Jumat, 15 Agustus 2014

Soal Ganti Rugi Lahan, Warga Jangan Khawatir

TANA PASER – Pemkab Paser meminta kepada masyarakat yang lahannya terkena pembebasan untuk proyek pembangunan tidak khawatir mengenai ganti rugi yang mereka mereka pertanyakan.
Hal ini disampaikan  Asisten Bidang Pe-merintahan Sekretariat Kabupaten Paser Drs Heriansyah Idris. “Apa yang telah menjadi kesepakatan antara warga dengan pemkab akan segera direalisasikan. Jadi tidak perlu khawatir soal ganti rugi lahan,” kata Heriansyah diruang kerjanya, Senin (11/8) kemarin.
Proses administrasi untuk pencairan keuangan memang membutuhkan waktu. Karena ada mekanisme dan aturan yang semestinya dipenuhi, supaya kedepannya terhindar dari masalah hukum. “Kami minta warga sedikit bersabar, karena dalam proses pencairan mesti teliti dan cermat, apalagi jumlahnya sangat besar. Jika tidak berhati-hati, kami khawatir nanti akan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah lahan milik warga Paser di tiga desa sekitar ruas Jalan Kuaro-Tanah Grogot dari kilometer (km) 6-12 terkena pembebasan, karena adanya proyek pem-bangunan daerah seperti pelebaran, seperti Desa Tepian Batang, Desa Sempulang dan Desa Janju.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan Ervan Mas Banjar yang terkena pembebasan untuk proyek pelebaran jalan di km 8 mengatakan sebenarnya yang diminta sebagian warga adalah komitmen yang jelas dari pemerintah. “Kita sebenarnya menerima saja, yang penting jelas aturannya dan komitmennya,” tegasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar