Selasa, 05 Agustus 2014

Jadwal Pilkades 139 Desa Di Paser Mundur

TANA PASER – Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014, menyatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diseleng garakan serempak, membuat tahapan Pilkades di beberapa desa harus diundur jadwanya, terhitung mulai ditetapkannya UU 6/2014 tentang desa pada 30 Mei 2014.
“Iya, kita sudah menyurati ke setiap desa, terkait penundaan pelaksanaan Pilkades, meskipun ada tahapan  telah berjalan. Sambil menunggu jadwal Pilkades serentak dari pusat,” kata Katsul Wijaya selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa (BPMPD) Ka-bupaten Paser, Senin (4/8).
Dalam UU tersebut, lanjut Katsul, Pilkades serempak, dibagi dalam tiga angkatan per tahunnya. BPMPD membagi 139 desa menjadi 3 angkatan penyeleng garaan Pilkades. “Kita telah tentukan desa mana saja masuk angkatan pertama penyeleng garaan Pilkades, yakni Desa Tanah Priuk, Sempulang dan Paser Belengkong. Karena tiga desa itu telah purna tahun ini masa jabatan kadesnya,” ucapnya.
Sedangkan desa yang telah melaksanakan sebagian tahapan, Katsul menjelaskan sepanjang memenuhi persyaratan masih bisa diteruskan. Akan tetapi, sebaiknya tahapan Pilkadesnya diulang.
“Misalnya ada 3 calon maju Pilkades, dua diantaranya mundur, mau tidak mau penjaringan ulang karena sudah tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, calon kades harus tamatan SLTA atau sederajat, tak boleh lagi SLTP atau sederajat,” ujarnya.
Disinggung, kapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades yang pertama, Katsul menerangkan, masih menunggu jadwal dari pusat. Hanya saja, untuk desa-desa yang memang telah purna waktunya, BPMPD Paser telah menyiapkan solusinya.
“Untuk desa yang masa jabatan kadesnya berakhir, maka akan ditujuk penjabat sementara (pjs,red) kades sebagai pucuk pimpinan di desa tersebut. Nah, nantinya Pemkab Paser akan menugaskan PNS yang tak memiliki jabatan struktural di lingkungan Pemkab Paser menjadi pjs disana,” terangnya.
Tugas pjs kades melanjutkan pemerintahan desa sampai kades terpilih dalam pilkades dilantik. “Keinginan Pak Bupati adalah memaksimalkan desa yang mamiliki kades berstatus kades sementara. Beliau ingin desa-desa itu masuk dalam kelompok Pilkades angkatan pertama,” tandasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar