkoba,” bebernya.
Utuh Mahni menjelaskan, bahwa setiap orang bisa mengajukannya asesmen ke BNN. Setelah berini-siatif melalui surat atau melapor-kan diri telah kecanduan kepada BNN. “Tapi itu bisa terjadi jika belum tertangkap basah oleh polisi. Kalau para napi kasus narkoba di Lapas sampai tahu telah terjadi begini, bisa teriak mereka, di mana asas keadilan di negara ini,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, As diciduk bersama 10 rekannya di salah satu tempat hiburan di Balik-papan. Dari 11 tersangka, delapan tersangka dikenakan status reha-bilitasi dan tiga tersangka lainnya dikenakan status tahanan Polres Balikpapan untuk didalami lebih lanjut. Dari delapan tersangka yang direhabilitasi, juga terdapat tersangka berinisial Zul (35) yang tak lain adalah anak ketua DPRD Paser. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar